BPHPI-AIPJ3 Bedah Pentingnya "Judicial Well-being", Hakim Agung Nani: Tekanan Mental Bisa Lemahkan Integritas*
Jakarta -Pojok Jurnal com. [Rabu,11 Februari 2026. Hakim Agung Nani Indrawati menegaskan, tekanan mental berkepanjangan dapat melemahkan integritas dan independensi hakim.
Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) menggandeng Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) menggelar diskusi mendalam mengenai kesejahteraan hakim dan keamanan lingkungan kerja pada Rabu (11/2/2026).
Diskusi bertajuk "Judicial Wellbeing and Safe Workplaces" ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh ratusan hakim serta aparatur peradilan dari seluruh Indonesia. Isu ini mencuat sebagai respons atas tingginya beban kerja dan dinamika lingkungan peradilan yang unik.
Hadir sebagai narasumber, The Hon. Suzy Christie dan The Hon. Liz Noyle, memaparkan materi bertajuk "Why is Judicial Wellbeing and Safe Workplaces Important?". Mereka menyoroti bahwa pengadilan adalah tempat kerja yang tidak biasa karena hakim bukanlah karyawan maupun pemberi kerja dalam pengertian tradisional.
"Sangat penting bagi semua hakim dan staf untuk merasa aman di tempat kerja mereka. Namun, kita harus mengakui bahwa hakim perempuan memiliki kerentanan khusus di lingkungan kerja," ujar narasumber.
Kondisi pengadilan yang cenderung hierarkis sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam menciptakan ruang kerja yang inklusif. Menurut mereka, pengalaman di Australia menunjukkan bahwa ruang kerja yang aman dan nyaman sangat berpengaruh terhadap kualitas putusan.
"Ruang kerja yang aman dan nyaman sangat diperlukan bagi seorang Hakim di Australia," tegas narasumber.
Dari perspektif domestik, Hakim Agung Dr. Nani Indrawati menyampaikan materi berjudul "Judicial Well-being and Safe Courts". Ia menekankan bahwa isu kesehatan mental dan keamanan tempat kerja bukan hanya urusan hakim perempuan, melainkan seluruh aparatur peradilan, termasuk Panitera Pengganti (PP) dan Jurusita (JS).
Nani memperingatkan bahwa tekanan mental yang berkepanjangan bukan sekadar masalah pribadi, melainkan ancaman bagi institusi.
"Tekanan yang berkepanjangan dapat melemahkan integritas dan independensi. Well-being bukan hanya soal kenyamanan dan keamanan hakim, melainkan persoalan kapasitas lembaga peradilan dalam melaksanakan fungsinya," ungkap Nani Indrawati.
Menurutnya, efektivitas seorang hakim tidak hanya diukur dari penguasaan hukum dan kemampuan analitis saja. Aspek fisik, mental, emosional, dan psikologis menjadi fondasi utama dalam menghasilkan keadilan yang objektif.
"Berfungsinya peradilan dan hakim secara efektif dan kompeten tidak hanya ditentukan oleh kompetensi hukum, tetapi juga oleh well-being hakim yang mencakup fisik, mental, emosional, dan psikologis,"pungkasnya
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar