Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
KABUPATEN SERANG,- Pojok Jurnal com. [30 Januari 2026 – Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Serang tengah menghadapi sorotan publik setelah dugaan manipulasi data dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyeret nama PKBM Liberty, yang berlokasi di Jl. Palka Km 33, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Aliansi Gerakan Serang Raya, yang dipimpin Bahrudin, mengungkap kejanggalan dalam laporan data PKBM tersebut untuk tahun ajaran 2025/2026.
Dalam catatan Dapodik, PKBM Liberty diklaim memiliki 7 ruangan kelas dengan jumlah siswa sebanyak 138 perempuan dan 292 laki-laki. Namun, hasil pemeriksaan langsung ke lokasi menunjukkan kondisi yang berbeda jauh – tidak ada aktivitas belajar-mengajar yang berlangsung, dan warga sekitar menyatakan bahwa jumlah siswa yang pernah belajar di lembaga tersebut tidak pernah melebihi 30 orang. Selain itu, fasilitas yang tercatat dalam sistem diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan tidak memadai untuk menampung jumlah siswa yang terdaftar, serta tidak ditemukan fasilitas penunjang yang layak untuk penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertemuan dengan Habibi, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus operator PKBM Liberty, pihak terkait diduga telah melakukan upaya untuk menghindari penyelidikan dengan menyampaikan permintaan agar lembaga tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup persoalan. Sampai saat ini, pihak kepala sekolah belum menunjukkan transparansi yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya hal yang disembunyikan.
Bahrudin menekankan bahwa jika dugaan manipulasi data terbukti benar, hal ini bukan hanya masalah administratif tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. "Pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis yang tidak bertanggung jawab. Alokasi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Kesetaraan ditetapkan berdasarkan data yang valid – Paket A (setara SD) sebesar Rp1.300.000 per peserta per tahun, Paket B (setara SMP) Rp1.500.000 per peserta per tahun, dan Paket C (setara SMA) Rp1.800.000 per peserta per tahun. Manipulasi data akan menyebabkan anggaran negara teralokasikan secara tidak tepat," ujarnya dengan nada tegas.
Aspek Hukum: Tidak Terkait Pidana Korporasi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kasus dugaan manipulasi data dalam penyelenggaraan pendidikan seperti ini tidak termasuk dalam kategori pidana korporasi. Pasal-pasal yang dapat menjadi dasar penyidikan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk memberikan data yang akurat dan transparan terkait penyelenggaraan pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur tentang Dapodik yang menjelaskan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melakukan manipulasi data.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang mengatur tentang tanggung jawab penggunaan anggaran negara dan sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerugian negara.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen atau pemberitaan palsu yang dapat merugikan kepentingan umum atau negara.
Sanksi yang dapat diterapkan meliputi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional PKBM, pengembalian dana yang telah diterima, serta sanksi pidana bagi pihak-pihak individu yang terbukti terlibat dalam manipulasi data, bukan kepada badan hukum sebagai entitas korporasi.
Dapodik sendiri dirancang sebagai acuan utama untuk pendataan dan alokasi anggaran pendidikan nasional. Jika dugaan ini terbukti, tidak hanya pengelola PKBM yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak terkait yang memiliki kewajiban dalam validasi dan verifikasi data tersebut. Pemerintah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang sesuai.
Redaksi Pojok Jurnal.com

Posting Komentar