-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru* Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru*

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
18 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com [Kamis, 18 Des 2025 Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, secara resmi membuka Rapat Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang dilaksanakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Kamis, (18/12).


“Sebagai hakim, kita menghadapi tantangan sekaligus mandat baru. KUHP yang baru memberikan ruang yang lebih besar bagi peran yudisial,” ujar Suharto dalam pidato pembukaannya.


Rapat tersebut tampak dihadiri oleh Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana, para Hakim Agung yang tergabung sebagai Anggota Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP, para Hakim Yustisial, serta para peneliti dari IJRS, ICJR, dan LeIP yang berperan sebagai Anggota Tim Teknis Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.


Dalam pidatonya, Suharto menegaskan bahwa dengan berlakunya KUHP baru, peran hakim tidak lagi semata-mata sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif. Hakim dituntut untuk lebih aktif menafsirkan hukum secara berkeadilan, tidak terbatas pada pendekatan prosedural semata.


 “Peran hakim ke depan adalah menjaga keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural,” tegas Suharto.


Lebih lanjut, Suharto menyoroti pengesahan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Ia memaparkan sejumlah poin penting yang diatur dalam KUHAP Baru, antara lain penguatan mekanisme Keadilan Restoratif di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pasca putusan, dengan tujuan pemulihan hak korban dan rekonsiliasi.


Selain itu, dirinya juga menjelaskan KUHAP Baru juga mengatur digitalisasi proses hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk koordinasi antar penegak hukum dan modernisasi administrasi perkara. Aspek penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) turut menjadi perhatian dengan diperketatnya mekanisme perizinan hakim terhadap upaya paksa seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan guna melindungi hak privasi warga negara.


Perubahan lainnya mencakup penerapan Sistem Pembuktian Terbuka, yakni perubahan paradigma pembuktian guna memperluas ruang keadilan dalam persidangan, penyederhanaan acara pemeriksaan melalui peralihan dari acara biasa ke acara singkat, serta penguatan koordinasi penegak hukum.


Lebih lanjut Suharto kemudian menjelaskan KUHAP Baru juga memperkenalkan konsep Pengampunan Yudisial (Judicial Pardon) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa terbukti, sejalan dengan semangat KUHP baru.


 “Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru ini menjadi sangat krusial,” ujar Suharto.


Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dibentuk berdasarkan SK KMA Nomor 239/KMA/SK.HK.1.2.5/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025. Pokja ini memiliki tugas antara lain menyusun rekomendasi arah kebijakan dan prosedur teknis penerapan KUHP dan KUHAP, menghimpun masukan dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal,bisa melaporkan hasil kerja kepada Ketua Mahkamah Agung.


“Tugas tersebut tentu tidak mudah, tetapi dibutuhkan komitmen dan tekat bersama untuk menyelesaikan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” ujar Suharto memberikan semangat kepada para peserta rapat.


Menutup pidatonya, Suharto mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, terbuka, dan penuh tanggung jawab intelektual demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan. Setelah itu, kegiatan Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru secara resmi dibuka.

Red

Sumber : Humas MA Jakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan