-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda KUHAP: Izin Ketua MA RI dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim* KUHAP: Izin Ketua MA RI dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim*

KUHAP: Izin Ketua MA RI dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta -Pojok Jurnal com. [Senin,26 Januari 2026. Perlindungan khusus terhadap hakim tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan.


Pendahuluan


Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 


Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik dan kalangan praktisi hukum adalah pengaturan khusus terkait penangkapan dan penahanan terhadap hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.


Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tindakan penangkapan maupun penahanan terhadap seorang hakim harus terlebih dahulu mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung. 


Pengaturan ini, memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari isu kesetaraan di hadapan hukum hingga persepsi bahwa hakim memperoleh perlindungan khusus yang tidak dimiliki pejabat atau warga negara lainnya. 


Maka, penting untuk memahami latar belakang normatif, tujuan pengaturan, serta bagaimana seharusnya sikap Mahkamah Agung dalam menyikapi permintaan izin dari penyidik.


Pengaturan Penangkapan dan Penahanan Hakim dalam KUHAP Baru


Pasal 98 KUHAP mengatur bahwa penangkapan terhadap seorang hakim hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Mahkamah Agung. 


Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 101 yang mensyaratkan adanya izin Ketua Mahkamah Agung dalam hal dilakukan penahanan terhadap hakim. 


Pengaturan ini, merupakan pengecualian dari prinsip umum hukum acara pidana yang pada dasarnya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif tertentu tanpa memerlukan persetujuan lembaga lain. 


Dengan demikian, KUHAP Baru secara eksplisit menghadirkan mekanisme tambahan berupa izin kelembagaan ketika subjek hukum yang akan dikenai upaya paksa adalah hakim, sebagai bentuk perlindungan institusional untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah potensi kriminalisasi yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi yudisial.


Rasionalitas Perlindungan terhadap Hakim


Perlindungan khusus terhadap hakim tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan. 


Hakim memiliki peran sentral dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, termasuk perkara-perkara yang bersifat sensitif serta melibatkan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial yang besar. 


Dalam posisi tersebut, hakim berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, kriminalisasi, atau bahkan upaya balas dendam melalui mekanisme hukum yang disalahgunakan.


Maka, syarat izin Ketua Mahkamah Agung tidak dimaksudkan untuk menempatkan hakim di atas hukum, melainkan sebagai mekanisme pengaman institusional guna memastikan bahwa setiap upaya paksa terhadap hakim dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alasan yuridis yang sah. 


Prinsip tersebut, sejalan dengan standar internasional yang menekankan perlindungan terhadap independensi peradilan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas.


Perbandingan dengan Subjek Hukum Lain


Benar subjek hukum lain, termasuk pejabat negara maupun aparatur penegak hukum lainnya, pada umumnya tidak memerlukan izin lembaga tertentu untuk dikenai tindakan penangkapan atau penahanan. 


Kondisi ini, kerap menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap hakim. 


Namun, perbedaan perlakuan tersebut harus dipahami dalam konteks fungsi dan posisi konstitusional hakim dalam sistem ketatanegaraan. 


Hakim bukan sekadar profesi, melainkan pilar kekuasaan kehakiman yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan.


Dengan demikian, perlakuan berbeda ini bersifat fungsional, bukan personal, dan ditujukan untuk menjaga independensi lembaga peradilan dari potensi intervensi atau tekanan yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi yudisial.


Sikap Mahkamah Agung terhadap Permintaan Izin Penyidik


Dalam konteks implementasi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP Baru, Mahkamah Agung memegang peran yang strategis dan krusial sebagai penjaga independensi sekaligus akuntabilitas kekuasaan kehakiman. 


Sikap Mahkamah Agung terhadap permintaan izin penangkapan atau penahanan hakim dari penyidik tentunya ditempatkan dalam kerangka objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. 


Mahkamah Agung tidak akan memaknai kewenangan pemberian izin tersebut sebagai bentuk perlindungan absolut atau kekebalan hukum bagi hakim yang diduga melakukan tindak pidana. 


Mahkamah Agung berfungsi sebagai mekanisme pengimbang yang memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan independensi dan martabat peradilan.


Menjaga Keseimbangan antara Perlindungan dan Akuntabilitas


Pengaturan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan hakim menuntut adanya keseimbangan yang cermat antara perlindungan dan akuntabilitas. 


KUHAP Baru pada hakikatnya tidak menutup ruang penegakan hukum terhadap hakim, melainkan menambahkan lapisan kontrol kelembagaan guna memastikan bahwa setiap upaya paksa dilakukan secara sah dan proporsional. 


Dengan implementasi yang tepat dan konsisten, mekanisme ini justru berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan karena menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap hakim dilakukan secara hati-hati, profesional, dan bebas dari kepentingan non-yuridis.


Penutup


Ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP Baru menunjukkan hakim memang diberikan perlindungan khusus dalam proses penangkapan dan penahanan melalui mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung. 


Namun, perlindungan tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan instrumen untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.


Dengan pendekatan yang objektif dan akuntabel, perlindungan terhadap hakim dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bimtek Penerangan Korem 064/MY Hasilkan Karya Berkualitas, Pendim 0602 dan Pendim 0623 Raih Apresiasi Terbaik

Bahrudin Thea- Senin, Juni 29, 2026 0
Bimtek Penerangan Korem 064/MY Hasilkan Karya Berkualitas, Pendim 0602 dan Pendim 0623 Raih Apresiasi Terbaik
Serang, - PojokJurnal com.  [Hasil pembelajaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampuan Penerangan Penrem dan Pendim jajaran Korem 064/Maulana Yusuf …

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan