-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Kemenimipas Perkuat Pengawasan dan Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan* Kemenimipas Perkuat Pengawasan dan Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan*

Kemenimipas Perkuat Pengawasan dan Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 


 

Jakarta -Pojok Jurnal com  [ Kamis 01 Januari 2026K  ementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Pemasyarakatan melalui penguatan pengawasan, pengetatan pengamanan, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap Warga Binaan maupun oknum pegawai yang terlibat. 


Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menjaga integritas sistem Pemasyarakatan sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Kemenimipas terus melakukan langkah konkret guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Salah satu upaya strategis yang telah dilakukan adalah pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi ke Lapas dengan tingkat pengamanan maksimum, termasuk Nusakambangan. 


Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan potensi gangguan keamanan dan mencegah penyalahgunaan fasilitas Pemasyarakatan sebagai sarana pengendalian kejahatan dari balik jeruji.


“Kami memiliki komitmen kuat untuk terus melakukan upaya penindakan, bukan hanya kepada Warga Binaan yang terlibat peredaran narkoba, tetapi juga kepada pegawai yang melakukan penyimpangan. 


Tindakan tegas ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya serius memutus peredaran narkotika di dalam Lapas,” tegas Menteri Agus dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas di Jakarta, Senin (29/12).


Selain pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi, Kemenimipas juga memperketat pengawasan internal melalui optimalisasi fungsi pengamanan, peningkatan razia rutin dan insidentil, serta penguatan sistem intelijen pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan secara berlapis guna menutup celah penyelundupan narkoba, baik dari luar maupun dari dalam lembaga pemasyarakatan. 


Kemenimipas juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan pembinaan di dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).


Kemenimipas menyoroti bahwa dinamika peredaran narkoba terus berkembang. Kondisi tersebut terlihat dari penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap modus peredaran narkoba yang semakin beragam. 


Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan penindakan di internal Pemasyarakatan dilakukan secara berkelanjutan dan adaptif. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan serta kepercayaan publik.


Upaya tegas pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan rasa aman dan mencegah kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari dalam Lapas. Sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum.


Kemenimipas menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi Pemasyarakatan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan. 


Kemenimipas terus berupaya menekan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan secara signifikan melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Upaya strategis tersebut menjadi dorongan kuat dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.

Red: Bahrudin 

Sumber, Komunikasi Publik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan