-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim* RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim*

RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
24 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com. [Sabtu,24 Januari 2026. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.


Dalam dinamika pembaruan hukum di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat kedudukan lembaga peradilan dan profesionalisme kekuasaan kehakiman. 


RUU ini, secara resmi sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI dan memuat pengaturan yang komprehensif mengenai jabatan hakim. 


Berdasarkan keterangan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono di gedung DPR, Rabu (21/1), menjelaskan RUU Jabatan Hakim terdiri atas 12 bab dan 72 pasal.


Penyusunan RUU Jabatan Hakim dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan satu payung hukum yang terintegrasi dan sistematis dalam mengatur jabatan hakim. 


Selama ini, pengaturan mengenai hakim tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. 

Kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.


RUU Jabatan Hakim memuat sejumlah pokok pengaturan penting yang mencakup ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup jabatan hakim. 


Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka. 


Pengaturan dimaksud, menegaskan peran hakim sebagai penjaga keadilan yang wajib bersikap independen, imparsial, dan berintegritas dalam memeriksa serta memutus perkara.


Aspek kode etik dan pedoman perilaku hakim juga menjadi bagian penting dalam RUU ini. 


Ketentuan tersebut, dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi hakim, sekaligus memberikan standar etika yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar persidangan.


RUU Jabatan Hakim turut mengatur hak dan kewajiban hakim serta sistem pengelolaan karier yang meliputi pembinaan, penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi. 


Pengaturan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem karier hakim yang transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas peradilan.


Selain itu, RUU ini memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hakim, termasuk jaminan keamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas.


Ketentuan tersebut penting untuk memastikan bahwa hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan atau intimidasi. 


Pengaturan mengenai hak keuangan dan fasilitas juga diarahkan untuk menjaga martabat profesi hakim dan mendukung pelaksanaan tugas peradilan secara optimal.


Pengaturan mengenai usia pensiun hakim turut menjadi bagian dari RUU Jabatan Hakim. 


Usia pensiun hakim pertama diusulkan hingga 67 tahun, hakim tinggi hingga 70 tahun, dan hakim agung hingga 75 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan profesionalisme serta mempertahankan pengalaman dan keahlian hakim dalam sistem peradilan.


Secara keseluruhan, RUU Jabatan Hakim yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal ini mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk memperkuat fondasi kelembagaan peradilan melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan terstruktur. 


Dengan adanya RUU ini, diharapkan sistem peradilan nasional semakin kokoh dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Red : Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan