-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi* Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi*

Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Kamis,5 Februari 2026. Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi yang berkeadilan, menjaga harmoni adat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


 Pengadilan Negeri (PN) Pariaman mengawali tahun 2026 dengan capaian positif dalam upaya penyelesaian perkara harta pusaka tinggi melalui mekanisme mediasi. 


Sepanjang Januari 2026, PN Pariaman berhasil melakukan mediasi dua sengketa harta pusaka tinggi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak. 


Hal ini menunjukkan komitmen nyata dari PN Pariaman dalam mendorong penyelesaian perkara perdata, khususnya sengketa harta pusaka tinggi, melalui mekanisme perdamaian yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak yang berperkara (win-win solution). 


Komitmen tersebut, pertama tercermin dalam penyelesaian perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harta pusaka tinggi dengan Register Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Pmn, melalui mediasi yang dilakukan, pada Kamis (29/1) di Ruang Mediasi PN Pariaman. 


Adapun perkara tersebut dilatarbelakangi oleh gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap tergugat dengan objek gugatan berupa sebidang tanah seluas 615 meter persegi yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Penggugat menyatakan tanah tersebut diperolehnya secara sah melalui Akta Jual Beli pada tahun 1995 dan telah terdaftar serta bersertifikat atas namanya. 


Namun sejak tahun 2023, para tergugat diduga melarang penggugat untuk menguasai dan menimbun tanah tersebut, sehingga penggugat tidak dapat memanfaatkan objek tanah selama kurang lebih 22 tahun. 


Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil bagi penggugat.


Dalam proses mediasi tersebut, Mediator Hakim PN Pariaman Dandi Septian, S.H., M.H. berperan aktif dalam memfasilitasi dialog, menggali kepentingan para pihak, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan saling menguntungkan sehingga mencapai kata mufakat untuk berdamai tanpa harus berperkara di pengadilan.


Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Pariaman, yang diketuai oleh Dewi Yanti, S.H., dengan Hakim Anggota, Fadilla Kurnia Putri, S.H., M.H., dan Gustia Wulandari, S.H., M.H. 


Majelis Hakim menyatakan, kesepakatan perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan hukum maupun kepatutan, dan mengikat para pihak berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengakhiri perkara tanpa pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut.


Tidak berhenti sampai di sana, PN Pariaman kembali memperoleh keberhasilan nyata dalam mendorong penyelesaian perdamaian terhadap perkara perdata dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2025/PN Pmn. 


Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ramadan Hasan, S.H., M.H dilaksanakan pada Rabu (14/1), di Ruang Mediasi PN Pariaman.


Perkara kedua yang berhasil dimediasi merupakan sengketa harta pusaka tinggi yang diajukan oleh penggugat terhadap para tergugat, berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan hak atas tanah objek perkara berupa tanah pusaka tinggi. 


Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan adanya perbuatan, upaya, dan tindakan tergugat yang menguasai serta merampas tanah objek perkara. 


Selain itu, objek perkara berupa tanah pusaka tinggi tersebut, diduga telah dijual oleh para tergugat kepada orang lain. 


Perbuatan para tergugat tersebut oleh penggugat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat.


Selama proses mediasi, mediator berperan aktif memfasilitasi komunikasi para pihak, menggali kepentingan yang mendasari sengketa, serta mendorong tercapainya solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian. 


Melalui proses mediasi yang berjalan secara konstruktif, para pihak mencapai kesepakatan damai yang diwujudkan dengan pencabutan gugatan oleh penggugat, sehingga perkara dinyatakan dicabut.


Perlu diketahui, sejatinya sengketa harta pusaka tinggi merupakan perkara yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan erat dengan nilai adat, hubungan kekerabatan, serta kepentingan bersama kaum atau keluarga. 


Oleh karena itu, penyelesaian melalui mediasi menjadi sarana yang efektif untuk menjaga keharmonisan hubungan para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. 


PN Pariaman terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada pencari keadilan, dengan harapan setiap perkara dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .

Bahrudin Thea- Minggu, April 19, 2026 0
*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .
Jakarta - PojokJurnal com.   ,[Minggu  19 April 2026. Pernyataan Ketum FORSIMEMA kali ini  sangat tajam dan menyentuh esensi fundamental dalam tata kelola inst…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan