-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana* PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana*

PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Soppeng –Pojok Jurnal com   [Minggu, 15 Feb 2026.  Negeri (PN) Watansoppeng memutus perkara pidana melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) pada Jumat (13/02). Penerapan Pengakuan Bersalah tersebut diperiksa dalam sidang tertentu yang kemudian diputus melalui acara pemeriksaan singkat.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) hari penjara jika denda tidak dibayarkan,” ujar Hakim Muhammad Yusril Yusuf didampingi Panitera Pengganti Syahruddin. 


Perkara bermula ketika Terdakwa berinisial S, didakwa melakukan pemukulan terhadap dua anak di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Fakta persidangan mengungkap peristiwa bermula ketika terdakwa tersulut emosi akibat rumahnya berulang kali terkena lemparan batu saat anak-anak bermain. Terdakwa kemudian memukul korban menggunakan potongan bambu. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis, sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan psikologi forensik.


Dalam persidangan, Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan secara sukarela mengakui perbuatannya dan membuat kesepakatan pengakuan bersalah dengan Penuntut Umum. Kesepakatan tersebut kemudian diperiksa dan disetujui Hakim karena dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 78 UU KUHAP 2025, termasuk memastikan pengakuan dilakukan tanpa paksaan serta memenuhi syarat formil dan materiil.


Dalam pertimbangannya, Hakim memperhatikan faktor pemberatan berupa dampak trauma terhadap korban. Namun Hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan, antara lain usia lanjut terdakwa, kondisi kesehatan (Diabetes Melitus Tipe II), pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta itikad baik untuk meminta maaf dan menawarkan restitusi meskipun ditolak pihak korban.


Putusan tersebut dinilai mencerminkan wajah peradilan yang tidak semata represif, tetapi juga rasional dan humanis.


Kabupaten Soppeng yang dikenal dengan julukan “Kota Kalong” turut menjadi latar simbolik atas lahirnya tonggak ini. Selain dikenal dengan ikon ribuan kelelawar di pusat kota, Soppeng juga memiliki jejak penting dalam sejarah peradilan nasional sebagai daerah kelahiran Ketua Mahkamah Agung periode 2009–2012, Harifin Andi Tumpa.


“Menegakkan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab utama hakim, termasuk ketika masih terdapat kekosongan pengaturan dalam praktik hukum,” ujar Yusril.


Ia menambahkan, dengan pemikiran kritis, logika hukum yang memadai, serta dukungan aparatur kepaniteraan PN Watansoppeng yang profesional dan cekatan, persidangan tetap dapat berjalan optimal.


Penerapan plea bargaining di PN Watansoppeng menjadi sinyal kuat bahwa pembaruan KUHAP 2025 tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan mulai hidup dalam praktik. Di tengah tantangan penumpukan perkara dan kebutuhan efisiensi peradilan, mekanisme ini membuka peluang penyelesaian perkara lebih cepat tanpa mengurangi prinsip keadilan substantif.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan