-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Menyambut KUHP Baru di Wakatobi : Transformasi Penjara dengan Kerja Sosial* Menyambut KUHP Baru di Wakatobi : Transformasi Penjara dengan Kerja Sosial*

Menyambut KUHP Baru di Wakatobi : Transformasi Penjara dengan Kerja Sosial*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Wangi wangi - pojok Jurnal com. [Kamis, 01 Jan 2026 Pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada awal Januari 2026 mendatang membawa fajar baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Momentum ini menandai pergeseran paradigma hukum dari yang semula bersifat pembalasan (retributif) menjadi keadilan yang memulihkan (restoratif). Sejalan dengan pemikiran Muladi & Barda Nawawi Arief, pidana kini dipandang sebagai sarana pengayoman yang memanusiakan manusia. Di Kabupaten Wakatobi, transformasi ini diwujudkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi melalui perencanaan strategis pidana kerja sosial sebagai langkah konkret dekonstruksi jeruji besi.


Wajah baru keadilan ini tidak hanya bersandar pada KUHP Nasional, tetapi juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam mengadili perkara berdasarkan keadilan restoratif. Dalam kerangka Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP Baru, hakim kini memiliki instrumen untuk mengganti pidana penjara jangka pendek dengan pidana kerja sosial. Transformasi ini sangat relevan dengan semangat Politik Hukum di Indonesia Pemikiran Mahfud MD yang mengarahkan hukum agar lebih responsif terhadap keadilan substantif, di mana kepentingan negara, korban, dan pelaku dipertimbangkan secara integratif sesuai dengan Pasal 51 KUHP Nasional.


Implementasi pidana kerja sosial di Wakatobi dirancang untuk selaras dengan Visi Wakatobi menjadi Kabupaten Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025-2029) yang menekankan penguatan sistem hukum yang mendukung pembangunan daerah. Terpidana tindak pidana ringan tidak lagi diisolasi dalam sel, melainkan diarahkan untuk berbakti pada fasilitas umum yang menyentuh urat nadi kemaritiman, seperti pelestarian lingkungan pesisir atau bantuan layanan kesehatan di pulau-pulau. Dengan demikian, hukuman berubah menjadi kontribusi nyata yang mendukung ketahanan sosial dan keberlanjutan alam Wakatobi.


Keberhasilan wajah baru keadilan ini sangat bergantung pada sinergi Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang didukung oleh sistem digital melalui Pedoman Implementasi E-Berpadu dari Mahkamah Agung. Melalui koordinasi intensif antara hakim, jaksa dan Polri, penentuan pidana kerja sosial dilakukan dengan pertimbangan matang terhadap riwayat sosial pelaku. Pada akhirnya, melalui transformasi ini, Wakatobi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat martabat kemanusiaan dan menjaga kelestarian bumi maritim demi mewujudkan masyarakat yang sentosa. (ldr)


Daftar Pustaka


Mahfud MD. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.


Muladi. (2019). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.


Muladi & Barda Nawawi Arief. (2021). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.


Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Visi Wakatobi Menjadi Kabupaten Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Red: Bahrudin 

Sumber , Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

Bahrudin Thea- Selasa, April 14, 2026 0
MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Selasa,14 April 2026. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan subst…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Kamis, April 09, 2026
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kamis, April 09, 2026
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Kamis, April 09, 2026
Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah*

Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah*

Kamis, April 09, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Kamis, April 09, 2026
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kamis, April 09, 2026
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Kamis, April 09, 2026
Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah*

Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah*

Kamis, April 09, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan