Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional* Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
12 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Kamis,12 Februari 2026. Pembaruan ini dipandang sebagai langkah progresif yang menegaskan perlindungan otonomi tubuh, persetujuan (consent), serta keadilan yang lebih inklusif dan berperspektif korban


Memutus Belenggu Positivisme Klasik


Selama lebih dari seabad, penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia terbelenggu oleh rigiditas Pasal 285 KUHP lama (WvS). Definisi perkosaan yang terlalu sempit telah meninggalkan ribuan korban tanpa akses keadilan. Hukum pidana kolonial kita cenderung terjebak dalam legalistic-formalistic yang mengabaikan realitas sosiologis dan traumatis korban. Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 473, menandai fajar baru hukum pidana Indonesia yang lebih beradab, inklusif, dan progresif. Perluasan makna perkosaan dalam pasal ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan manifestasi dari pergeseran teori hukum dari yang berbasis "kekuasaan patriarki" menuju "otonomi tubuh" dan "persetujuan" (consent).


Evolusi Teoretis: Dari Kekerasan Menuju Pelanggaran Otonomi Tubuh


Secara teoretis, perluasan makna perkosaan dalam Pasal 473 KUHP Nasional sejalan dengan perkembangan hukum pidana internasional. Dalam literatur hukum global, seperti yang diungkapkan oleh Nicola Lacey, hukum pidana modern seharusnya tidak lagi hanya berfokus pada elemen "kekerasan fisik", melainkan pada pelanggaran integritas pribadi. Jika kita meninjau dari perspektif Feminist Legal Theory, definisi lama seringkali memojokkan korban dengan beban pembuktian berupa perlawanan fisik yang hebat.


Pasal 473 KUHP Nasional melakukan lompatan besar dengan memasukkan tindakan penetrasi bagian tubuh atau benda ke dalam vagina atau anus, serta penetrasi penis ke dalam mulut, sebagai bentuk perkosaan. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi internasional seperti pada International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam kasus Akayesu, yang menyatakan bahwa perkosaan adalah serangan fisik yang bersifat seksual dalam kondisi yang bersifat memaksa. Indonesia akhirnya keluar dari definisi sempit "persetubuhan" (coitus) menuju definisi yang lebih luas dan mencakup berbagai bentuk invasi seksual yang merendahkan martabat manusia.


Bedah Konstruksi Pasal 473: Melampaui Batas Persetubuhan Tradisional


Inti dari progresivitas Pasal 473 KUHP Nasional terletak pada keberanian negara untuk mendefinisikan kembali unsur-unsur perkosaan. Berikut adalah empat poin penting perluasan makna tersebut:


1. Melampaui Penetrasi Alat Kelamin 


Perkosaan tidak lagi hanya soal penetrasi penis ke vagina. Berdasarkan Pasal 473 ayat (3), tindakan berikut kini dikategorikan sebagai perkosaan:


Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain.

Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri.

Memasukkan bagian tubuh (jari, dll) atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

2. Subjek Hukum yang Inklusif (Pelaku dan Korban) 


Berbeda dengan KUHP kolonial yang mematok pelaku harus laki-laki dan korban harus perempuan, KUHP Nasional mengakui bahwa:


Pelaku tidak harus laki-laki.

Korban tidak selalu perempuan. Setiap warga negara kini mendapatkan perlindungan yang setara tanpa memandang gender atau jenis kelamin.

3. Kriminalisasi Perkosaan dalam Perkawinan (Marital Rape) 


Salah satu terobosan paling radikal adalah pengakuan terhadap marital rape. Negara menegaskan bahwa ikatan perkawinan bukanlah "lisensi" untuk melakukan pemaksaan seksual. Meskipun diatur sebagai delik aduan absolut, hal ini merupakan pengakuan hukum bahwa istri pun memiliki kedaulatan penuh atas tubuhnya di hadapan suami.


4. Perlindungan Mutlak terhadap Anak (Statutory Rape) 


Pasal 473 juga mengatur mengenai perkosaan terhadap anak, dimana persetujuan anak tersebut tidak menghilangkan sifat pidana dari perbuatan tersebut karena anak dianggap belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan (consent).


Perluasan ini sangat krusial jika ditinjau dari teori "Integritas Jasmani" (Bodily Integrity). Setiap individu memiliki hak kedaulatan atas tubuhnya. Ketika suatu benda atau bagian tubuh lain dipaksakan masuk ke dalam rongga tubuh seseorang, rasa sakit, trauma, dan penghinaan yang dialami tidaklah lebih ringan daripada penetrasi alat kelamin yang dimaknai secara sempit. Dengan memasukkan unsur-unsur ini ke dalam delik perkosaan—bukan lagi sekadar pencabulan—negara memberikan pengakuan terhadap derajat penderitaan korban yang setara. Hal ini meminimalisir disparitas pemidanaan yang selama ini terjadi, dimana pelaku penetrasi benda seringkali hanya dijatuhi hukuman ringan dengan pasal perbuatan cabul.


Jika kita menyadur pemikiran dari Catharine MacKinnon mengenai hukum dan ketidaksetaraan seksual, terlihat bahwa definisi perkosaan di banyak negara berkembang dari konsep "pencurian properti" (dimana wanita dianggap properti ayah atau suami) menuju konsep "pelanggaran hak asasi". Pasal 473 KUHP Nasional mendekatkan Indonesia pada standar Istanbul Convention, yang mengamanatkan kriminalisasi tegas atas seluruh tindakan seksual tanpa persetujuan. Namun, terdapat pengecualian pada delik statutory rape; dalam hal ini, persetujuan anak dianggap tidak sah secara hukum karena mereka dinilai belum memiliki kapasitas mental untuk memberikan konsen layaknya orang dewasa.


Perspektif Progresivisme Hukum Satjipto Rahardjo


Menggunakan kacamata hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo, hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pasal 473 mencerminkan semangat ini dengan tidak lagi membiarkan kekosongan hukum (legal vacuum) bagi korban-korban kekerasan seksual yang selama ini "tidak masuk kategori" Pasal 285 KUHP lama. Hukum progresif menuntut penegak hukum untuk tidak hanya menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi), tetapi mampu menangkap rasa keadilan masyarakat.


Dalam konteks ini, perluasan makna perkosaan adalah respons terhadap kebutuhan mendesak untuk melindungi kelompok rentan. Secara sosiologis, definisi baru ini mengakomodasi fakta bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan cara-cara yang sangat beragam dan dilakukan pada keadaan-keadaan yang berbagai rupa yang jika dipaksakan menggunakan klasifikasi usang, akan mengakibatkan pelaku bebas atau dihukum tidak setimpal. Hukum pidana nasional kini berupaya menjadi sarana pembebasan bagi korban dari ketidakadilan sistemik.


Sinkronisasi dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual 


Penting untuk melihat Pasal 473 KUHP Nasional secara integratif dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun UU TPKS sudah mengatur banyak bentuk kekerasan seksual, KUHP Nasional tetap memegang peran sebagai lex generalis yang memperkuat pondasi pidana utama. Perluasan makna perkosaan di KUHP Nasional memberikan kepastian hukum bahwa segala bentuk penetrasi yang dipaksakan adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan.


Perdebatan mengenai non-consensual sexual act menjadi inti dari kedua regulasi ini. Jika dalam yurisprudensi negara-negara Common Law seperti Inggris melalui Sexual Offences Act 2003, fokus utama adalah pada ketiadaan persetujuan (lack of belief in consent), Indonesia melalui Pasal 473 KUHP Nasional tetap mempertahankan elemen kekerasan, ancaman kekerasan, atau pemaksaan, namun dengan spektrum tindakan yang jauh lebih luas. Hal tersebut merupakan jalan tengah yang progresif dalam sistem hukum pidana kita, yang tetap memperhatikan kepastian hukum namun tidak meninggalkan keadilan substansial.


Tantangan Implementasi: Dari Teks Menuju Realitas


Meskipun secara tekstual Pasal 473 sangat progresif, tantangan besar menanti pada level pembuktian dan mindset aparat penegak hukum. Teori Legal System dari Lawrence Friedman mengingatkan kita bahwa keberhasilan hukum bergantung pada struktur, substansi, dan kultur. Substansi hukum kita sudah maju (Pasal 473), namun kultur hukum kita—terutama persepsi aparat mengenai "bukti kekerasan"—seringkali masih konservatif.


Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya terpaku pada adanya luka fisik luar yang dapat terlihat secara kasat mata sebagai syarat mutlak. Dalam perkosaan dengan penetrasi benda atau penetrasi oral, bukti-bukti forensik mungkin berbeda dengan persetubuhan biasa. Di sinilah diperlukan bantuan ahli psikologi dan kedokteran kehakiman yang memahami spektrum luas kekerasan seksual. Aturan di masa depan harus mampu memperkuat makna "kekerasan" tidak hanya sebagai serangan fisik, tetapi juga sebagai tekanan psikis atau penyalahgunaan posisi rentan.


Menuju Peradaban Hukum yang Memanusiakan


Perluasan makna perkosaan dalam Pasal 473 KUHP Nasional adalah sebuah kemenangan bagi hak asasi manusia di Indonesia. Dengan mendefinisikan kembali batas-batas tubuh yang tidak boleh dilanggar, hukum pidana kita telah beranjak dari sekadar alat ketertiban menjadi alat perlindungan martabat manusia. Hal tersebut merupakan manifestasi langkah berani untuk mengakhiri impunitas bagi para pelaku kekerasan seksual yang selama ini bersembunyi di balik celah sempit definisi hukum pidana kolonial.


Hukum yang baik adalah hukum yang berevolusi seiring dengan perkembangan kesadaran moral bangsanya. Ke depan, tugas kita adalah memastikan bahwa semangat progresif ini tidak tereduksi oleh praktik penegakan hukum yang masih usang.


Daftar Pustaka


Buku:


1.Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.


2.Lacey, Nicola. (1998). Unspeakable Subjects: Feminist Essays in Legal and Social Theory. Oxford: Hart Publishing.


3.MacKinnon, Catharine A. (1989). Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge: Harvard University Press.


4.Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.


5 Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.


6.Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Jurnal:


1.Cahyaningtyas, I., & Wisaksono, G. (2022). "Relevansi Teori Hukum Progresif dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia". Jurnal Hukum Nasional.


2.Harel, Alon. (2005). "The Boundaries of Consent: Why the Law of Rape is So Hard to Reform". Journal of Applied Philosophy.


3.Schulhofer, Stephen J. (1992). "Taking Sexual Autonomy Seriously: Rape Law and Ethical Change". Michigan Law Review.

Peraturan Perundang-undangan:


1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 


Penulis: Syailendra Anantya Prawira

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ratas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional*

Bahrudin Thea- Kamis, Februari 12, 2026 0
Ratas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional*
Jakarta- , Pojok Jurnal com . Kamis  [12 Februari 2026. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan persnya menyampaikan bahw…

Berita Terpopuler

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
400 Prajurit Korem 064/MY Bersihkan Kota Serang Dalam Kegiatan Banten Asri*

400 Prajurit Korem 064/MY Bersihkan Kota Serang Dalam Kegiatan Banten Asri*

Minggu, Februari 08, 2026
Kapolsek Pabuaran Suwarno   mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026  "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Kapolsek Pabuaran Suwarno mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026 "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Senin, Februari 09, 2026
Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Minggu, Februari 08, 2026
Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Bupati pandeglang dan wakil bupati pandeglang mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026  "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Bupati pandeglang dan wakil bupati pandeglang mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026 "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Senin, Februari 09, 2026
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Jumat, Februari 06, 2026
Dandim 0602/Serang Hadiri Jalan Sehat Hari Pers Nasional Banten 2026*

Dandim 0602/Serang Hadiri Jalan Sehat Hari Pers Nasional Banten 2026*

Minggu, Februari 08, 2026

Berita Terpopuler

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
400 Prajurit Korem 064/MY Bersihkan Kota Serang Dalam Kegiatan Banten Asri*

400 Prajurit Korem 064/MY Bersihkan Kota Serang Dalam Kegiatan Banten Asri*

Minggu, Februari 08, 2026
Kapolsek Pabuaran Suwarno   mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026  "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Kapolsek Pabuaran Suwarno mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026 "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Senin, Februari 09, 2026
Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Minggu, Februari 08, 2026
Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Bupati pandeglang dan wakil bupati pandeglang mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026  "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Bupati pandeglang dan wakil bupati pandeglang mengucapkan selamat hari pers nasional tahun 2026 "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"

Senin, Februari 09, 2026
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Jumat, Februari 06, 2026
Dandim 0602/Serang Hadiri Jalan Sehat Hari Pers Nasional Banten 2026*

Dandim 0602/Serang Hadiri Jalan Sehat Hari Pers Nasional Banten 2026*

Minggu, Februari 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan