-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi* Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi*

Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta —Pojok Jurnal com. [ Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung selama 15 tahun, akhirnya mulai menemukan jalan keluar. Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN bekerja bersama untuk mempercepat penyelesaiannya.


Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan konflik lahan tersebut terjadi akibat tumpang tindih pada 2008 dan 2009, antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri. Akibatnya, hingga kini warga tidak mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.


“Pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu yang lalu, saya selaku Menteri Transmigrasi, memberikan komitmen kepada anggota Komisi V, Pak Edi Purwanto, berkaitan dengan persoalan lahan di Gambut Jaya SP4, di Provinsi Jambi. Kami juga sudah melakukan peninjauan, dan hari ini, saya waktu itu janjinya sebelu terompet Tahun Baru ada satu kepastian, maka hari ini saya akan memberikan kepastian itu, seperti apa gerak langkah persoalan di Gambut Jaya ini,” kata Menteri Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata,Jakarta Selatan, Rabu (31/12).


Mentrans menjelaskan ada tujuh tahapan penyelesaian sengketa lahan di Gambut Jaya, Jambi. Tahap pertama adalah satu pengkajian kasus. Tahap kedua gelar kasus awal, ketiga penelitian, keempat expose hasil penelitian, kelima rapat koordinasi, keenam gelar kasus akhir, baru yang ketujuh penyelesaian kasus.


“Kasus ini sudah terlalu lama. Sekarang kami percepat dan targetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tadi barusan kami perintahkan kepada Kepala Dinas Transmigrasi (Provinsi Jambi) untuk meminjam dokumen-dokumen yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri di Jambi,” imbuh Mentrans.


“Dalam rapat koordinasi ini yang dibutuhkan adalah dokumen-dokumen pendukung yang saat ini berada di Kejaksaan, tapi barusan tadi kita dapat informasi sudah diberikan peminjaman dokumen-dokumen tersebut dari Kejaksaan,” tegas Menteri Iftitah.


Dalam hal ini Mentrans menegaskan telah menyelesaikan empat dari tujuh tahapan penanganan kasus pertanahan. Tahap berikutnya yakni rapat koordinasi lintas kementerian yang dijadwalkan berlangsung Januari 2026, setelah seluruh dokumen pendukung, termasuk yang berada di Kejaksaan dikumpulkan.


"Dari tujuh langkah tersebut, kita sudah lakukan akselerasi dan insya Allah, bulan Januari kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menuju ke gelar kasus akhir," kata Menteri Iftitah


Kementerian ATR/BPN menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika dalam tahap akhir tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum.


“Kementerian ATR/BPN tentunya sangat mendukung upaya dari Kementerian Transmigrasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di sana. Namun memberikan kepastian, tapi di satu sisi juga dilakukan tetap tertib prosedural, dan juga mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Permen (Peraturan Menteri) kami,” ujar Wamen ATR/ BPN, Ossy Darmawan.


“Jadi kami pikir sinergitas ini sangat baik antara Kementerian ATR/BPN dan Transmigrasi, dan dari satu sisi juga termasuk dengan Pemda dan APH, mudah-mudahan sinergitas ini dapat menghasilkan satu solusi dan bukti nyata keberpihakan terhadap masyarakat,” sambung Wamen Ossy. 


Pemerintah berharap, kolaborasi lintas kementerian ini dapat mengakhiri konflik lahan Gambut Jaya yang telah berlarut lebih dari satu dekade. Regulasinya diperbaiki supaya sesuai dengan tantangan zaman. Arah perubahannya jelas dan tegas, bukan lagi usaha individual. Tidak lagi ke depan bagi-bagi lahan usaha secara individual. 


“Beralih ke lahan usaha komunal. Jadi, pagi ini juga kami berbicara dengan Wamen ATR/BPN. Saya sendiri nanti akan menghadap kepada Menteri ATR/BPN untuk memastikan bahwa agar ada dukungan juga dan kajian yang mendalam supaya dalam revisi undang-undang transmigrasi itu betul-betul bisa lancar dan sukses. Dan dasar hukumnya sangat kuat,” sambung Mentrans.


“Lahan dengan lahan komunal tersebut, lahan tidak bisa diperjualbelikan tetapi dikelola bersama secara gotong royong. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” pungkas Menteri Iftitah. 

Red : Bahrudin

*Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi*


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan