-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
21 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Kabupaten Serang, Banten – PojokJurnal com [Senin 22 Juni Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah informasi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.


Berdasarkan investigasi di lapangan, awak media memperoleh keterangan dari sejumlah warga mengenai keberadaan tempat penampungan sampah sementara yang berada di lahan masyarakat.


 Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa lokasi tersebut diduga dikelola oleh BUMDes Desa Baros, sementara pihak kecamatan disebut berperan dalam proses pengangkutan sampah ketika bak penampungan telah penuh.


Untuk memastikan informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Kecamatan Baros pada Kamis, 23 April 2026. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang pegawai, Camat beserta sejumlah staf disebut sedang mengikuti kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan.


Penelusuran kemudian berlanjut ke Kampung Sidagel, Desa Sukamanah. Dari keterangan warga sekitar, bak penampungan sampah disebut merupakan hasil musyawarah masyarakat dengan pemerintah setempat agar sampah tidak berserakan. Warga juga menyatakan bahwa pemilik lahan mengizinkan penggunaan lokasi tanpa skema sewa, sementara biaya pengangkutan sampah diduga dibebankan kepada masyarakat ketika bak telah penuh.

Dalam konfirmasi terpisah pada Jumat, 24 April 2026, Atin selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Baros membantah adanya sewa lahan kering di wilayah tersebut. 


Ia menjelaskan bahwa anggaran yang ada digunakan untuk kebutuhan pembuangan sampah ke lokasi lain dengan biaya operasional per kendaraan, bukan untuk menyewa lahan penampungan di Kecamatan Baros.


Meski demikian, adanya perbedaan informasi antara keterangan sejumlah warga dan penjelasan dari pihak kecamatan memunculkan pertanyaan yang dinilai layak ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.


Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan audit serta penelusuran menyeluruh apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan persampahan.


“Apabila memang ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari aspek hukum, dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran atau pengelolaan aset pemerintah dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.


Selain itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan urusan publik.


Hingga berita ini disusun, Camat Baros belum memberikan keterangan resmi karena belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai adanya dugaan penyimpangan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, dan semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.


Red/Tim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Bahrudin Thea- Senin, Juni 22, 2026 0
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran
Kabupaten Serang, Banten – PojokJurnal com [Senin 22 Juni Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menjadi s…

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan