Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda PT Jakarta Perberat Vonis Fairza di Kasus Korupsi Kadisbud, di Atas Tuntutan JPU* PT Jakarta Perberat Vonis Fairza di Kasus Korupsi Kadisbud, di Atas Tuntutan JPU*

PT Jakarta Perberat Vonis Fairza di Kasus Korupsi Kadisbud, di Atas Tuntutan JPU*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
23 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com [Selasa, 23 Des 2025  Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman M Fairza Maulana alias Keta di kasus korupsi Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta. Yaitu dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Vonis itu di atas tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara.


Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat aparat penegak hukum mengendus sejumlah kegiatan kebudayaan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kasus fiktif puluham miliar itu akhirnya bergulir ke pengadilan. Salah satunya Keta sebagai Kepala Bidang Kemanfaatan Dinas Kebuidayaan DKI Jakarta. Awalnya, Keta dihukum 6 tahun penjara. Kasus bergulir ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya diperberat.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (22/12/2025).


Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada 18 Desember 2025.


“Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.441.500.000.00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta lima


ratus ribu rupiah),” ujar majelis.


Apabila uang pengganti tidak dibayar maka asetnya dilelang. Bila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara. Adapun asal-usul uang pengganti itu berasal dari:


 


-       Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke New York dari Gatot Arif Rahmadi; 


-       Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk perjalanan ke Brisbane dari saksi Gatot Arif Rahmadi;


-       Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian mobil Toyota Yaris dan Honda Civic dari saksi Gatot Arif Rahmadi;


-       Rp50.000.000.00 (lima puluh juta) untuk pembelian motor Aprilia dari saksi


-       Rp91.500.000.00 (sembilan puluh satu juta lima ratus rupiah) dari saksi Gatot


-       Rp950.000.000.00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dari Ni Nengah Suartiasih selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pemanfaatan


Di kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Iwan Henry Wardhana (Kepala Dinas Kebudayaan) dari 11 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Adapun Gatot Arif Rahmadi juga diperberat dari 8 tahun penjara jadi 9 tahun penjara.

Red

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Bahrudin Thea- Senin, Februari 16, 2026 0
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )
Serang -  Pojok Jurnal com   [Senin 16 Februari 2026   Keluarga  Besar  Sunajaya  Kampung  Pasir Angin Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran  Kabupaten Serang Pro…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan