*Peran Panitera dalam Mediasi dan Resolusi Sengketa*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Minggu,01 Feb 2026. Panitera memiliki peran strategis dalam memastikan mediasi dan resolusi sengketa berjalan tertib, sah, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Penguatan peran aparatur peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi peradilan nasional. Dalam konteks tersebut, panitera memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman, khususnya dalam proses mediasi dan resolusi sengketa yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Panitera tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan penting dalam menjaga tertib hukum, integritas proses peradilan, serta kepastian dan keberlakuan hukum dari setiap penyelesaian perkara.
Mahkamah Agung Republik Indonesia secara konsisten menegaskan komitmennya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Komitmen tersebut diwujudkan antara lain melalui optimalisasi mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta penguatan paradigma keadilan restoratif sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Panitera sebagai Penopang Penegakan Hukum dan Tertib Administrasi
Dalam sistem peradilan, panitera merupakan pejabat fungsional yang bertanggung jawab terhadap tertib administrasi perkara.
Panitera dan panitera pengganti menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam mencatat jalannya persidangan, menyusun Berita Acara Sidang (BAS), mengelola dokumen perkara, serta membantu penyiapan dan pengetikan putusan hakim.
Seluruh rangkaian tugas tersebut memiliki implikasi langsung terhadap keabsahan proses peradilan dan kekuatan hukum dari setiap putusan yang dijatuhkan.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh hakim, tetapi juga oleh profesionalisme aparatur peradilan.
“Panitera merupakan bagian integral dari sistem peradilan. Ketertiban administrasi dan akurasi pencatatan perkara menjadi fondasi bagi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” demikian disampaikan Ketua MA RI dalam arahannya kepada jajaran peradilan.
Dalam perspektif penegakan hukum, peran panitera menjadi krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Administrasi perkara yang tertib dan terdokumentasi dengan baik tidak hanya memudahkan pengawasan internal dan eksternal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Fasilitasi Mediasi sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa yang Humanis
Mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa perdata yang menempatkan kesepakatan para pihak sebagai tujuan utama. Dalam pelaksanaan mediasi, panitera berperan memastikan seluruh tahapan prosedural berjalan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Panitera mendukung pelaksanaan mediasi melalui pengelolaan administrasi, penjadwalan, pendokumentasian proses, hingga pencatatan hasil kesepakatan perdamaian.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa keberhasilan mediasi di pengadilan sangat ditentukan oleh dukungan administratif yang profesional.
“Mediasi efektif membutuhkan sistem pendukung yang kuat. Panitera berperan memastikan hasil mediasi terdokumentasi secara sah dan dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian,” demikian disampaikan Prof. Sunarto dalam salah satu forum pembinaan teknis peradilan perdata.
Apabila mediasi berhasil, panitera membantu menuangkan kesepakatan para pihak dalam bentuk tertulis untuk selanjutnya dikuatkan oleh hakim menjadi akta perdamaian.
Akta perdamaian tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, panitera memastikan adanya pemberitahuan tertulis dari mediator kepada hakim pemeriksa perkara agar persidangan dilanjutkan sesuai hukum acara.
Efisiensi Peradilan dan Pengurangan Beban Perkara
Optimalisasi peran panitera dalam mediasi dan administrasi perkara berkontribusi langsung terhadap efisiensi peradilan. Dengan dukungan administrasi yang baik, proses persidangan dapat berjalan lebih terarah dan tepat waktu, sehingga membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa penguatan fungsi mediasi merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan perkara.
“Mediasi yang didukung oleh administrasi perkara yang tertib akan mempercepat penyelesaian sengketa dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan,” ujarnya dalam laporan kinerja Badilum.
Penguatan kapasitas panitera, baik dari sisi kompetensi, integritas, maupun kesejahteraan, merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas peradilan. Tanpa panitera yang profesional dan berdaya, cita-cita peradilan modern dan berkeadilan restoratif sulit terwujud.
Keadilan Restoratif dalam Kerangka KUHP Baru dan Kebijakan MA RI
Berlakunya KUHP Baru menandai perubahan paradigma penting dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam pendekatan terhadap pemidanaan dan penyelesaian perkara. KUHP Baru membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menindaklanjuti perubahan paradigma tersebut melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, yang memberikan pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif secara cermat dan bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, panitera berperan memastikan setiap penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif tercatat secara formal, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.
Penutup
Peran panitera dalam mediasi dan resolusi sengketa menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya lahir dari palu hakim, tetapi juga dari ketelitian pencatatan, ketertiban administrasi, dan integritas proses.
Pada era pembaruan hukum dan penguatan keadilan restoratif, panitera menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dengan memastikan setiap kesepakatan damai tercatat secara sah, memiliki kekuatan hukum, dan dapat dieksekusi, panitera berkontribusi langsung pada terwujudnya keadilan yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme panitera sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan dipercaya masyarakat.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar