Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi* Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi*

Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Kamis,5 Februari 2026. Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi yang berkeadilan, menjaga harmoni adat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


 Pengadilan Negeri (PN) Pariaman mengawali tahun 2026 dengan capaian positif dalam upaya penyelesaian perkara harta pusaka tinggi melalui mekanisme mediasi. 


Sepanjang Januari 2026, PN Pariaman berhasil melakukan mediasi dua sengketa harta pusaka tinggi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak. 


Hal ini menunjukkan komitmen nyata dari PN Pariaman dalam mendorong penyelesaian perkara perdata, khususnya sengketa harta pusaka tinggi, melalui mekanisme perdamaian yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak yang berperkara (win-win solution). 


Komitmen tersebut, pertama tercermin dalam penyelesaian perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harta pusaka tinggi dengan Register Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Pmn, melalui mediasi yang dilakukan, pada Kamis (29/1) di Ruang Mediasi PN Pariaman. 


Adapun perkara tersebut dilatarbelakangi oleh gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap tergugat dengan objek gugatan berupa sebidang tanah seluas 615 meter persegi yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Penggugat menyatakan tanah tersebut diperolehnya secara sah melalui Akta Jual Beli pada tahun 1995 dan telah terdaftar serta bersertifikat atas namanya. 


Namun sejak tahun 2023, para tergugat diduga melarang penggugat untuk menguasai dan menimbun tanah tersebut, sehingga penggugat tidak dapat memanfaatkan objek tanah selama kurang lebih 22 tahun. 


Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil bagi penggugat.


Dalam proses mediasi tersebut, Mediator Hakim PN Pariaman Dandi Septian, S.H., M.H. berperan aktif dalam memfasilitasi dialog, menggali kepentingan para pihak, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan saling menguntungkan sehingga mencapai kata mufakat untuk berdamai tanpa harus berperkara di pengadilan.


Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Pariaman, yang diketuai oleh Dewi Yanti, S.H., dengan Hakim Anggota, Fadilla Kurnia Putri, S.H., M.H., dan Gustia Wulandari, S.H., M.H. 


Majelis Hakim menyatakan, kesepakatan perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan hukum maupun kepatutan, dan mengikat para pihak berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengakhiri perkara tanpa pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut.


Tidak berhenti sampai di sana, PN Pariaman kembali memperoleh keberhasilan nyata dalam mendorong penyelesaian perdamaian terhadap perkara perdata dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2025/PN Pmn. 


Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ramadan Hasan, S.H., M.H dilaksanakan pada Rabu (14/1), di Ruang Mediasi PN Pariaman.


Perkara kedua yang berhasil dimediasi merupakan sengketa harta pusaka tinggi yang diajukan oleh penggugat terhadap para tergugat, berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan hak atas tanah objek perkara berupa tanah pusaka tinggi. 


Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan adanya perbuatan, upaya, dan tindakan tergugat yang menguasai serta merampas tanah objek perkara. 


Selain itu, objek perkara berupa tanah pusaka tinggi tersebut, diduga telah dijual oleh para tergugat kepada orang lain. 


Perbuatan para tergugat tersebut oleh penggugat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat.


Selama proses mediasi, mediator berperan aktif memfasilitasi komunikasi para pihak, menggali kepentingan yang mendasari sengketa, serta mendorong tercapainya solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian. 


Melalui proses mediasi yang berjalan secara konstruktif, para pihak mencapai kesepakatan damai yang diwujudkan dengan pencabutan gugatan oleh penggugat, sehingga perkara dinyatakan dicabut.


Perlu diketahui, sejatinya sengketa harta pusaka tinggi merupakan perkara yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan erat dengan nilai adat, hubungan kekerabatan, serta kepentingan bersama kaum atau keluarga. 


Oleh karena itu, penyelesaian melalui mediasi menjadi sarana yang efektif untuk menjaga keharmonisan hubungan para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. 


PN Pariaman terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada pencari keadilan, dengan harapan setiap perkara dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Bahrudin Thea- Jumat, Februari 06, 2026 0
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*
Tangerang Selatan — Pojok Jurnal com.   [Kementerian Transmigrasi mendorong pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan sebagai fondasi baru pembangunan kawasan…

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, Januari 30, 2026
Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Jumat, Januari 30, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Jumat, Januari 30, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama  Dibangun di Pandeglang

Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama Dibangun di Pandeglang

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, Januari 30, 2026
Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Jumat, Januari 30, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Jumat, Januari 30, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama  Dibangun di Pandeglang

Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama Dibangun di Pandeglang

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan