-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP* *Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP*

*Pembinaan dan Sosialisasi PT Denpasar, Asa dan Dilema Implementasi KUHP dan KUHAP*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Denpasar, Bali - Pojok Jurnal com. [Rabu, 28 Jan 2026.  Dalam rangka peningkatan kinerja dan disiplin Aparatur Peradilan Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, PT Denpasar menggelar Kegiatan Komunikasi dan Koordinasi Pagi Bersama Aparatur Pengadilan Negeri (Kopi Bali) yang diisi dengan Pembinaan oleh Ketua PT Denpasar dan sosialisasi yang diikuti secara hybrid offline oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah di PT Denpasar dan online melalui zoom meeting yang diikuti oleh Pimpinan dan Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Se-Provinsi Bali, Rabu (28/01).


Acara ini diawali dengan Pembinaan oleh Ketua PT Denpasar, Bambang Hery Mulyono.


“Mengingatkan kepada seluruh Pimpinan dan Aparatur PN Se-Wilayah PT Denpasar, agar meningkatkan integritas, kinerja dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing”, tegas BHM memberikan pembinaan di Kopi Bali.


Acara dilanjutkan dengan pemberian Sosialisasi oleh Hakim Tinggi PT Denpasar, I Ketut Sudira dengan Judul “Asa dan Dilema Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru”.


“Ada dilema transisi antara Pasal Lama versus Pasal Baru, yakni permasalahan paling mendesak bagi perkara yang sedang berjalan (perbuatan terjadi sebelum tahun 2026 tetapi sidang masih berlangsung) adalah penentuan pasal mana yang digunakan. Ingat asas Lex Favor Reo (Pasal 3 KUHP Baru)”, ujar I Ketut Sudira membuka sosialisasi.


I Ketut Sudira juga menjelaskan bahwa ada 2 (dua) skenario yaitu skrenario menguntungkan yakni jika KUHP Baru memberikan acaman yang lebih ringan atau menghapuskan pidana (dekriminalisasi) untuk perbuatan tersebut wajib menggunakan KUHP Baru, sedangkan skenario memberatkan yakni jika Undang-Undang (UU) lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan (berdasarkan Aturan Peralihan Pasal 618 KUHP Nasional), disini peran Hakim diperlukan untuk menganalisis secara komparatif yang sangat teliti pada setiap perkara transisi.


Terkait penghapusan pidana minimum khusus, perlu harmonisasi UU Sektoral karena banyak UU di luar KUHP seperti UU Narkotika atau UU Tindak Pidana Korupsi yang awalnya memiliki pidana minimum khusus misalnya minimal 4 tahun, namun ada permasalahan yaitu dalam penyesuaian 2026, beberapa ketentuan minimum khusus ini dihapus atau diubah menjadi kumulatif-alternatif, hal ini memberikan diskresi lebih besar kepada Hakim, namun berisiko memunculkan disparitas (perbedaan) vonis.


Selain itu, KUHP Baru memperkenalkan pidana yang tidak lagi mengurung orang di penjara untuk kasus ringan, melalui pelaksanaan pidana alternatif (kerja sosial dan pengawasan), namun ada beberapa permasalahan diantaranya kesiapan infrastruktur terkait pidana kerja sosial dan pelaksanaan pengawasan tersebut.


“Kini pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun, namun muncul pertanyaan terkait parameter penilaian untuk mengukur indikator “berkelakuan baik” dan siapa yang berhak menentukan hal tersebut, peran Kalapas dan Jaksa Agung menjadi sangat krusial dan rawan gugatan jika penilaian dianggap tidak objektif”, ungkap I Ketut Sudira menjelaskan.


I Ketut Sudira juga menjabarkan terkait masalah transisi perkara, dalam SEMA 1 Tahun 2026 memprioritaskan ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa, namun pada praktiknya terjadi keterlambatan sidang akibat pengalihan administrasi perkara.


Kegiatan kopi bali ditutup dengan sesi diskusi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar KUHP dan KUHAP dari PN Bangli, PN Amplapura, PN Singaraja dan PN Denpasar yang kesemuanya dijawab oleh masing-masing Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) beserta Wakil PT dan Ketua PT Denpasar secara komprehensif.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*

Bahrudin Thea- Kamis, April 16, 2026 0
Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Rabu,15 April 2026 Sebuah Refleksi atas Berlakunya KUHAP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025  Sebuah Momen yang Tidak Biasa dal…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan