Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda PN Jakpus Vonis Pengusaha Jimmy Masrin 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI* PN Jakpus Vonis Pengusaha Jimmy Masrin 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI*

PN Jakpus Vonis Pengusaha Jimmy Masrin 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
17 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Rabu, 17 Des 2025  Jakarta – Pojok Jurnal com [ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan dibacakan Selasa (16/12/2025) sejak siang hari hingga sekitar pukul 22.30 WIB.


Ketiga terdakwa tersebut yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy.


Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Haskori menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.


Dalam amar putusannya, Majelis menjatuhkan pidana kepada:


1.⁠ ⁠Newin Nugroho berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.


2.⁠ ⁠Susy Mira Dewi Sugiarta berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.


3.⁠ ⁠Jimmy Masrin berupa pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88.


"Majelis menetapkan, apabila Terdakwa III Jimmy Masrin tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian keterangan pers PN Jakpus yang diterima DANDAPALA, Rabu (17/12/2025).


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Adapun keadaan yang meringankan, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif Terdakwa I serta fakta bahwa para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.


"Majelis juga mempertimbangkan bahwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta tidak menerima langsung hasil pencairan pembiayaan, sehingga terhadap keduanya tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Sementara terhadap Jimmy Masrin, Majelis menilai terbukti memperoleh manfaat dari mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang merugikan keuangan negara," ujarnya.


Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Diketahui, perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Petro Energy pada periode 2015–2019 yang diduga menggunakan dokumen underlying tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perkara ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang menurut penuntut umum menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.


Red

Sumber: Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Optimisme Prof Sunarto: Visi MA Dapat Terwujud Sebelum Tahun 2035*

Bahrudin Thea- Rabu, Desember 17, 2025 0
Optimisme Prof Sunarto: Visi MA Dapat Terwujud Sebelum Tahun 2035*
Jakarta - Pojok Jurnal com  [Rabu,17 Des 2025“Saya meyakini visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, Insyaallah sebelum tahu…

Berita Terpopuler

SPPG Yayasan Banyu Mili Gelar Pelatihan Penjamah Makanan Jelang Launching Resmi

SPPG Yayasan Banyu Mili Gelar Pelatihan Penjamah Makanan Jelang Launching Resmi

Kamis, Desember 11, 2025
Resmi jabat Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru Cahyadi S : Kita akan kerja sigap, cepat dan dekat dengan masyarakat.*

Resmi jabat Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru Cahyadi S : Kita akan kerja sigap, cepat dan dekat dengan masyarakat.*

Rabu, Desember 10, 2025
Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan

Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan

Sabtu, Desember 13, 2025
Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Senin, Desember 15, 2025
Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di  Desa Wangunjaya Lebak  Banten

Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di Desa Wangunjaya Lebak Banten

Senin, Desember 15, 2025
Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Minggu, Desember 14, 2025
Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar

Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar

Jumat, Desember 05, 2025
Sekertariat Bersama Aliansi Peduli Banten Kabupaten Lebak Mohon Sikap Tegas Polda Banten Terkait Kendaraan Tambang wilayah Curug Bitung Lebak

Sekertariat Bersama Aliansi Peduli Banten Kabupaten Lebak Mohon Sikap Tegas Polda Banten Terkait Kendaraan Tambang wilayah Curug Bitung Lebak

Rabu, Desember 10, 2025
Danramil 0116/Cikuesik kapten Inf Purgiarto Bersama Masarakat Adakan Gotongroyong Perbaikan Jembatan Sementara Yang Hanyut

Danramil 0116/Cikuesik kapten Inf Purgiarto Bersama Masarakat Adakan Gotongroyong Perbaikan Jembatan Sementara Yang Hanyut

Jumat, Desember 05, 2025

Berita Terpopuler

SPPG Yayasan Banyu Mili Gelar Pelatihan Penjamah Makanan Jelang Launching Resmi

SPPG Yayasan Banyu Mili Gelar Pelatihan Penjamah Makanan Jelang Launching Resmi

Kamis, Desember 11, 2025
Resmi jabat Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru Cahyadi S : Kita akan kerja sigap, cepat dan dekat dengan masyarakat.*

Resmi jabat Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru Cahyadi S : Kita akan kerja sigap, cepat dan dekat dengan masyarakat.*

Rabu, Desember 10, 2025
Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan

Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan

Sabtu, Desember 13, 2025
Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Senin, Desember 15, 2025
Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di  Desa Wangunjaya Lebak  Banten

Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di Desa Wangunjaya Lebak Banten

Senin, Desember 15, 2025
Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Minggu, Desember 14, 2025
Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar

Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar

Jumat, Desember 05, 2025
Sekertariat Bersama Aliansi Peduli Banten Kabupaten Lebak Mohon Sikap Tegas Polda Banten Terkait Kendaraan Tambang wilayah Curug Bitung Lebak

Sekertariat Bersama Aliansi Peduli Banten Kabupaten Lebak Mohon Sikap Tegas Polda Banten Terkait Kendaraan Tambang wilayah Curug Bitung Lebak

Rabu, Desember 10, 2025
Danramil 0116/Cikuesik kapten Inf Purgiarto Bersama Masarakat Adakan Gotongroyong Perbaikan Jembatan Sementara Yang Hanyut

Danramil 0116/Cikuesik kapten Inf Purgiarto Bersama Masarakat Adakan Gotongroyong Perbaikan Jembatan Sementara Yang Hanyut

Jumat, Desember 05, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan