Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan
Pandeglang - PojokJurnal com [Saya, selaku korban dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, fitnah, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan, menyampaikan keprihatinan serta kekecewaan yang sangat mendalam atas jalannya persidangan pada tanggal 23 Juni 2026, khususnya pada sidang keempat yang menurut pandangan saya berlangsung dengan sejumlah hal yang patut menjadi perhatian serius.
Berdasarkan pengamatan saya selama persidangan, terdapat kesan bahwa pemeriksaan terhadap saksi korban yang masih di bawah umur, yaitu anak saya, Neng Gita, yang saat ini berusia 16 tahun, belum sepenuhnya memperhatikan aspek perlindungan anak dan kondisi psikologis saksi. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa beberapa kali mengajukan pertanyaan yang pada substansinya sama dan diulang-ulang, meskipun sebelumnya telah dinyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi telah dianggap cukup.
Pengulangan pertanyaan seperti itu, menurut saya, tidak hanya memperpanjang proses pemeriksaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan, kelelahan mental, dan tekanan emosional bagi saksi anak yang sedang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam persidangan saya nilai cenderung bersifat menekan, mengarahkan, dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap saksi anak. Dalam situasi seperti itu, seorang anak yang masih berusia 16 tahun tentu belum memiliki ketahanan mental yang sama dengan orang dewasa dalam menghadapi pemeriksaan hukum yang formal, tegang, dan penuh tekanan. Saya juga mencermati adanya peringatan kepada saksi bahwa ia dapat dipidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Meskipun secara hukum peringatan mengenai kewajiban berkata benar dapat dipahami dalam konteks pembuktian, penyampaian hal tersebut kepada anak di bawah umur, menurut saya, perlu dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan rasa takut berlebihan, beban mental, atau intimidasi yang justru menghambat saksi dalam menyampaikan keterangan secara jujur dan tenang.
Saya juga mempertanyakan pelaksanaan pengambilan sumpah terhadap saksi yang berusia 16 tahun tersebut. Berdasarkan pemahaman saya terhadap Pasal 171 huruf (a) KUHAP, seseorang yang belum genap berusia 18 tahun pada prinsipnya dapat memberikan keterangan tanpa disumpah. Oleh karena itu, saya memohon agar pelaksanaan sumpah terhadap saksi anak tersebut dapat dikaji dan dievaluasi oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat dipastikan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini penting bukan semata-mata untuk kepentingan formalitas persidangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak anak sebagai saksi tetap terlindungi secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, saya berpandangan bahwa anak yang berhadapan dengan proses hukum berhak memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Perlindungan tersebut mencakup perlakuan yang manusiawi, penghormatan terhadap martabat anak, serta upaya untuk menghindarkan anak dari tekanan fisik maupun psikis selama proses pemeriksaan. Menurut saya, setiap tindakan dalam persidangan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap anak perlu menjadi perhatian serius, karena tujuan utama peradilan bukan hanya mencari kebenaran materiil, tetapi juga memastikan bahwa proses pencarian kebenaran tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Di sisi lain, saya juga menyoroti rencana menghadirkan kembali seorang saksi fakta yang sebelumnya telah diperiksa dan disumpah untuk kemudian memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan terdakwa (a de charge).
Berdasarkan pemahaman saya terhadap Pasal 1 angka 26 KUHAP, Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, serta prinsip-prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana, mekanisme tersebut patut ditelaah lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan terkait validitas, konsistensi, dan independensi pembuktian di persidangan. Dalam praktiknya, perubahan posisi seorang saksi dari saksi fakta menjadi saksi yang menguntungkan salah satu pihak perlu dipastikan tidak menimbulkan keraguan terhadap objektivitas keterangannya, terlebih apabila saksi tersebut sebelumnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam kapasitas yang berbeda.
Saya juga mengacu pada prinsip unus testis nullus testis sebagaimana tercermin dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, yang pada pokoknya menegaskan pentingnya dukungan alat bukti yang memadai dalam proses pembuktian. Prinsip ini menunjukkan bahwa keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain yang relevan dan sah menurut hukum. Selain itu, pemeriksaan saksi secara terpisah sebagaimana diatur dalam KUHAP bertujuan menjaga objektivitas, mencegah saling memengaruhi antar-saksi, serta memastikan bahwa keterangan yang diberikan benar-benar lahir dari ingatan dan pengalaman masing-masing saksi secara mandiri. Oleh karena itu, setiap langkah dalam pemeriksaan saksi seharusnya diarahkan untuk memperkuat pencarian kebenaran, bukan justru menimbulkan keraguan terhadap kemurnian proses pembuktian.
Sebagai korban sekaligus praktisi hukum, saya berharap seluruh proses persidangan dapat dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya juga berharap agar perlindungan terhadap saksi anak benar-benar menjadi perhatian utama, sehingga tidak ada lagi tindakan atau pertanyaan dalam persidangan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, atau ketidaknyamanan yang berlebihan. Selain itu, saya berharap media massa dapat memberikan perhatian terhadap jalannya perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana proses peradilan berlangsung dan sejauh mana prinsip-prinsip keadilan ditegakkan.
Lebih jauh, saya juga memohon agar lembaga-lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI, apabila dipandang perlu sesuai kewenangannya, dapat melakukan pengawasan, penelaahan, atau evaluasi terhadap proses persidangan ini. Langkah tersebut penting demi memastikan bahwa setiap tahapan persidangan berjalan sesuai hukum, menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban dan saksi anak, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.
sidang yang ke empat ini,karna hakim terkesan seperti tendensi terhadap kuasa hukum terdakwa yg melakukan pembiaran mmberikan pertanyaan2 yang di ulang2 terhadap anak saya neng Gita yg masih di bawah umur,bahkan lebih dari 3 kali kedua kuasa hukum terdakwa sudah mengatakan cukup dalam bertanya terhadap saksi korban yg di bawah umur,namun di ulang kembali untuk bertanya dan pertanyaan tersebut sangat terkesan memojokkan saksi di bawah umur dan menakut nakuti saksi di bawah umur dengan mengancam akan memidanakan saksi di bawah umur jika berbohong mmberikan keterangan saksi di persidangan tersebut.
padahal sudah jelas saksi di bawah umur tidak di wajibkan untuk di sumpah di persidangan dasar hukum nya adalah pasal 171 huruf(a)KUHAP yang berbunyi seseorang yang di bawah umur belum genap 18 tahun boleh memberikan keterangan saksi di persidangan tanpa di sumpah. Namun aneh nya mengapa Pada persidangan tadi tgl 23 Juni 2026 neng Gita yg baru berumur 16 tahun justru di sumpah dan di takut takuti akan di pidana jika mmberikan keterangan saksi berbohong?dasar hukum anak di bawah umur mendapatkan perlindungan khusus adalah UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak(UU SPPA)patut di duga sidang PD tgl 23 Juni 2026 degan di sumpah nya anak di bawah umur yang memberikan keterangan saksi di persidangan tindak pidana 170 KUHP telah melanggar psl 171 huruf (a)dan UU no 11 tahun 2012 dan sangat merugikan korban dan saksi yg di bawah umur karna akan merusak psikologis anak tersebut.
kemudian saksi fakta yg sudah di sumpah tidak bisa di jadikan saksi yang meringankan para terdakwa karna dalam persidangan tidak boleh saksi yang sudah di sumpah kmudian di jadikan saksi kembali dalam hal kesaksian yang berbeda atau jika sudah jadi saksi fakta dan di sumpah,maka TidaK bisa menjadi saksi meringankan bagi para terdakwa dan di sumpah kembali dalam perkara tindak pidana.dasar hukum nya adalah: pasal 1 angka 26 KUHAP,psl 160 ayat(1)huruf c KUHAP yg mengatur hak bagi terdakwa untuk mengajukan Saksi yg menguntungkan /meringankan(a de charge),namun saksi ini haruslah orang yang belum pernah di sumpah dan di periksa Sebagai saksi fakta/mmberatkan(a charge),dlm persidangan yang sama.prinsip unus testis nullus testis: mnurut psl 185 ayat(2) KUHAP satu saksi bukanlah saksi.(unus testis nullus testis )hakim membutuhkan dua alat bukti yang sah untuk menjatuhkan putusan.dimna keterangan saksi di pisah satu persatu berdasarkan psl 160 KUHAP untuk menghindari koordinasi kesaksian yg dpt mengubah fakta namun kuasa hukum terdakwa bersik keras akan menghadirkan saksi fakta yang sudah di sumpah dan memberikan keterangan kembali Sebagai saksi meringankan terdakwa.
ini sangat mencederai hukum dan aturan UU yang berlaku jika sampai saksi tersebut di sumpah 2 kali dalam persidangan.
kami Sebagai korban dan praktisi hukum merasa ada ketidak Adilan dalam persidangan ini saya Harap semua media bisa mempublikasikan hal tersebut agar pihak mahkamah agung dan kejaksaan agung juga ketua komisi 3 DPR RI bisa melihat dan memanggil baik hakim juga jaksa yang terlibat dalam persidangan tersebut.

Posting Komentar