-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim* MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

 Jakarta - Pojok Jurnal com  [Kamis,22 Januari 2026. Kegiatan konsultasi publik bergulir dengan pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan Hakim, yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.


 Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim di Ruang Rapat E. 201 Lantai 2, Gedung MA, pada Kamis (22/1).


Kegiatan konsultasi publik ini digelar secara luring dan daring, sebagai bagian dari upaya MA untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun bersifat responsif, adil, dan tepat sasaran. 


Hadir di Tengah kegiatan, yaitu para akademisi antara lain, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., selaku Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Universitas Airlangga dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., selaku Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman.


Kegiatan konsultasi publik yang juga diikuti oleh para hakim, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terkait, dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.



Ketua Kamar Pidana Buka secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim | Dok: Humas MA

Dalam sambutannya, Dr. Prim Haryadi menuturkan, uji publik menjadi forum strategis untuk memperoleh masukan konstruktif, guna menyempurnakan substansi PERMA sebelum ditetapkan dan diberlakukan.


“PERMA ini disusun sebagai pedoman bagi para hakim dalam menentukan pemberian putusan pemaafan, guna menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum, mengingat putusan pemaafan hakim telah diterapkan di sejumlah pengadilan”, ucap Ketua Kamar Pidana saat membuka kegiatan konsultasi publik.


Selain itu, ia menyampaikan, penyusunan PERMA dilakukan dalam waktu relatif singkat akibat keterbatasan anggaran. Meski demikian, proses penyusunan tetap dilaksanakan secara cermat.


Masukan Konstruktif dari Peserta Konsultasi Publik


Selanjutnya, kegiatan konsultasi publik bergulir dengan pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan Hakim, yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.


Atas pemaparan Rancangan PERMA tersebut, disampaikan sejumlah masukan konstruktif, antara lain perlunya pemisahan antara asas keadilan dan asas kemanusiaan. 


Asas keadilan, yang berlandaskan norma, menuntut kesetaraan serta bersifat objektif dan impersonal, sedangkan asas kemanusiaan bersifat lebih fleksibel, subjektif, berbasis welas asih, dan relevan dengan konteks sosial.


Dalam uji publik, turut disampaikan berbagai pandangan terkait hubungan antara penyelesaian perkara berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dengan kewenangan pengadilan negeri, khususnya terkait perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme adat, sehingga diperlukan kejelasan pengaturan agar tidak terjadi duplikasi proses hukum.


Selain itu, disoroti pula pentingnya pembedaan yang tegas antara pertimbangan dalam putusan pemaafan hakim dan mekanisme penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.


Konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk memperoleh masukan yang konstruktif dan beragam dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.  


Masukan tersebut sangat penting untuk memperkaya substansi Rancangan PERMA, yang nantinya akan menjadi pembahasan dalam rapat pleno kelompok kerja sebelum diajukan ke Rapat Pimpinan MA.


Dengan partisipasi aktif publik, MA berharap Rancangan PERMA yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif, adil, dan mampu menjawab tantangan hukum di masyarakat.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bahrudin Thea- Senin, Juli 06, 2026 0
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik
PANDEGLANG – PojokJurnal com . [Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik sebanyak 132 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Senin (6/7/…

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026

AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026

Rabu, Juli 01, 2026
Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026

AMBB Audiensi ke BKPSDM Pandeglang, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026

Rabu, Juli 01, 2026
Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan