-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional* *Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional*

*Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Minggu, 15 Feb 2026   Kebebasan berekspresi merupakan salah satu fondasi utama negara hukum yang demokratis. Konstitusi Indonesia secara tegas menjaminnya melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, jaminan konstitusional tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam praktik penegakan hukum pidana terutama pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, kebebasan berekspresi kerap beririsan dengan kepentingan lain yang juga dilindungi hukum, seperti perlindungan reputasi, ketertiban umum, dan keamanan negara. Di titik inilah peran hakim menjadi sangat krusial.


Hakim tidak sekadar berfungsi sebagai “corong undang-undang”. Dalam perkara yang berdimensi kebebasan berekspresi, hakim dituntut untuk melakukan pembacaan hukum secara kontekstual, bukan semata-mata tekstual. Artinya, hakim tidak cukup hanya berhenti pada rumusan pasal pidana atau pada konten ekspresi, misalnya cuitan di media sosial (instagram, tiktok, facebook dan lainnya) tetapi harus menggali konteks, tujuan, serta dampak nyata dari ekspresi tersebut terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.


KUHP Nasional membawa semangat pembaruan hukum pidana yang menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu pijakan penting. Berbagai ketentuan terkait penghinaan, ujaran kebencian, maupun kejahatan terhadap ketertiban umum dan keamanan negara dirumuskan dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan pemidanaan terhadap ekspresi yang sah.


Namun, keberadaan norma pidana tersebut tidak otomatis melegitimasi setiap pembatasan kebebasan berekspresi. Prinsip umum dalam hukum dan HAM yang juga diakui dalam praktik peradilan menegaskan bahwa pembatasan ekspresi hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi syarat yang ketat diatur oleh undang-undang, bertujuan melindungi kepentingan yang sah, dan benar-benar diperlukan serta proporsional dalam masyarakat demokratis.


Dalam konteks ini, hakim memegang peranan sentral sebagai penjaga keseimbangan (balancing rights). Hakim harus mampu menilai apakah suatu ekspresi benar-benar menimbulkan bahaya nyata (real and tangible harm), ataukah sekadar kritik, opini, bahkan ekspresi keras yang masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi.


Perkembangan teknologi informasi membuat ekspresi di ruang digital khususnya media sosial menjadi perhatian utama penegak hukum. Banyak perkara pidana bermula dari unggahan singkat, komentar, atau cuitan. Namun, pendekatan hukum yang hanya berfokus pada teks unggahan tanpa menilai konteks sosial, politik, dan dampaknya berpotensi menjerumuskan penegakan hukum ke arah represif dan otoriter.


Di sinilah hakim dituntut untuk melampaui pembacaan literal. Apakah sebuah pernyataan dimaksudkan sebagai kritik kebijakan publik? Apakah ia merupakan opini atau analisis berbasis kepentingan publik? Apakah pernyataan tersebut benar-benar mendorong kekerasan, kebencian, atau gangguan nyata terhadap ketertiban umum? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi inti pertimbangan hakim.


Tanpa pengukuran dampak yang jelas dan rasional, pemidanaan terhadap ekspresi berisiko mengikis ruang demokrasi. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, bukan negara hukum otoriter. Dalam negara demokratis, ekspresi yang tajam, keras, bahkan tidak menyenangkan terhadap kekuasaan tetap harus dilindungi sepanjang tidak melanggar batasan yang sah.


Prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam perkara yang melibatkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Keduanya didakwa terkait ekspresi kritik yang disampaikan dalam konteks advokasi dan kepentingan publik. Dalam putusan pengadilan, majelis hakim tidak semata-mata menilai isi pernyataan secara terpisah, melainkan membaca keseluruhan konteks: tujuan penyampaian, posisi para pihak, serta relevansi ekspresi tersebut dengan kepentingan publik.


Putusan yang membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kerap dipandang sebagai best practices dalam mengadili perkara kebebasan berekspresi. Hakim dalam perkara tersebut menunjukkan keberanian dan ketajaman analisis dengan menempatkan kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara sangat terbatas. Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pejabat publik dipahami sebagai bagian esensial dari demokrasi, bukan sebagai serangan pidana yang harus segera dibungkam.


Lebih dari itu, putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melindungi kekuasaan dari kritik. Pemidanaan terhadap ekspresi harus menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama yang digunakan negara.


Dalam perspektif KUHP Nasional, peran hakim menjadi semakin strategis. Hakim tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga agar hukum pidana tidak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi dan HAM. Dengan pendekatan kontekstual, hakim dapat memastikan bahwa batasan kebebasan berekspresi diterapkan secara proporsional dan adil.


Pendekatan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Namun, batasan tersebut harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa itu, pembatasan hanya akan menjadi dalih untuk membungkam perbedaan pendapat.


Memahami kebebasan berekspresi dalam mengadili perkara pidana bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional bagi hakim. KUHP Nasional memberikan kerangka normatif, tetapi kunci utamanya tetap terletak pada keberanian dan kecermatan hakim dalam menafsirkan hukum secara kontekstual. Dengan meneladani praktik baik seperti dalam perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, peradilan pidana Indonesia dapat terus bergerak menuju wajah hukum yang adil, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

PokokJurnal.Com- Jumat, Juni 26, 2026 0
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN
Lebak - pojokjurnal@gmail.com |9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lebak secara resmi menanggapi laporan pengaduan yang disampaikan Sekretariat Bersama Aliansi Pe…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan