Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA* Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA*

Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com. [ Jum'at,20 Februari 2026.   Perkara yang diajukan mahasiswa Pascasarjana FH UI ini menilai aturan izin Ketua Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan istimewa berbasis jabatan.


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/2/2026). 


Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan aturan "hak istimewa" hakim dalam proses penangkapan dan penahanan.


Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir.


Pemohon perkara ini merupakan Para Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena mengharuskan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.


"Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif," tulis para Pemohon dalam berkasnya.


Selain meminta pasal tersebut dibatalkan, Pemohon menawarkan alternatif petitum agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali untuk kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara yang tidak memerlukan izin Ketua MA.


Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis, terutama mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia meminta mahasiswa UI tersebut menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang mereka alami, apakah bersifat faktual atau potensial.


"Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu," tegas Saldi Isra dalam persidangan.


Saldi memperingatkan, jika Pemohon gagal membangun argumentasi kerugian hak yang kuat, maka permohonan terancam tidak dapat diterima. "Kalau Anda tidak mampu menjelaskan itu, berhenti sampai di sini dan kita akan drop karena Anda tidak memiliki legal standing."


Lebih lanjut, Saldi Isra memberikan saran agar Pemohon mencermati kembali riwayat perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan ini. Ia merujuk pada keterangan Mahkamah Agung dalam preseden sebelumnya yang pernah menyatakan bahwa MA sendiri sebenarnya setuju adanya pengecualian untuk kasus tertentu.


"Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah," saran Saldi.


Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebanyak satu kali. Berkas perbaikan tersebut paling lambat diserahkan ke kepaniteraan MK pada tanggal 4 Maret 2026.

Red Bahrudin 

Penulis: Komang Ardika

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

PokokJurnal.Com- Sabtu, Februari 21, 2026 0
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya
Cilegon - Banten| pojokjurnal@gmail.com Ketua Aliansi Peduli Banten (APB), Iwan, mendesak keterlibatan aktif aparat penegak hukum serta regulator dalam penan…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Senin, Februari 16, 2026
Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Senin, Februari 16, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Selasa, Februari 17, 2026
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Sabtu, Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Senin, Februari 16, 2026
Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Senin, Februari 16, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Selasa, Februari 17, 2026
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Sabtu, Februari 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan