Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda 2 Dimensi Keadilan Penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru Pada Putusan Hakim* 2 Dimensi Keadilan Penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru Pada Putusan Hakim*

2 Dimensi Keadilan Penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru Pada Putusan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com. [Senin, 26 Jan 2026   Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ada salah satu Pasal yang menjadi topik hangat pembicaraan yakni ketentuan Pasal 235 ayat 5 KUHAP yang menentukan “Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.”


Ketentuan ini merupakan cerminan dari penerapan doktrin exclusionary rules yang terinspirasi dari kasus Weeks v. United States tahun 1914 yang mana pada saat itu telah terjadi malprosedur dalam perolehan barang bukti oleh pihak kepolisian yang saat itu melakukan penggeledahan rumah tanpa surat perintah (Weeks v. United States, 232 U.S. 383 , 1914).


Pertimbangan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada perkara tersebut kemudian melahirkan preseden bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak boleh digunakan di persidangan (exclusionary rules) (Adams, 2021). Kemudian berkembang juga doktrin fruit of the poisonous tree yang menyatakan semua bukti turunan (derivative evidence) yang diperoleh berdasarkan bukti yang melawan hukum baik isi maupun sumber perolehannya (Djiwandono et al., 2024).


Namun demikian, beberapa sarjana hukum seperti yang dikemukakan Merin (Merin, 2015) yang berpendapat ada beberapa pengecualian atas keberlakuan prinsip tersebut, yaitu:


1.    independent source doctrine (bukti turunan akan dikecualikan dari aturan pengecualian jika diperoleh melalui cara yang sah dan sama sekali tidak terkait dengan tindakan ilegal);


2.    inevitable discovery exception (bahwa bukti turunan tetap dapat diterima jika prosedur yang dilakukan petugas kepolisian benar akan menghasilkan hasil yang sama tanpa petunjuk yang diperoleh secara ilegal); dan


3.    attenuation doctrine (bukti yang diperoleh dari sumber ilegal dapat diterima, apabila, karena suatu alasan, hubungan antara tindakan ilegal awal dan bukti yang ingin diajukan menjadi sangat lemah atau tidak jelas sehingga ada tingkat gradasi dari suatu barang bukti  itu ‘tidak tercemar).


Eksistensi dari kedua doktrin tersebut ini mengisyaratkan bahwa pengadilan sebagai garda penegakkan hukum terakhir, harus bersikap tegas untuk tidak menerima suatu bukti yang diperoleh secara melawan hukum/unlawful, meskipun bukti tersebut merupakan bukti yang relevan dan diperlukan dalam pembuktian unsur suatu tindak pidana (McPeake, 2014). Kemudian Pengadilan haruslah menjadi pionir penjaga integritas keseluruhan proses penegakkan hukum dengan mengedepankan moral dan kemurnian dari penegakkan hukum agar tidak tercemar dengan kepentingan pihak tertentu dengan memastikan kebenaran seluruh prosedur penegakkan hukum- the moral integrity theory (Hidayat et al., 2023) .


Penerapan doktrin ini di Indonesia bisa terlihat pula pada Putusan Mahkamah Agung No. 1531 K/Pid.Sus/2010 yang sering kali dirujuk dalam beberapa putusan hakim dan penelitian para akademis. Dalam putusan a quo, Mahkamah Agung membatalkan Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Sambas No. 201/Pid.B/2009/PN.SBS dan tingkat banding  Pengadilan Tinggi Pontianak No. 55/Pid/2010/PT.PTK dengan mengadili sendiri   melalui pertimbangan “pada suatu ketika akan terjadinya praktek rekayasa alat bukti / barang bukti untuk menjadikan orang menjadi tersangka.  Apabila hal ini dibenarkan maka mudahnya orang jadi tersangka, sehingga polisi dapat memanfaatkannya sebagai alat pemerasan dsb”.


Akhirnya Putusan Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut. Oleh karenanya, doktrin exclusionary dan fruit of poisonous tree bukan lah doktrin yang baru dan diterapkan di Indonesia (Djiwandono et al., 2024).


Saat mendalami makna dan membayangkan penerapan Pasal 235 ayat 5 KUHAP, Penulis tertegun sejenak. Bagaimana jika dalam suatu perkara narkotika misalnya, suatu surat dakwaan didasarkan oleh barang bukti paket narkotika yang ternyata pada saat pemeriksaan saksi penangkap, diketahui penggeledahan yang dilakukan oleh saksi penangkap itu tidak sah yang hanya disaksikan oleh 1 (satu) orang Saksi sipil dan sisanya anggota Polisi? Ditambah lagi, Terdakwa menyangkal penguasaan dari barang bukti tersebut.


Menelisik ketentuan penggeledahan di KUHAP baru, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 KUHAP baru, “Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi”. Melihat pada penjelasan Pasal 114 ayat 2 KUHAP baru, "2 (dua) orang saksi" adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan. Dalam kondisi demikian, apa langkah yang bijak diambil oleh sang Hakim? Kemungkinan, akan ada 2 (dua) pendapat yang saling bersinggungan.


Pendapat pertama, mengingat bahwa semangat yang dilahirkan kembali pada KUHAP baru adalah menjaga agar hak Terdakwa tidak terdegradasi, serta menjunjung Hak Asasi Manusia dengan menerapkan asas due process of law, maka setiap upaya paksa harus lah dibatasi secara ketat.


Hal ini terlihat dari Pasal 235 ayat 5 KUHAP, bahwa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Hakim untuk menilai kebenaran isi dari alat bukti, namun juga menilai bagaimana perolehan alat bukti tersebut. Maka dari itu, mengacu pada prinsip exclusionary rules karena barang bukti yang diajukan itu diperoleh secara tidak sah, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dan dikesampingkan.


 Apabila kita urutkan secara logis dengan menggunakan doktrin “fruit from the posionous tree”, maka upaya paksa yang tidak sah dalam hal ini penggeledahan yang tidak sah→ diperoleh barang bukti → menjadi dasar surat dakwaan, maka surat dakwaan itu sejatinya didasarkan oleh suatu perbuatan melawan hukum sehingga, dakwaan itu batal demi hukum dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari surat dakwaan semacam itu. Sehingga demi mengedepankan keadilan prosedural berdasarkan  due process of law pada amar putusan, Majelis Hakim/Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.


Pendapat kedua, dengan memperhatikan bahwa Terdakwa memiliki hak ingkar, sistem pembuktian negatief wettelijke stelsel, dan kebenaran substantif/materiil, maka tanpa menutup mata atas malprosedur dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, Majelis Hakim/Hakim dapat menyatakan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.


Apabila unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terpenuhi berdasarkan 2 (dua) alat bukti lainnya yang ditentukan pada Pasal 235 ayat 1 KUHAP Baru dan Majelis Hakim/Hakim mendapat keyakinan berdasarkan 2 (dua) alat bukti itu meskipun Terdakwa membantah penguasaan barang bukti tersebut maka demi menegakkan keadilan substansial, Terdakwa tetaplah dinyatakan terbukti, tidak terbukti, lepas ataupun dimaafkan.


Kedua pendapat di atas memiliki dasar argumen yang dilandaskan oleh teori dan doktrin ilmu hukum yang eksis dan diakui. Apakah penerapan pendapat pertama dikatakan terlalu kaku atau positivistik? atau malah penerapan pendapat kedua dikatakan terlalu progresif atau malah dinilai serampangan?.


Untuk menjawab pertanyaan ini, Penulis merasa perlu dilihat kembali ketentuan Pasal 53 ayat 2 KUHP Nasional di mana “.......terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Lalu keadilan apa yang hendak diutamakan? Prosedural kah atau substansial? Apabila melihat dari frasa yang digunakan, Hakim seolah di hadapkan pada dua antinomi yakni kepastian hukum (konkrit/tertulis) dan keadilan (abstrak).


Jika berdasarkan pendapat Gustav Radbruch, akan ada situasi di mana akan dihadapkan pada nilai apa yang hendak ditegakkan, kepastian hukum-kemanfaatan atau keadilan-kemanfaatan. Apabila penerapan hukum itu kaku terhadap prosedur di atas keadilan yang bernafas bukankah hukum itu akan menghasilkan kehampaan?

Red:Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Natal Bersama PWI Pusat: Keluarga sebagai Sumber Harapan di Tengah Tantangan Global

Bahrudin Thea- Senin, Januari 26, 2026 0
Natal Bersama PWI Pusat: Keluarga sebagai Sumber Harapan di Tengah Tantangan Global
Jakarta - Pojok Jurnal com .  [Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Ibadah dan Perayaan Natal bersama yang didukung oleh Polda Metro…

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026

Berita Terpopuler

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

INVENTARIS R.2 DESA SUKASARI DIDUGA NUNGGAK PAJAK 12 TAHUN DAN BERALIH PENGGUNAAN

Kamis, Januari 22, 2026
DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

DIDUGA SARAT KKN, ANGGARAN APBDES DESA SUKASARI TAHUN 2023, -2025 DI SOROT PUBLIK

Kamis, Januari 22, 2026
Di duga  truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Di duga truk ga kuat nanjak,, Dua rumah milik warga ambruk, di desa curugciung,

Jumat, Januari 23, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
Akibat Hujan  Deras Dan  Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang TK Nurhidayah Di Kapung Gunung Batu Desa Cikadongdong Ambruk

Jumat, Januari 23, 2026
DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

DT Peduli Bersinergi dengan PT TEZ Capital & Finance Salurkan Bantuan Pendidikan di MI Mathlaul Anwar Cijaku

Jumat, Januari 23, 2026
MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim*

Kamis, Januari 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Materi Properti Impian Dimiliki, Finansial Terkendali di Kegiatan IKAHI*

Kamis, Januari 22, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan