-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Refleksi Natal: Kesederhanaan Sang Imanuel Bersama Kelompok Rentan* Refleksi Natal: Kesederhanaan Sang Imanuel Bersama Kelompok Rentan*

Refleksi Natal: Kesederhanaan Sang Imanuel Bersama Kelompok Rentan*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
25 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com  [Kamis, 25 Des 2025.  Natal adalah hari raya umat Kristen untuk mengenang kelahiran Tuhan Yesus Kristus di dunia. Di dalam tradisi dan kalender Gerejawi, Natal mulai dirayakan sejak berakhirnya masa Advent, yakni pada tanggal 25 Desember, serta berakhir sebelum dimulainya masa Epifani pada tanggal 6 Januari, yang mana dikenal sebagai 12 (Dua Belas) Hari Natal (The Twelve Days of Christmas).


Natal pertama terjadi di Betlehem sekitar akhir abad pertama Sebelum Masehi (para ahli memprediksi terjadi sekitar tahun 7-1 SM). Kelahiran Tuhan Yesus Kristus menimbulkan paradoks bagi dunia. Di satu sisi sebelum kelahiran-Nya, Malaikat Gabriel memberitakan bahwa Dia yang akan lahir adalah Imanuel, yakni Allah menyertai kita. Pesan Gabriel ini merupakan realita Ilahi karena Sang Anak yang akan lahir adalah Anak Allah, yakni Pribadi Kedua dari Allah Tritunggal, Allah dari Allah, Dia yang diperanakkan sejak kekal oleh Bapa-Nya di dalam Roh Kudus. Namun di sisi lain, tidak ada pesta meriah penyambutan kelahiran-Nya di dunia, melainkan kesederhanaan bersama kelompok marjinal. Di dalam Natal pertama, setidaknya terdapat 3 (tiga) kesederhanaan yang dirayakan oleh 3 (tiga) kaum marjinal pada masanya.


Ketiga kesederhanaan tersebut tergambar dalam kenosis-Nya dalam inkarnasi, kehadiran-Nya dalam keluarga tukang kayu, dan kelahiran-Nya di kandang domba. Kenosis adalah doktrin kristologi yang mengajarkan bahwa sekalipun Tuhan Yesus Kristus setara dengan Allah Bapa dan Roh Kudus, namun sejak inkarnasi dalam fase perendahan-Nya (status exinanitio), Dia mengenyampingkan sementara atribut Ilahi-Nya, sehingga Dia serupa dengan manusia biasa. Status exinanitio dimulai sejak pengandungan-Nya sampai pada wafat-Nya. Selama masa pengandungan-Nya, Sang Firman Pencipta rela berdiam dan bertumbuh secara insani dengan, dalam, dan melalui rahim Maria sang anak dara. Setelah kelahiran-Nya pun, Sang Raja Sorga memilih keluarga tukang kayu sederhana sebagai keluarga-Nya, yaitu Yusuf sang tunangan Maria. Bahkan Sang Jalan memilih lahir di kandang domba, tepat-Nya di dalam palungan ternak, ketika para penduduk tidak memberikan jalan masuk ke dalam rumah mereka di tengah dini hari yang gelap nan dingin.


Namun kesederhanaan Natal tersebut dirayakan secara nikmat oleh 3 (tiga) kelompok marjinal yang rentan akan diskriminasi pada masanya.


Pertama kelompok perempuan, yang diwakili seorang anak gadis yang bernama Maria. Tanpa persetubuhan, dia menikmati berdiam-Nya Sang Pengandung Dunia di dalam kandungan-Nya. Dia menerima segala kecurigaan dari para orang dekat-Nya dengan tetap memuliakan Allah.


Kedua Natal dinikmati oleh para gembala yang mewakili kelompok miskin. Di dalam kandang domba, Sang Gembala Sejati rela meletakkan kepala-Nya di atas palungan, serta menjadikan para gembala domba sebagai saksi kelahiran-Nya.


Ketiga Natal dinikmati oleh orang-orang Majus, yakni mewakili kelompok masyarakat gentile atau goyim yang tersisihkan karena perbedaan bangsa dan agama. Di dalam Perjanjian Lama, Allah memilih Abraham, lalu Allah memilih bangsa Israel, lalu Allah memilih benih Raja Daud, yang mana hal tersebut merujuk maksud Allah untuk mempersiapkan kelahiran Anak-Nya dalam Natal. Namun kelahiran tersebut dihadiahkan bukan pertama kali kepada para imam dan ahli Taurat Israel, melahirkan kepada orang-orang bijak dari Timur, yaitu orang-orang Majus.


Nilai kesederhanaan yang diteladani oleh Sang Imanuel sejatinya dapat ditemukan dalam nilai-nilai etika, khususnya nilai perilaku rendah hati yang tercantum dalam kode etik hakim. Kerendah hatian hendak membentuk kesadaran akan keterbatasan dan ketidak angkuhan.


Dengan demikian terdapat jembatan refleksi antara Natal dengan perayaan kesederhanaan karena dengan Kristus Sang Hakim Mahaagung telah mencontohkan-Nya terlebih dahulu melalui kenosis-Nya saat Natal. Terlebih dalam situasi Indonesia yang sedang mengalami duka bencana di beberapa titik daerah, kesederhanaan Natal menjadi perlu ditunjukkan sebagai bentuk empati kepada saudara-saudari yang saat ini terhalang merayakan Natal.


Suka cita kelompok rentan yang terpinggirkan juga menjadi fokus Natal sebagaimana peristiwa Natal pertama. Di masa kini, dalam penegakan hukum, pengadilan telah semakin ramah dengan kelompok rentan pencari keadilan. Guna melindungi hak dan kepentingan hukum kelompok tidak mampu, telah ada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 


Guna melindungi hak dan kepentingan hukum kelompok perempuan, telah ada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Guna melindungi hak dan kepentingan hukum kelompok disabilitas, telah ada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.


Akhir kata kiranya Natal dapat dirayakan dengan penuh kesederhanaan oleh setiap aparatur pengadilan (khususnya para hakim) yang merayakannya, seperti kesederhanaan Natal pertama Sang Imanuel. Demikian pula kiranya Natal tetap pada kodratnya, yaitu menjadi peristiwa suka cita bagi mereka yang terpinggirkan. Tergenapilah sabda bahagia yang menyatakan, “Berbahagialah orang yang miskin di hadapan Allah, karena merekalah yang empunya Kerajaan Sorga” (Matius 5: 3); “Berbahagialah orang yang berdukacita, karena mereka akan dihibur.” (Matius 5: 4).


Selamat Natal. Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat, yaitu Kristus, Tuhan, di kota Daud.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan