Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Transisi Hukum Pidana Baru: Bukan Soal Tanggal, Tetapi Soal Ukurannya* Transisi Hukum Pidana Baru: Bukan Soal Tanggal, Tetapi Soal Ukurannya*

Transisi Hukum Pidana Baru: Bukan Soal Tanggal, Tetapi Soal Ukurannya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
25 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 Jakarta - Pojok Jurnal com. [Minggu,25 Januari 2026. Problem terbesar masa transisi bukan kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukur. Dalam praktik, rezim baru memunculkan dua ranah yang sering tertukar.


Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru sejarah hukum pidananya. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) berlaku efektif, KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) mulai dijalankan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai jembatan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP. Ketiga instrumen ini membentuk satu kesatuan sistem yang mengakhiri era kolonial dalam hukum pidana Indonesia.


Namun, terdapat satu kesalahpahaman yang terus berulang di ruang publik bahkan menyusup ke percakapan internal aparat penegak hukum seolah-olah transisi itu seperti saklar: tanggal tiba, semua perkara otomatis berubah total ke rezim baru.


Kenyataannya, ruang sidang tidak bergerak dengan saklar, melainkan dengan stok perkara. Stok perkara memiliki riwayatnya sendiri: kapan perbuatan dilakukan (tempus delicti), kapan berkas dilimpahkan, apakah sidang sudah dimulai, dan apakah upaya hukum sedang berjalan.


Pertanyaan yang wajar kemudian adalah: kapan masa transisi berakhir? Jawaban paling akurat: secara normatif, transisi berakhir pada 2 Januari 2026; secara praktis, transisi berakhir bertahap per perkara sampai seluruh perkara lama selesai diadili.


Dua Transisi, Dua Jawaban


Transisi normatif adalah transisi yang paling mudah dijelaskan: masa tunggu sejak undang-undang diundangkan sampai efektif berlaku. Untuk paket KUHP–KUHAP baru, garis startnya sudah jelas: 2 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KUHP Nasional dan KUHAP baru secara formal menggantikan ketentuan lama.


Transisi praktis adalah transisi yang kerap memantik perdebatan karena berhubungan dengan perkara yang “sudah terlanjur berjalan” di rezim lama. Transisi praktis tidak selesai pada satu tanggal, melainkan selesai ketika perkara lama tuntas: yakni perkara dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026, atau perkara yang tahap prosesnya “mengunci” pada ketentuan peralihan.


Kesimpulannya sederhana, tetapi dampaknya besar: tanggal 2 Januari 2026 menutup transisi normatif, tetapi transisi praktis akan memanjang selama masih ada perkara lama yang bergulir di pengadilan.


Salah Kaprah Paling Mahal : Mencampur Alat Ukur


Problem terbesar masa transisi bukan kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukur. Dalam praktik, rezim baru memunculkan dua ranah yang sering tertukar.


Hukum materiil (KUHP) berbicara tentang rumusan delik, unsur tindak pidana, ancaman pidana, dan jenis pidana. Ukuran utamanya adalah tempus delicti, kapan perbuatan dilakukan. Prinsip ini dikenal sebagai lex temporis delicti,  hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan dilakukan  kecuali hukum baru lebih menguntungkan terdakwa (asas retroaktif yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional).


Hukum acara (KUHAP) berbicara tentang prosedur penyidikan, penuntutan, persidangan  dan upaya hukum. Ukuran utamanya adalah tahap proses perkara status perkara pada saat transisi. Berbeda dengan hukum materiil, hukum acara pada prinsipnya berlaku segera (principle of immediate application), kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peralihan.


Apabila dua ukuran ini dicampuradukkan, lahirlah keputusan yang inkonsisten. Contohnya: karena perbuatan dilakukan tahun 2025, lalu langsung disimpulkan “semua aspek memakai aturan lama” padahal untuk urusan acara, bisa saja mengikuti ketentuan peralihan KUHAP baru tergantung status sidang.


Di sinilah peran pedoman kelembagaan menjadi penting. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025, termasuk ketentuan peralihan dan alternatif format amar putusan.


Titik Kritis KUHAP Baru: “Pemeriksaan Terdakwa Sudah Dimulai”


Pada aspek hukum acara, salah satu titik krusial yang menentukan “rezim mana yang dipakai” adalah ketentuan peralihan KUHAP baru, khususnya Pasal 361, yang menautkan keberlakuan pada status perkara: apakah pemeriksaan terdakwa sudah dimulai atau belum.


Pasal 361 ayat (2) KUHAP 2025 menegaskan bahwa perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan KUHAP lama. Dengan demikian, frasa kunci “proses pemeriksaan terdakwa” menjadi titik penentu yang harus ditentukan secara akuntabel dalam setiap perkara.


Apabila titik ini tidak ditegaskan secara disiplin dalam berkas dan putusan, maka transisi akan berubah menjadi arena tafsir dan pada akhirnya menggerus kepastian hukum.


UU 1/2026 Jangan Dianggap Tempelan


Kerap kali perhatian publik hanya terfokus pada KUHP dan KUHAP, padahal UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan justru mengisi ruang yang sangat praktis: memastikan ketentuan pidana di luar KUHP terutama undang-undang sectoral tidak berjalan timpang ketika KUHP baru berlaku.


UU ini menyesuaikan, antara lain: nomenklatur jenis pidana, batasan pidana denda, pengaturan pidana pengganti, dan ketentuan pemidanaan korporasi agar selaras dengan sistem KUHP Nasional. Undang-undang ini juga dinyatakan berlaku pada tonggak 2 Januari 2026.


Dalam konteks penegakan hukum, UU Penyesuaian ini bukan “tempelan”, melainkan bagian integral dari arsitektur hukum pidana baru agar transisi tidak menciptakan kekosongan atau ketimpangan norma.


Tiga Skenario yang Kerap Terjadi


Skenario Pertama: Perbuatan setelah 2 Januari 2026 (perkara baru). Ini kasus paling “bersih” perbuatan terjadi setelah berlakunya hukum baru. Ketentuan default-nya jelas: hukum materiil baru (KUHP Nasional) dan hukum acara baru (KUHAP 2025). Apabila masih ada perdebatan, biasanya bukan soal transisi, melainkan soal unsur delik dan pembuktian.


Skenario Kedua: Perbuatan sebelum 2 Januari 2026, sidang sudah berjalan. Tempus delicti menunjuk rezim lama untuk hukum materiil. Untuk hukum acara, karena pemeriksaan terdakwa sudah berjalan sebelum 2 Januari 2026, aspek acara “terkunci” pada KUHAP lama berdasarkan Pasal 361 ayat (2) kecuali pengaturan tertentu yang ditentukan berbeda, misalnya ketentuan tentang peninjauan kembali yang mengikuti KUHAP baru sesuai Pasal 361 ayat (4). Di sinilah pentingnya mencatat dengan jelas: kapan pemeriksaan terdakwa dinyatakan dimulai.


Skenario Ketiga: Perbuatan sebelum 2 Januari 2026, berkas sudah dilimpahkan tetapi sidang belum dimulai. Kasus seperti ini kerap memantik friksi. Secara materiil, titik awalnya adalah rezim lama karena tempus delicti sebelum 2 Januari 2026. Namun untuk hukum acara, perlu diuji: statusnya sudah dilimpahkan, tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai maka logika ketentuan peralihan KUHAP baru menjadi relevan, dan pemeriksaan menggunakan KUHAP 2025.


Empat Langkah Uji untuk Menentukan Hukum yang Berlaku


Agar transisi berjalan tertib dan seragam, minimal ada empat langkah uji yang perlu dilakukan oleh penegak hukum:


Langkah Pertama , Identifikasi Ranah Hukum. Pisahkan terlebih dahulu: apakah isu yang dihadapi termasuk ranah hukum materiil atau hukum acara? Keduanya memiliki tolok ukur berbeda.


Langkah Kedua ,  Uji Hukum Materiil. Untuk isu materiil, lihat tempus delicti: apakah perbuatan dilakukan sebelum atau sesudah 2 Januari 2026? Kemudian, terapkan prinsip perbandingan: apakah ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa?


Langkah Ketiga, Uji Hukum Acara. Untuk isu acara, lihat tahap proses perkara khususnya status “pemeriksaan terdakwa sudah/belum dimulai” dan posisi perkara (penyidikan, penuntutan, persidangan, atau upaya hukum). Rujuk ketentuan peralihan KUHAP 2025, terutama Pasal 361.


Langkah Keempat, Cek UU Penyesuaian. Apabila delik berasal dari undang-undang sektoral atau peraturan daerah, periksa apakah ketentuan pidananya telah diselaraskan melalui UU 1/2026. Terapkan ketentuan yang sudah disesuaikan.


Untuk menjaga keseragaman nasional, rujukan operasionalnya adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang telah diterbitkan Mahkamah Agung.


Mengapa Konsistensi Ini Penting?


Di atas kertas, transisi adalah soal tata urutan norma. Di lapangan, transisi adalah soal nasib orang : terdakwa, korban, saksi, keluarga, dan legitimasi putusan pengadilan.


Apabila “alat ukur” transisi berbeda-beda antar-aparat, hari ini memakai tempus delicti untuk semua aspek, besok memakai tahap persidangan untuk semua aspek maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan lotre prosedural. Keadaan demikian berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


Transisi tidak membutuhkan slogan. Transisi membutuhkan disiplin: disiplin membedakan ranah materiil dan acara, disiplin menegaskan titik mulai pemeriksaan terdakwa, dan disiplin menulis dasar transisi secara eksplisit dalam pertimbangan hukum.


Template Pertimbangan Hukum tentang Ketentuan Peralihan


Berikut adalah contoh paragraf pertimbangan hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam menyusun putusan:


“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan yang didakwakan terjadi pada tanggal ... (tempus delicti), sehingga berkenaan dengan penentuan ketentuan hukum yang berlaku, perlu diperhatikan pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang efektif sejak 2 Januari 2026;


Menimbang, bahwa terkait hukum materiil, oleh karena perbuatan dilakukan (sebelum/sesudah) tanggal 2 Januari 2026, maka berdasarkan asas lex temporis delicti jo. Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional, ketentuan yang diterapkan adalah (KUHP lama/KUHP Nasional);


Menimbang, bahwa terkait hukum acara, ketentuan peralihan KUHAP baru (Pasal 361) mensyaratkan penentuan status proses perkara, khususnya apakah pemeriksaan terdakwa telah dimulai atau belum; bahwa dalam perkara a quo, pemeriksaan terdakwa (telah/belum) dimulai pada sidang tanggal ... sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan, sehingga pemeriksaan perkara ini dilakukan berdasarkan ketentuan (KUHAP lama/KUHAP baru) sesuai ketentuan peralihan tersebut;


Menimbang, bahwa oleh karena norma pidana yang digunakan bersumber dari undang-undang di luar KUHP, maka Majelis juga mempertimbangkan penyesuaian berdasarkan UU 1/2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan, sepanjang relevan dengan rumusan delik dan pemidanaan dalam perkara a quo;”


Penutup


Transisi hukum pidana yang sedang kita jalani bukan sekadar pergantian undang-undang, melainkan transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia.


Keberhasilannya tidak diukur dari seberapa cepat kita mengadopsi aturan baru, tetapi dari seberapa konsisten kita menerapkan ukuran yang tepat untuk setiap perkara.

“Akhirnya, transisi yang kabur sama dengan ketidakadilan yang diam-diam.”

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Darlian Pone Terpilih Aklamasi, Tony Eka Candra Yakin Partai Golkar Raih 11 Kursi di DPRD Way Kanan*

Bahrudin Thea- Minggu, Januari 25, 2026 0
Darlian Pone Terpilih Aklamasi, Tony Eka Candra Yakin Partai Golkar Raih 11 Kursi di DPRD Way Kanan*
Way Kanan, - Pojok Jurnal com   [Dengan mendapat dukungan dari pimpinan Kecamatan (PK) 15 (lima belas) Kecamatan, unsur organisasi pendiri Partai Golkar, org…

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan