*Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP*
Denpasar, Bali - Pojok Jurnal com. [Rabu, 28 Jan 2026. Dalam rangka peningkatan kinerja dan disiplin Aparatur Peradilan Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, PT Denpasar menggelar Kegiatan Komunikasi dan Koordinasi Pagi Bersama Aparatur Pengadilan Negeri (Kopi Bali) yang diisi dengan Pembinaan oleh Ketua PT Denpasar dan sosialisasi yang diikuti secara hybrid offline oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah di PT Denpasar dan online melalui zoom meeting yang diikuti oleh Pimpinan dan Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Se-Provinsi Bali, Rabu (28/01).
Acara ini diawali dengan Pembinaan oleh Ketua PT Denpasar, Bambang Hery Mulyono.
“Mengingatkan kepada seluruh Pimpinan dan Aparatur PN Se-Wilayah PT Denpasar, agar meningkatkan integritas, kinerja dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing”, tegas BHM memberikan pembinaan di Kopi Bali.
Acara dilanjutkan dengan pemberian Sosialisasi oleh Hakim Tinggi PT Denpasar, I Ketut Sudira dengan Judul “Asa dan Dilema Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru”.
“Ada dilema transisi antara Pasal Lama versus Pasal Baru, yakni permasalahan paling mendesak bagi perkara yang sedang berjalan (perbuatan terjadi sebelum tahun 2026 tetapi sidang masih berlangsung) adalah penentuan pasal mana yang digunakan. Ingat asas Lex Favor Reo (Pasal 3 KUHP Baru)”, ujar I Ketut Sudira membuka sosialisasi.
I Ketut Sudira juga menjelaskan bahwa ada 2 (dua) skenario yaitu skrenario menguntungkan yakni jika KUHP Baru memberikan acaman yang lebih ringan atau menghapuskan pidana (dekriminalisasi) untuk perbuatan tersebut wajib menggunakan KUHP Baru, sedangkan skenario memberatkan yakni jika Undang-Undang (UU) lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan (berdasarkan Aturan Peralihan Pasal 618 KUHP Nasional), disini peran Hakim diperlukan untuk menganalisis secara komparatif yang sangat teliti pada setiap perkara transisi.
Terkait penghapusan pidana minimum khusus, perlu harmonisasi UU Sektoral karena banyak UU di luar KUHP seperti UU Narkotika atau UU Tindak Pidana Korupsi yang awalnya memiliki pidana minimum khusus misalnya minimal 4 tahun, namun ada permasalahan yaitu dalam penyesuaian 2026, beberapa ketentuan minimum khusus ini dihapus atau diubah menjadi kumulatif-alternatif, hal ini memberikan diskresi lebih besar kepada Hakim, namun berisiko memunculkan disparitas (perbedaan) vonis.
Selain itu, KUHP Baru memperkenalkan pidana yang tidak lagi mengurung orang di penjara untuk kasus ringan, melalui pelaksanaan pidana alternatif (kerja sosial dan pengawasan), namun ada beberapa permasalahan diantaranya kesiapan infrastruktur terkait pidana kerja sosial dan pelaksanaan pengawasan tersebut.
“Kini pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun, namun muncul pertanyaan terkait parameter penilaian untuk mengukur indikator “berkelakuan baik” dan siapa yang berhak menentukan hal tersebut, peran Kalapas dan Jaksa Agung menjadi sangat krusial dan rawan gugatan jika penilaian dianggap tidak objektif”, ungkap I Ketut Sudira menjelaskan.
I Ketut Sudira juga menjabarkan terkait masalah transisi perkara, dalam SEMA 1 Tahun 2026 memprioritaskan ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa, namun pada praktiknya terjadi keterlambatan sidang akibat pengalihan administrasi perkara.
Kegiatan kopi bali ditutup dengan sesi diskusi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar KUHP dan KUHAP dari PN Bangli, PN Amplapura, PN Singaraja dan PN Denpasar yang kesemuanya dijawab oleh masing-masing Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) beserta Wakil PT dan Ketua PT Denpasar secara komprehensif.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar