Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Sabtu,14 Februari 2026. Kebijakan tersebut sebagaimana tertera pada Pengumuman resmi di Website Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertera pada Pengumuman resmi di Website Mahkamah Agung.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, guna menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan
Adapun jam kerja selama Ramadan 2026 yaitu:
Senin – Kamis
- Jam kerja: 08.00 – 15.00 waktu setempat
- Jam istirahat: 12.00 – 12.30 waktu setempat
Jumat
- Jam kerja: 08.00 – 15.30 waktu setempat
- Jam istirahat: 11.30 – 12.30 waktu setempat
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia, baik tingkat pusat maupun daerah.
Dengan pengaturan tersebut, pimpinan satuan kerja diharapkan dapat memastikan produktivitas, pencapaian kinerja, serta pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 ini ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto sebagai pedoman pelaksanaan jam kerja bagi seluruh aparatur peradilan.
Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan peradilan sekaligus memberikan penyesuaian yang proporsional selama bulan Ramadan.
Red Bahrudin
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar