-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi* Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi*

Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Kamis,5 Februari 2026. Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi yang berkeadilan, menjaga harmoni adat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


 Pengadilan Negeri (PN) Pariaman mengawali tahun 2026 dengan capaian positif dalam upaya penyelesaian perkara harta pusaka tinggi melalui mekanisme mediasi. 


Sepanjang Januari 2026, PN Pariaman berhasil melakukan mediasi dua sengketa harta pusaka tinggi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak. 


Hal ini menunjukkan komitmen nyata dari PN Pariaman dalam mendorong penyelesaian perkara perdata, khususnya sengketa harta pusaka tinggi, melalui mekanisme perdamaian yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak yang berperkara (win-win solution). 


Komitmen tersebut, pertama tercermin dalam penyelesaian perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harta pusaka tinggi dengan Register Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Pmn, melalui mediasi yang dilakukan, pada Kamis (29/1) di Ruang Mediasi PN Pariaman. 


Adapun perkara tersebut dilatarbelakangi oleh gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap tergugat dengan objek gugatan berupa sebidang tanah seluas 615 meter persegi yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Penggugat menyatakan tanah tersebut diperolehnya secara sah melalui Akta Jual Beli pada tahun 1995 dan telah terdaftar serta bersertifikat atas namanya. 


Namun sejak tahun 2023, para tergugat diduga melarang penggugat untuk menguasai dan menimbun tanah tersebut, sehingga penggugat tidak dapat memanfaatkan objek tanah selama kurang lebih 22 tahun. 


Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil bagi penggugat.


Dalam proses mediasi tersebut, Mediator Hakim PN Pariaman Dandi Septian, S.H., M.H. berperan aktif dalam memfasilitasi dialog, menggali kepentingan para pihak, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan saling menguntungkan sehingga mencapai kata mufakat untuk berdamai tanpa harus berperkara di pengadilan.


Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Pariaman, yang diketuai oleh Dewi Yanti, S.H., dengan Hakim Anggota, Fadilla Kurnia Putri, S.H., M.H., dan Gustia Wulandari, S.H., M.H. 


Majelis Hakim menyatakan, kesepakatan perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan hukum maupun kepatutan, dan mengikat para pihak berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengakhiri perkara tanpa pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut.


Tidak berhenti sampai di sana, PN Pariaman kembali memperoleh keberhasilan nyata dalam mendorong penyelesaian perdamaian terhadap perkara perdata dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2025/PN Pmn. 


Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ramadan Hasan, S.H., M.H dilaksanakan pada Rabu (14/1), di Ruang Mediasi PN Pariaman.


Perkara kedua yang berhasil dimediasi merupakan sengketa harta pusaka tinggi yang diajukan oleh penggugat terhadap para tergugat, berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan hak atas tanah objek perkara berupa tanah pusaka tinggi. 


Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan adanya perbuatan, upaya, dan tindakan tergugat yang menguasai serta merampas tanah objek perkara. 


Selain itu, objek perkara berupa tanah pusaka tinggi tersebut, diduga telah dijual oleh para tergugat kepada orang lain. 


Perbuatan para tergugat tersebut oleh penggugat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat.


Selama proses mediasi, mediator berperan aktif memfasilitasi komunikasi para pihak, menggali kepentingan yang mendasari sengketa, serta mendorong tercapainya solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian. 


Melalui proses mediasi yang berjalan secara konstruktif, para pihak mencapai kesepakatan damai yang diwujudkan dengan pencabutan gugatan oleh penggugat, sehingga perkara dinyatakan dicabut.


Perlu diketahui, sejatinya sengketa harta pusaka tinggi merupakan perkara yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan erat dengan nilai adat, hubungan kekerabatan, serta kepentingan bersama kaum atau keluarga. 


Oleh karena itu, penyelesaian melalui mediasi menjadi sarana yang efektif untuk menjaga keharmonisan hubungan para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. 


PN Pariaman terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada pencari keadilan, dengan harapan setiap perkara dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Bahrudin Thea- Senin, Juni 29, 2026 0
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang
Pandeglang - PojokJurnal com   [Yayasan Irsyadul 'Ibad Pandeglang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Piagam Penghargaan dari Pemeri…

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan