-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ketua Umum IKAHI Tekankan Pentingnya Jaminan Kesehatan sebagai Fondasi Independensi Hakim* Ketua Umum IKAHI Tekankan Pentingnya Jaminan Kesehatan sebagai Fondasi Independensi Hakim*

Ketua Umum IKAHI Tekankan Pentingnya Jaminan Kesehatan sebagai Fondasi Independensi Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
06 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com  Selasa,6 Januari 2026. Prof. Yanto menyampaikan [apresiasi kepada Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas komitmen berkelanjutan dalam memperkuat kesejahteraan hakim melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan.


 Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi hakim merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, profesional, dan berintegritas. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Asuransi Mandiri Inhealth bagi Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, 5 Januari 2026.


Dalam sambutannya, Prof. Yanto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas komitmen berkelanjutan dalam memperkuat kesejahteraan hakim melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan.


Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas yudisial secara optimal.


“IKAHI memandang bahwa kesejahteraan hakim, termasuk jaminan kesehatan, adalah fondasi penting bagi independensi dan kualitas peradilan. Hakim yang terlindungi kesehatannya akan lebih fokus, tenang, dan profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Prof. Yanto.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 184/KMA/SK.KPS.2/IX/2023, Surat Menteri Keuangan terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya, serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.


Dalam konteks tersebut, Prof. Yanto menekankan peran strategis IKAHI tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai wadah aspirasi hakim, mitra kelembagaan Mahkamah Agung, serta pengawal implementasi kebijakan agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh hakim di Indonesia.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, menerangkan bahwa Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim yang dikelola oleh Mandiri Inhealth menyediakan tiga jenis paket premi, yaitu Platinum Mahkamah Agung, Emerald Mahkamah Agung, dan Ruby Mahkamah Agung. Ketiga paket tersebut memberikan kemudahan layanan kesehatan tanpa memerlukan surat rujukan, sehingga hakim dapat memperoleh pelayanan medis secara langsung sesuai kebutuhan.


Ia menjelaskan bahwa perbedaan paket disesuaikan dengan jenjang jabatan dan ketentuan yang berlaku, namun seluruhnya dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan yang cepat, komprehensif, dan berkualitas bagi para hakim.


Sementara itu, Marcello Dwinanto, selaku Perwakilan Mandiri Inhealth, memaparkan kondisi terkini industri kesehatan dan farmasi yang menghadapi sejumlah tantangan struktural. Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang mempengaruhi biaya dan kualitas layanan kesehatan, yakni tindakan medis yang berlebihan, peresepan obat yang berlebihan, serta inflasi harga layanan dan farmasi yang tidak wajar.


Dalam paparannya, Marcello juga menjelaskan bahwa Mandiri Inhealth menerapkan Skema I-Pro sebagai pendekatan asuransi kesehatan yang menekankan fleksibilitas dan efisiensi layanan. Skema ini mencakup berbagai manfaat, antara lain layanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan obat-obatan, evakuasi medis, serta repatriasi, yang dirancang untuk memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan yang tepat guna, terkontrol, dan berkelanjutan.


Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan jajaran Direksi dan manajemen Mandiri Inhealth selaku penyedia Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim, yang ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui mekanisme pengadaan yang sah, objektif, dan akuntabel.


Melalui forum sosialisasi ini, para peserta yang terdiri dari hakim tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan, termasuk hakim ad hoc di seluruh Indonesia, memperoleh penjelasan komprehensif mengenai alur layanan kesehatan, cakupan manfaat, jaringan fasilitas kesehatan, serta tata cara pemanfaatan layanan asuransi secara tepat dan bertanggung jawab.


Ketua Umum PP IKAHI mengajak seluruh hakim untuk mengikuti sosialisasi ini secara aktif dan memanfaatkan forum sebagai sarana klarifikasi, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam implementasi jaminan kesehatan di lapangan.


Menutup sambutannya, Prof. Yanto menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Mandiri Inhealth atas sinergi yang telah terbangun. Ia berharap Asuransi Jaminan Kesehatan Hakim benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan, ketenangan, dan profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Red : Bahrudin 

Sumber.  Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan