RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Sabtu,24 Januari 2026. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
Dalam dinamika pembaruan hukum di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat kedudukan lembaga peradilan dan profesionalisme kekuasaan kehakiman.
RUU ini, secara resmi sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI dan memuat pengaturan yang komprehensif mengenai jabatan hakim.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono di gedung DPR, Rabu (21/1), menjelaskan RUU Jabatan Hakim terdiri atas 12 bab dan 72 pasal.
Penyusunan RUU Jabatan Hakim dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan satu payung hukum yang terintegrasi dan sistematis dalam mengatur jabatan hakim.
Selama ini, pengaturan mengenai hakim tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
Kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
RUU Jabatan Hakim memuat sejumlah pokok pengaturan penting yang mencakup ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup jabatan hakim.
Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Pengaturan dimaksud, menegaskan peran hakim sebagai penjaga keadilan yang wajib bersikap independen, imparsial, dan berintegritas dalam memeriksa serta memutus perkara.
Aspek kode etik dan pedoman perilaku hakim juga menjadi bagian penting dalam RUU ini.
Ketentuan tersebut, dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi hakim, sekaligus memberikan standar etika yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar persidangan.
RUU Jabatan Hakim turut mengatur hak dan kewajiban hakim serta sistem pengelolaan karier yang meliputi pembinaan, penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi.
Pengaturan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem karier hakim yang transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas peradilan.
Selain itu, RUU ini memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hakim, termasuk jaminan keamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas.
Ketentuan tersebut penting untuk memastikan bahwa hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan atau intimidasi.
Pengaturan mengenai hak keuangan dan fasilitas juga diarahkan untuk menjaga martabat profesi hakim dan mendukung pelaksanaan tugas peradilan secara optimal.
Pengaturan mengenai usia pensiun hakim turut menjadi bagian dari RUU Jabatan Hakim.
Usia pensiun hakim pertama diusulkan hingga 67 tahun, hakim tinggi hingga 70 tahun, dan hakim agung hingga 75 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan profesionalisme serta mempertahankan pengalaman dan keahlian hakim dalam sistem peradilan.
Secara keseluruhan, RUU Jabatan Hakim yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal ini mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk memperkuat fondasi kelembagaan peradilan melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan terstruktur.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan sistem peradilan nasional semakin kokoh dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Red : Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar