Penutup Tahun yang Manis, Perdamaian Warnai PN Sinjai di Bulan Desember*
Sinjai - Pojok Jurnal com [Kamis, 01 Jan 2026 Desember, D nya adalah Damai. Ungkapan tersebut tampaknya tepat untuk menggambarkan rentetan perdamaian yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan selama Bulan Desember 2025 ini.
“Desember 2025 menjadi bulan yang bermakna bagi PN Sinjai, di bulan ini 2 eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan lancar, selain itu ada 1 perdamaian lewat restorative justice dan 1 perdamaian lewat mediasi yang terjadi di PN Sinjai”, terang juru bicara PN Sinjai, Ahmad Wiranto.
Pada (11/12) PN Sinjai berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan atas obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Hulo, Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai dengan tertib dan lancar. Sebidang tanah tersebut adalah obyek sengketa pada perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/PDT/2020/PT MKS jo 3608 K/PDT/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehari setelahnya, pada (12/12) PN Sinjai kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dengan tertib dan lancar atas obyek sengketa perkara perdata nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/PDT/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024 seluas 2.791 M² di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pemohon dan termohon yang hadir di lokasi eksekusi bahkan berdamai dan sepakat untuk tidak merobohkan satu bangunan dari dua bangunan yang seharusnya dirobohkan.
Perdamaian selanjutnya terjadi melalui pendekatan restorative justice yang difasilitasi oleh majelis hakim pada perkara pidana nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj. Terdakwa yang telah melempari rumah dan merusak sepeda motor milik korban karena terbakar cemburu atas isu perselingkuhan antara istri terdakwa dengan korban, bersedia meminta maaf dan memberikan ganti kerugian kepada korban. Korban pun bersedia menerima permintaan maaf terdakwa dengan lapang dada.
Pada (29/12) Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa yang atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan banding.
Terakhir, pada (30/12) mediasi atas perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Penggugat menggugat para tergugat atas tindakan mereka mendirikan bangunan pada dua bidang tanah milik penggugat yang terletak di Dusun Salohe, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Hakim mediator PN Sinjai, Ni Putu Maitri Suastini berhasil membuka dialog antara para pihak yang awalnya bersitegang itu. Pada akhirnya penggugat dan para tergugat sepakat untuk berdamai dan memohon kepada majelis hakim untuk menguatkan kesepakatan perdamaian mereka dalam suatu akta perdamaian.
Red : Bahrudin
Sumber, Humas MA Jakarta

Posting Komentar