Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Catat Kinerja Gemilang: 97,11% Perkara Tahun 2025 Berhasil Diputus*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Kamis,12 Februari 2026. Angka ini menegaskan efektivitas administrasi perkara, pemanfaatan teknologi peradilan, serta komitmen terhadap transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama badan peradilan di bawahnya kembali mencatatkan kinerja impresif dalam penyelesaian perkara sepanjang tahun 2025. Ringkasan Eksekusif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 memaparkan data bahwasannya dari total 3.025.152 perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya terdapat 2.868.683 perkara atau 97,11% telah berhasil diputus.
Capaian rasio 97,11% ini menjadi bukti bahwa prinsip “justice delayed is justice denied” bukan sekadar kalimat klise melainkan perwujudan nyata lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat Indonesia. Tingginya persentase penyelesaian perkara mencerminkan efektivitas administrasi perkara serta optimalisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi yang terus dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Keberhasilan ini melibatkan seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Pajak mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Peradilan Umum mencatatkan porsi paling banyak dalam rasio perkara sejumlah 2.256.988, disusul oleh Peradilan Agama dengan 699.645.
Optimalisasi pemanfaatan e-Court dan e-Litigation turut berkontribusi dalam mempercepat proses administrasi dan persidangan, sehingga mampu menekan potensi penumpukan perkara. Upaya ini sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
“Hingga saat ini, telah tersedia 10,4 juta putusan yang bisa diakses melalui Direktori Putusan”, Ujar Sunarto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 pada 10 Februari 2026.
Ketersediaan jutaan putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya transparansi lembaga peradilan.
Melalui Direktori Putusan, masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga peneliti dapat mengakses berbagai putusan dari seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Dengan capaian tingkat penyelesaian sebesar 97,11 persen dibarengi dengan aksesibilitas terhadap Putusan, langkah ini menjadi wujud nyata pelaksanaan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel. Publik tidak hanya dapat mengetahui hasil akhir suatu perkara, tetapi juga dapat mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Hal tersebut turut mendorong terciptanya konsistensi dan kualitas putusan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penulis: Rafli Fadilah Achmad
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar