-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

PN Makassar Gelar FGD Kepaniteraan Bahas Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
23 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Makassar —Pojok Jurnal com  [Jumat, 23 Jan 2026. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kepaniteraan dengan tema “Penerapan KUHP dan KUHAP Baru” pada Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar.


FGD dilaksanakan di Ruang Sidang Bagir Manan dan dibuka oleh Panitera PN Makassar yang sekaligus bertindak sebagai moderator.


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendi, hadir sebagai pemateri utama dengan memberikan pemaparan khusus terkait sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025, terutama mengenai izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


Dalam paparannya, Mashuri menegaskan adanya perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.


“Terdapat perbedaan antara KUHAP lama dengan KUHAP baru, di mana Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak izin atau persetujuan upaya paksa yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” jelas Mashuri.


Lebih lanjut, Mashuri menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pengaturan upaya paksa dalam KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa KUHAP belum secara tegas menentukan batas waktu Ketua Pengadilan Negeri untuk menerbitkan izin penggeledahan maupun izin pemblokiran, meskipun telah mengatur kewajiban meneliti permohonan.


“Berbeda dengan izin penyitaan, KUHAP secara tegas menentukan bahwa Ketua Pengadilan Negeri harus menerbitkan atau menolak izin penyitaan paling lama dua hari sejak menerima permohonan penyidik,” ujarnya.


Mashuri juga menjelaskan perbedaan pengaturan waktu dalam persetujuan penggeledahan, pemblokiran, dan penyitaan, yang masing-masing menggunakan satuan waktu berbeda.


“KUHAP menggunakan tiga terminologi satuan waktu yang berbeda, yaitu ‘hari’, ‘hari kerja’, dan ‘24 jam’. Hal ini tentu membutuhkan pemahaman yang cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik,” tambahnya.


Selain itu, Mashuri menyoroti penggunaan dua istilah berbeda dalam KUHAP, yakni “sejak” dan “setelah”, dalam menentukan batas waktu pengajuan permohonan upaya paksa maupun penerbitan izin atau persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri.


“Perbedaan terminologi ‘sejak’ dan ‘setelah’ memiliki implikasi hukum yang signifikan dan harus dipahami secara tepat oleh aparatur peradilan,” tegasnya.


Para peserta FGD tampak antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan berdiskusi aktif. Kegiatan ini dinilai memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pemahaman Panitera, Panmud, Panitera Pengganti, dan Jurusita PN Makassar terhadap penerapan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan pidana.


FGD kepaniteraan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi aparatur peradilan dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana nasional.

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Inilah Susunan Lengkap Pimpinan Mahkamah Agung Pasca Pelantikan Prof. Hamdi*

Bahrudin Thea- Senin, April 27, 2026 0
Inilah Susunan Lengkap Pimpinan Mahkamah Agung Pasca Pelantikan Prof. Hamdi*
Jakarta - PojokJurnal com .   ]Senin 27 April 2026 Pelantikan tersebut mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Agung Sumanatha yang kini telah …

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan