-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi* Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi*

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
30 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Jum'at,30 Januari 2026. Persidangan perdana resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan perkara yang teregister Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, pada Selasa (27/1/2026).


 Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menghadirkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai Terdakwa, memasuki babak baru. 


Persidangan perdana resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan perkara yang teregister Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, pada Selasa (27/1/2026).


Sebelumnya Hasbi Hasan juga diketahui telah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, dalam perkara tindak pidana korupsi, dan saat ini menjalani pemidanaan tersebut di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Pada perkara TPPU ini, Hasbi Hasan didakwa bersama pihak swasta Menas Erwin Djohansyah, yang terlebih dahulu telah menjalani persidangan.


Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Erwin memfasilitasi kamar hotel di wilayah Cikini, Jakarta yang digunakan sebagai tempat pembahasan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


Selain itu, Hasbi juga dituding menggunakan kamar tersebut untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.


Dalam dakwaannya, Penuntut Umum KPK menguraikan aliran dana yang diterima oleh Hasbi Hasan, menyangkut beberapa perkara, antara lain, kasasi sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat, kasasi sengketa tanah di Depok, kasasi sengketa tanah proyek Tol Cisumdawu, Sumedang, dan peninjauan kembali izin usaha Perkebunan di Kutai Barat.


Meskipun Hasbi Hasan merupakan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani, dan Hakim Anggota Deny Riswanto dan M. Ari Sultoni mampu menampilkan wajah peradilan yang independen dengan menjunjung tinggi integritas.


Ketegasan Majelis Hakim terlihat dalam sidang, dan menunjukkan bahwa tidak boleh ada tekanan, arahan, atau kepentingan eksternal yang berpotensi memengaruhi jalannya pemeriksaan.


Keadilan wajib menjadi kompas utama. Hakim hanya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kode etik kehakiman.


Hal lain yang tentu menjadi harapan masyarakat bahwa Majelis Hakim harus pula menjaga integritas, dengan tidak terpengaruh pada tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan pribadi.


Proses sidang Hasbi Hasan yang berlangsung terbuka untuk umum, bertujuan agar masyarakat dapat menyaksikan langsung komitmen hakim dalam menegakkan hukum dengan menemukan fakta-fakta yang disusun dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan.


"Kita ikuti persidangannya nanti, masyarakat bisa mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, karena bersifat terbuka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.


Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap hakim dalam memeriksa perkara akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi martabat peradilan, serta memastikan bahwa setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif. 


Dengan demikian, publik dapat semakin yakin bahwa Mahkamah Agung konsisten sebagai lembaga peradilan tertinggi yang senantiasa menjaga kehormatan, keluhuran, dan kepercayaan masyarakat melalui sikap hakim yang adil, independen, dan berintegritas.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan