THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran
JAKARTA, Pojok Jurnal – Pemerintah resmi mengumumkan
kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online
(ojol) menjelang Lebaran 2026. Kepastian ini menjadi angin segar bagi para
pekerja sekaligus langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat
menjelang Idulfitri 1447 H/2026.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga
Hartarto, menegaskan bahwa pembayaran THR untuk karyawan swasta bersifat
wajib, harus dibayarkan secara penuh, dan tidak diperkenankan dicicil.
“Untuk
sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling
lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di
kantornya, Selasa (3/3/2026), dipantau dari Breaking News Pojok Jurnal.
Ia
menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja
minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan
masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional
sesuai lamanya masa kerja.
“Jadi
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya
adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun
diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.
Menurutnya,
total nilai THR sektor swasta tahun ini diperkirakan sangat besar. Berdasarkan
data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah
penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Dengan angka tersebut,
estimasi total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai
Rp124 triliun.
Airlangga
menambahkan, pencairan THR ini diharapkan mampu mendongkrak konsumsi nasional
secara signifikan menjelang Lebaran.
Dalam
kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,
menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran
Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat
edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk
ditindaklanjuti di wilayah masing-masing. Yassierli menegaskan, pemberian THR
keagamaan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Pemberian
THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Ia
menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki
masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha,
baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“THR
keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas
Yassierli.
Meski
demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal
sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dalam surat edaran tersebut juga
dirinci tata cara perhitungan besaran THR, dan kembali ditegaskan bahwa
pembayaran harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil.
“THR
keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh
dicicil,” katanya.
Untuk
memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai aturan, Kementerian
Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah konkret di daerah.
Setidaknya ada dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Pertama,
memastikan perusahaan di wilayah masing-masing membayarkan THR sesuai ketentuan
perundang-undangan. Kedua, mengantisipasi potensi keluhan dengan membentuk pos
komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi
serta kabupaten/kota.
Posko
tersebut akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi sekaligus penegakan
hukum terkait pelaksanaan THR 2026, dan terintegrasi dengan portal resmi di
thr.kemnaker.go.id.
Redaksi Pojok Jurnal

Posting Komentar