Dr. Saut Erwin: Pelaksanaan Wasmat untuk Jaminan Perlindungan HAM bagi Warga Binaan*
Jakarta –Pojok Jurnal com. [Sabtu, 14 Feb 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Klas IA Khusus telah melaksanakan kegiatan penagwasan dan pengamatan Hakim pada hari Rabu (11/2) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Kelas 1, Jakarta.
Pelaksanaan kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) dalam rangka pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pelayanan di Rutan Cipinang Kelas 1. Kegiatan kali ini dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe bersama dengan Eman Sulaeman sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dibantu oleh Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalauddin. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.
Di sisi lain kegiatan Kimwasmat bertujuan wujud sinerga lembaga untuk pelayanan optimal kolaborasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang guna wujudkan keadilan yang nyata. Mengapa ini penting untuk dilaksanakan? Karena pengawasan rutan sama dengan investasi Keadilan untuk semua.
Sistem peradilan bekerja dengan transparan dan akuntabel, seluruh masyarakat diuntungkan. Pengawasan rutin ini menjamin adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan bagi warga binaan.
Dihubungi oleh DANDAPALA via telepon, Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe menyatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan Kimwasmat sesuai amanat UU.
Terbaru, telah mendasarkan sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya bab XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan. “Benar, kami telah melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan serta telah menyesuaikan dengan KUHAP baru, selain itu kami juga masih mempedomani SEMA terkait Wasmat, karena kami juga memahami alasan filosofis mengapa wasmat masih dipertahankan di UU baru.
Intinya memastikan putusan pengadilan telah dilaksanakan serta jaminan perlindungan HAM bagi warga binaan karena itu kewajiban kita dalam bernegara dan berhukum serta konsekuensi logis dan yuridis Negara kita sebagai Negara Hukum”, tutupnya. FAC
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar