Menakar Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Kejahatan*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Kamis,12 Februari 2026 Tulisan ini menakar batas peran warga dalam menjaga keamanan agar tetap efektif, proporsional, dan tidak berujung pada konsekuensi hukum bagi mereka yang beritikad baik.
“Hukum tanpa moral adalah kekerasan yang dilegalkan”, kalimat yang diucapkan oleh Prof. Mahfud MD tersebut mengandung makna yang mendalam bahwasanya keadilan moral (moral justice) adalah salah satu tujuan utama dalam penegakan hukum. Dewasa ini, semakin beragam tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat mulai dari perampokan, begal, penipuan, dan lain sebagainya. Sehingga, menuntut aparat penegak hukum untuk senantiasa cepat tanggap terhadap problematika sosial tersebut. Faktanya, masyarakat seringkali menjadi pihak pertama yang bereaksi terhadap tindak kejahatan sebelum aparat penegak hukum hadir, baik itu sebagai korban maupun saksi di sekitar lokasi terjadinya peristiwa kejahatan tersebut. Namun, yang sering menjadi persoalan adalah upaya pencegahan atau penangkapan pelaku kejahatan oleh masyarakat seringkali berujung pada pelaporan balik hingga penetapan status tersangka bahkan dilakukan penahanan terhadap masyarakat itu sendiri, sehingga menimbulkan keengganan di masyarakat untuk terlibat dalam mencegah tindak kejahatan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan utama, yakni sejauh mana batas peran masyarakat dalam menjaga keamanan tanpa melanggar hukum?
Menjaga keamanan lingkungan seyogyanya merupakan tanggungjawab bersama antara negara dan warga negara tersebut. Di Indonesia, konstitusi kita telah menjamin hak warga negara atas rasa aman yang tercantum pada pasal 28 G ayat 1 serta kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum pada pasal 30 ayat 1 UUD NRI 1945. Selain landasan konstitusional tersebut, dalam pertimbangan huruf B Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga ditegaskan bahwa selain daripada Kepolisian sebagai alat negara, upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan juga dibantu oleh masyarakat itu sendiri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kedua landasan tersebut kemudian melahirkan konsep community policing (polisi masyarakat) yang sudah lama diimplementasikan dengan dipadukan bersama nilai sosial dan kearifan lokal berupa siskamling, ronda malam, dan gotong royong.
Masyarakat dalam konstruksi penegakan hukum seringkali ditempatkan hanya sebagai subjek kontrol sosial. Padahal, aparat penegak hukum dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjalankan fungsi pencegahan (preventif) sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya suatu tindak kejahatan. Fungsi pencegahan ini perlu dibatasi agar tidak masuk pada fungsi penindakan karena sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum, selain itu resiko main hakim sendiri (eigenrichting) dan eskalasi kekerasan juga dikhawatirkan terjadi apabila masyarakat secara bebas dibiarkan untuk menjalankan fungsi penindakan tersebut. Jika terbentuk kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) tentu juga dapat menjembatani terbentuknya relasi kepercayaan yang baik antara APH dan Masyarakat.
Hangat berseliweran pada laman sosial media kita, berita mengenai warga yang menjadi korban atau saksi tindak kejahatan kemudian mencegah ataupun membela hak-haknya saat terjadi tindak kejahatan tersebut malah dilaporkan balik hingga berujung pada penetapan sebagai tersangka. Pada persoalan ini, yang perlu menjadi perhatian bersama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat adalah untuk menggali nilai-nilai kebenaran substantif dalam suatu peristiwa tersebut agar tidak salah dalam menerapkan hukum. Ketelitian dalam bersikap dan mengambil tindakan serta menelaah suatu tindak kejahatan, membedakan batas antara alasan pembenar dan pemaaf, pembelaan diri, pertolongan darurat, kondisi psikologis korban dan delik tindak pidana perlu dipahami betul oleh aparat penegak hukum. Selain daripada itu, masyarakat juga perlu memperhatikan dan menahan diri dalam penggunaan kekerasan yang berlebihan. Dilain sisi, apabila peristiwa pelaporan balik terhadap pihak yang menjadi korban atau saksi terus terjadi, maka dikhawatirkan akan terjadi chilling effect, yakni kondisi dimana masyarakat menjadi apatis atau tidak peduli lagi terhadap tindak kejahatan yang terjadi disekitarnya.
Oleh sebab itu, menjadi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap partisipasi masyarakat melalui pemberian kepastian hukum, memperbaiki marwah peradilan dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, serta memberikan pembinaan kepada masyarakat dan melakukan pendekatan restoratif yang berkeadilan, serta yang paling utama adalah perlindungan hukum bagi warga negara yang beritikad baik dalam membantu penegakan hukum. Selain daripada itu, perlu adanya penguatan model partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan yang sesuai dengan konstruksi Undang-Undang terkait, misalnya dengan optimalisasi sistem keamanan yang sudah berjalan dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti ronda malam maupun siskamling, edukasi hukum kepada masyarakat mengenai batasan dalam bertindak, bahkan sampai kepada pembuatan rancangan pedoman teknis mengenai penanganan warga yang terlibat dalam pencegahan kejahatan.
Bagi masyarakat perlu ditanamkan pemahaman mengenai batasan legal peran masyarakat dalam menjaga keamanan. Dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas dalam bertindak, mengukur kebutuhan mendesak, serta tidak melampaui kewenangan aparat menjadi hal yang amat penting untuk diperhatikan apalagi sampai kepada penyiksaan, persekusi, dan penghukuman sepihak tanpa ada proses hukum oleh pihak berwenang.
Sebagai penutup, perlu ditegaskan kembali bahwa peran masyarakat sebagai mitra negara dalam menjaga keamanan, bukan sekedar objek kontrol sosial. Sehingga perlu dijaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak warga negara. Harapannya, sinergitas antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terbangun sehingga terbentuk keamanan berkelanjutan dan sistem hukum yang mendorong keberanian warga negara dalam menjaga keamanan tanpa rasa takut dipidana.
Sumber:
1.Tarigan, F. R., & Sumodiningrat, A. (2023). Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Welfare State Jurnal Hukum, 2(1), 43-70.
2.Alexander, A. (2023). Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 11-15.
3.https://wwwkompasiana.com/asepmarsel/56076ab45a7b61a505e4e37a/peran-masyarakat-dalam-menciptakan-ketertiban-dan-keamanan-lingkungan
Penulis: Ar Rayhan Wiqra Ramadhan
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar