-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA* Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA*

Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com. [ Jum'at,20 Februari 2026.   Perkara yang diajukan mahasiswa Pascasarjana FH UI ini menilai aturan izin Ketua Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan istimewa berbasis jabatan.


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/2/2026). 


Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan aturan "hak istimewa" hakim dalam proses penangkapan dan penahanan.


Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir.


Pemohon perkara ini merupakan Para Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena mengharuskan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.


"Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif," tulis para Pemohon dalam berkasnya.


Selain meminta pasal tersebut dibatalkan, Pemohon menawarkan alternatif petitum agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali untuk kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara yang tidak memerlukan izin Ketua MA.


Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis, terutama mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia meminta mahasiswa UI tersebut menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang mereka alami, apakah bersifat faktual atau potensial.


"Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu," tegas Saldi Isra dalam persidangan.


Saldi memperingatkan, jika Pemohon gagal membangun argumentasi kerugian hak yang kuat, maka permohonan terancam tidak dapat diterima. "Kalau Anda tidak mampu menjelaskan itu, berhenti sampai di sini dan kita akan drop karena Anda tidak memiliki legal standing."


Lebih lanjut, Saldi Isra memberikan saran agar Pemohon mencermati kembali riwayat perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan ini. Ia merujuk pada keterangan Mahkamah Agung dalam preseden sebelumnya yang pernah menyatakan bahwa MA sendiri sebenarnya setuju adanya pengecualian untuk kasus tertentu.


"Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah," saran Saldi.


Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebanyak satu kali. Berkas perbaikan tersebut paling lambat diserahkan ke kepaniteraan MK pada tanggal 4 Maret 2026.

Red Bahrudin 

Penulis: Komang Ardika

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi Elektronik di Surabaya

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi  Elektronik di Surabaya
Jakarta - PojokJurnal com .   [Kamis,16 April 2026  MA gelar monev berkas kasasi elektronik di Jawa Timur guna perkuat integritas data dan transformasi siste…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan