-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *PN Paringin Tutup Akhir Tahun dengan Pelayanan Prima, Simak Kisahnya!* *PN Paringin Tutup Akhir Tahun dengan Pelayanan Prima, Simak Kisahnya!*

*PN Paringin Tutup Akhir Tahun dengan Pelayanan Prima, Simak Kisahnya!*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Balangan, Kalimantan Selatan  -Pojok Jurnal com. [Jumat, 26 Des 2025   Pengadilan Negeri (PN) Paringin melaksanakan kegiatan sidang pada hari Rabu, 24 Desember 2025 keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dalam perkara Nomor 37/Pdt.P/2025/PN Prn atas nama pemohon Muhammad Irwan dan Mili Hartini. Pelaksanaan sidang keliling ini menjadi bagian penting dari rangkaian Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Balangan, sekaligus menandai dimulainya inovasi pelayanan hukum terpadu bagi masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, PN Paringin bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan secara resmi melaksanakan program yang telah di launching tahun ini “PIAN UNDAS” (Program Inovatif Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kabupaten Balangan). “Program ini dihadirkan sebagai wujud sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendekatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara mudah, cepat, dan tanpa biaya”, ucap Humas PN Paringin.


Sidang keliling yang digelar di MPP ini menjadi momen strategis karena untuk pertama kalinya layanan peradilan secara langsung dihadirkan bersamaan dengan peresmian pusat pelayanan publik Kabupaten Balangan. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Balangan beserta unsur Forkopimda Kabupaten Balangan, para pejabat daerah, serta seluruh tamu undangan yang hadir, sehingga semakin memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Ketua Pengadilan Negeri Paringin, “Saya berharap agar pelaksanaan sidang keliling melalui program PIAN UNDAS dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Balangan dalam memperoleh layanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sinergi yang telah terbangun antara PN Paringin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Paringin Deka Rachman Budihanto saat memberikan sambutan.


Sementara itu, Wakil Ketua PN Paringin Emna Aulia selaku koordinator pelaksanaan sidang keliling, menyampaikan bahwa “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PN Paringin dalam mendukung pelayanan publik yang terintegrasi. Kehadiran sidang keliling di MPP diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Balangan”.


Selain mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, pelaksanaan sidang keliling ini juga memberikan manfaat nyata bagi para pemohon. “Melalui program PIAN UNDAS, biaya panjar perkara yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemohon direimburse oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, sehingga pemohon memperoleh layanan peradilan yang efisien, mudah, dan sepenuhnya gratis. Skema ini menjadi bentuk konkret sinergi antara PN Paringin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam menghadirkan akses keadilan yang inklusif serta meringankan beban masyarakat pencari keadilan”, lanjut Ketua PN Paringin.


Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, PN Paringin menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Balangan.

Red: Bahrudin 

Sumber: Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan