Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda KUHAP: Izin Ketua MA RI dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim* KUHAP: Izin Ketua MA RI dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim*

KUHAP: Izin Ketua MA RI dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta -Pojok Jurnal com. [Senin,26 Januari 2026. Perlindungan khusus terhadap hakim tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan.


Pendahuluan


Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 


Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik dan kalangan praktisi hukum adalah pengaturan khusus terkait penangkapan dan penahanan terhadap hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.


Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tindakan penangkapan maupun penahanan terhadap seorang hakim harus terlebih dahulu mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung. 


Pengaturan ini, memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari isu kesetaraan di hadapan hukum hingga persepsi bahwa hakim memperoleh perlindungan khusus yang tidak dimiliki pejabat atau warga negara lainnya. 


Maka, penting untuk memahami latar belakang normatif, tujuan pengaturan, serta bagaimana seharusnya sikap Mahkamah Agung dalam menyikapi permintaan izin dari penyidik.


Pengaturan Penangkapan dan Penahanan Hakim dalam KUHAP Baru


Pasal 98 KUHAP mengatur bahwa penangkapan terhadap seorang hakim hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Mahkamah Agung. 


Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 101 yang mensyaratkan adanya izin Ketua Mahkamah Agung dalam hal dilakukan penahanan terhadap hakim. 


Pengaturan ini, merupakan pengecualian dari prinsip umum hukum acara pidana yang pada dasarnya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif tertentu tanpa memerlukan persetujuan lembaga lain. 


Dengan demikian, KUHAP Baru secara eksplisit menghadirkan mekanisme tambahan berupa izin kelembagaan ketika subjek hukum yang akan dikenai upaya paksa adalah hakim, sebagai bentuk perlindungan institusional untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah potensi kriminalisasi yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi yudisial.


Rasionalitas Perlindungan terhadap Hakim


Perlindungan khusus terhadap hakim tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan. 


Hakim memiliki peran sentral dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, termasuk perkara-perkara yang bersifat sensitif serta melibatkan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial yang besar. 


Dalam posisi tersebut, hakim berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, kriminalisasi, atau bahkan upaya balas dendam melalui mekanisme hukum yang disalahgunakan.


Maka, syarat izin Ketua Mahkamah Agung tidak dimaksudkan untuk menempatkan hakim di atas hukum, melainkan sebagai mekanisme pengaman institusional guna memastikan bahwa setiap upaya paksa terhadap hakim dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alasan yuridis yang sah. 


Prinsip tersebut, sejalan dengan standar internasional yang menekankan perlindungan terhadap independensi peradilan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas.


Perbandingan dengan Subjek Hukum Lain


Benar subjek hukum lain, termasuk pejabat negara maupun aparatur penegak hukum lainnya, pada umumnya tidak memerlukan izin lembaga tertentu untuk dikenai tindakan penangkapan atau penahanan. 


Kondisi ini, kerap menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap hakim. 


Namun, perbedaan perlakuan tersebut harus dipahami dalam konteks fungsi dan posisi konstitusional hakim dalam sistem ketatanegaraan. 


Hakim bukan sekadar profesi, melainkan pilar kekuasaan kehakiman yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan.


Dengan demikian, perlakuan berbeda ini bersifat fungsional, bukan personal, dan ditujukan untuk menjaga independensi lembaga peradilan dari potensi intervensi atau tekanan yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi yudisial.


Sikap Mahkamah Agung terhadap Permintaan Izin Penyidik


Dalam konteks implementasi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP Baru, Mahkamah Agung memegang peran yang strategis dan krusial sebagai penjaga independensi sekaligus akuntabilitas kekuasaan kehakiman. 


Sikap Mahkamah Agung terhadap permintaan izin penangkapan atau penahanan hakim dari penyidik tentunya ditempatkan dalam kerangka objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. 


Mahkamah Agung tidak akan memaknai kewenangan pemberian izin tersebut sebagai bentuk perlindungan absolut atau kekebalan hukum bagi hakim yang diduga melakukan tindak pidana. 


Mahkamah Agung berfungsi sebagai mekanisme pengimbang yang memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan independensi dan martabat peradilan.


Menjaga Keseimbangan antara Perlindungan dan Akuntabilitas


Pengaturan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan hakim menuntut adanya keseimbangan yang cermat antara perlindungan dan akuntabilitas. 


KUHAP Baru pada hakikatnya tidak menutup ruang penegakan hukum terhadap hakim, melainkan menambahkan lapisan kontrol kelembagaan guna memastikan bahwa setiap upaya paksa dilakukan secara sah dan proporsional. 


Dengan implementasi yang tepat dan konsisten, mekanisme ini justru berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan karena menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap hakim dilakukan secara hati-hati, profesional, dan bebas dari kepentingan non-yuridis.


Penutup


Ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP Baru menunjukkan hakim memang diberikan perlindungan khusus dalam proses penangkapan dan penahanan melalui mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung. 


Namun, perlindungan tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan instrumen untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.


Dengan pendekatan yang objektif dan akuntabel, perlindungan terhadap hakim dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KUHAP: Izin Ketua MA RI dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim*

Bahrudin Thea- Senin, Januari 26, 2026 0
KUHAP: Izin Ketua MA RI dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim*
Jakarta - Pojok Jurnal com . [Senin,26 Januari 2026. Perlindungan khusus terhadap hakim tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hakim sebagai pelaksana kekuasaan…

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan