Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Menyambut KUHP Baru di Wakatobi : Transformasi Penjara dengan Kerja Sosial* Menyambut KUHP Baru di Wakatobi : Transformasi Penjara dengan Kerja Sosial*

Menyambut KUHP Baru di Wakatobi : Transformasi Penjara dengan Kerja Sosial*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Wangi wangi - pojok Jurnal com. [Kamis, 01 Jan 2026 Pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada awal Januari 2026 mendatang membawa fajar baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Momentum ini menandai pergeseran paradigma hukum dari yang semula bersifat pembalasan (retributif) menjadi keadilan yang memulihkan (restoratif). Sejalan dengan pemikiran Muladi & Barda Nawawi Arief, pidana kini dipandang sebagai sarana pengayoman yang memanusiakan manusia. Di Kabupaten Wakatobi, transformasi ini diwujudkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi melalui perencanaan strategis pidana kerja sosial sebagai langkah konkret dekonstruksi jeruji besi.


Wajah baru keadilan ini tidak hanya bersandar pada KUHP Nasional, tetapi juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam mengadili perkara berdasarkan keadilan restoratif. Dalam kerangka Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP Baru, hakim kini memiliki instrumen untuk mengganti pidana penjara jangka pendek dengan pidana kerja sosial. Transformasi ini sangat relevan dengan semangat Politik Hukum di Indonesia Pemikiran Mahfud MD yang mengarahkan hukum agar lebih responsif terhadap keadilan substantif, di mana kepentingan negara, korban, dan pelaku dipertimbangkan secara integratif sesuai dengan Pasal 51 KUHP Nasional.


Implementasi pidana kerja sosial di Wakatobi dirancang untuk selaras dengan Visi Wakatobi menjadi Kabupaten Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025-2029) yang menekankan penguatan sistem hukum yang mendukung pembangunan daerah. Terpidana tindak pidana ringan tidak lagi diisolasi dalam sel, melainkan diarahkan untuk berbakti pada fasilitas umum yang menyentuh urat nadi kemaritiman, seperti pelestarian lingkungan pesisir atau bantuan layanan kesehatan di pulau-pulau. Dengan demikian, hukuman berubah menjadi kontribusi nyata yang mendukung ketahanan sosial dan keberlanjutan alam Wakatobi.


Keberhasilan wajah baru keadilan ini sangat bergantung pada sinergi Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang didukung oleh sistem digital melalui Pedoman Implementasi E-Berpadu dari Mahkamah Agung. Melalui koordinasi intensif antara hakim, jaksa dan Polri, penentuan pidana kerja sosial dilakukan dengan pertimbangan matang terhadap riwayat sosial pelaku. Pada akhirnya, melalui transformasi ini, Wakatobi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat martabat kemanusiaan dan menjaga kelestarian bumi maritim demi mewujudkan masyarakat yang sentosa. (ldr)


Daftar Pustaka


Mahfud MD. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.


Muladi. (2019). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.


Muladi & Barda Nawawi Arief. (2021). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.


Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Visi Wakatobi Menjadi Kabupaten Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Red: Bahrudin 

Sumber , Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*

Bahrudin Thea- Senin, Februari 16, 2026 0
Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*
Jakarta - Pojok Jurnal com .   [Minggu,15 Februari 2026.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran perempuan terhadap risiko, geja…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan