-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Prof Harkristuti: Penulisan Asas Keadilan & Kemanusiaan Sebaiknya Dipisah* Prof Harkristuti: Penulisan Asas Keadilan & Kemanusiaan Sebaiknya Dipisah*

Prof Harkristuti: Penulisan Asas Keadilan & Kemanusiaan Sebaiknya Dipisah*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
23 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com. [Jumat, 23 Jan 2026   Masih dalam acara uji publik terkait Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (perma) tentang putusan pemaafan hakim (judicial pardon) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/1). Dalam kesempatan itu, Prof. Harkristusi Harkrisnowo yang turut hadir sebagai pemberi masukan, menyampaikan salah satu masukannya perihal asas penjatuhan pemaafan hakim.


Pada rancangan perma tentang putusan pemaafan hakim disebutkan bahwa dalam menjatuhkan putusan pemaafannya hakim harus mendasarkan hal tersebut pada asas keadilan dan kemanusiaan. Terkait hal itu, Prof. Tuti-sapaan Prof Haskristuti Harkrisnowo menyarankan agar penulisan asas keadilan dan asas kemanusiaan sebaiknya dipisah.


“Sebaiknya dipisah antara asas keadilan dan kemanusiaan, asas kepastian hukum dan akuntabilitas karena masing-masing memiliki makna yang berbeda…”, tutur Prof Tuti.


Prof Tuti menjelaskan alasannya mengapa asas keadilan dan kemanusiaan harus dipisahkan penulisannya dalam draft perma tersebut. Menurutnya, kedua asas itu memiliki makna filosofis yang berbeda sehingga apabila keduanya disatukan dalam satu penulisan ditakutkan dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan putusan pemaafan hakim. 


Lebih lanjut Prof Tuti menjelaskan bahwa keadilan merujuk pada sesuatu yang berdasarkan norma dan menuntut kesetaraan sehingga bersifat obyektif dan impersonal sementara kemanusiaan merujuk pada sesuatu yang tidak kaku dengan aturan, berbasis welas asih dan relevan dengan konteks sosial sehingga bersifat subyektif dan personal. Oleh karena makna yang berbeda tersebut maka sebaiknya penulisannya dipisah.


Selain kedua asas itu, Prof Tuti juga menyarankan adanya pemisahan penulisan asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas. Sama halnya pada penulisan dua asas yang telah ia sampaikan sebelumnya, asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas secara filosofis memiliki makna yang berbeda. Asas kepastian hukum merujuk pada sesuatu yang berdasar hukum, menekankan konsistensi, berlaku umum dan mencegah kesewenang-wenangan. 


Dengan demikian dalam konteks penjatuhan putusan pemaafan hakim akan membingungkan bila asas kepastian hukum tersebut disandingkan dengan asas akuntabilitas yang merujuk pada pertanggungjawaban (kekuasaan) yang terhadap penyalahgunaannya diberikan sanksi, perlu mekanisme pengawasan dan menjamin kekuasaan dijalankan untuk kepentingan publik.

Red:Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Inilah Susunan Lengkap Pimpinan Mahkamah Agung Pasca Pelantikan Prof. Hamdi*

Bahrudin Thea- Senin, April 27, 2026 0
Inilah Susunan Lengkap Pimpinan Mahkamah Agung Pasca Pelantikan Prof. Hamdi*
Jakarta - PojokJurnal com .   ]Senin 27 April 2026 Pelantikan tersebut mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Agung Sumanatha yang kini telah …

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan