-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen

LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Serang, Banten – Pojok Jurnal com  [Selasa 23 Desember 2025 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten menyoroti keras surat somasi yang dikeluarkan oleh BCA Finance, yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sorotan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Nomor: 826/SOM-ASR-CLG L/XII/2025 perihal Somasi (Teguran atau Peringatan Hukum) yang ditandatangani oleh Riza Aulia Kirana. Surat tersebut dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia.


Ade Bahawi, perwakilan dari LSM KPK Nusantara, menegaskan bahwa dalam praktik penagihan dan eksekusi jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan wajib mematuhi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak melakukan penarikan paksa terhadap objek jaminan fidusia, seperti kendaraan bermotor, apabila debitur menyatakan keberatan atau terjadi sengketa mengenai wanprestasi.


“Jika debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak. Kreditur wajib mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri atau melalui mekanisme lelang eksekusi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Ade Bahawi.


Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.


Namun demikian, kreditur masih dimungkinkan melakukan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusia, hanya apabila terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa telah terjadi wanprestasi, serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan tanpa paksaan.


Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum fidusia, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen secara luas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukum utama yang menjamin hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan.


“UUPK secara jelas memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, pelayanan yang jujur dan adil, serta perlindungan dari klausul baku yang merugikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan,” kata Abdul Kabir.


Selain UUPK, Abdul Kabir juga mengacu pada:


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur kewajiban bank dan lembaga keuangan untuk beritikad baik dalam memberikan layanan kepada nasabah.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.


POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur secara teknis hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk mekanisme pengaduan dan sanksi.



Menurutnya, debitur memiliki sejumlah hak fundamental yang wajib dihormati oleh lembaga pembiayaan, di antaranya:


1. Hak atas informasi, yakni memperoleh penjelasan yang benar, jelas, dan jujur terkait produk kredit.



2. Hak atas pelayanan, berupa perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, dan beritikad baik.



3. Hak atas perlindungan dari klausul baku, terutama klausul yang sulit dipahami, menyesatkan, atau mengalihkan tanggung jawab sepihak kepada konsumen.



4. Hak atas penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maupun melalui pengadilan.




Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti kewajiban lembaga keuangan dalam menangani debitur bermasalah atau kredit macet. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan langkah eksekusi, bank atau perusahaan pembiayaan wajib mengedepankan upaya restrukturisasi kredit, terutama jika debitur mengalami musibah atau penurunan kemampuan usaha.


Bentuk restrukturisasi tersebut meliputi:


Rescheduling, yaitu penjadwalan ulang pembayaran utang dengan mengubah tenor atau besaran angsuran agar sesuai kemampuan debitur.


Reconditioning, yakni penyesuaian kembali syarat kredit seperti bunga, denda, atau biaya tanpa mengubah pokok utang, misalnya penurunan suku bunga atau penundaan pembayaran bunga.


Restrukturisasi, yaitu proses penataan ulang kredit secara menyeluruh, baik terhadap pokok, bunga, maupun jangka waktu, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.



“Langkah-langkah ini seharusnya menjadi prioritas, bukan langsung mengedepankan somasi atau ancaman eksekusi. Jika tidak, maka patut diduga terjadi pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen,” tegas Abdul Kabir.


LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. 


(Red)

Sumber: tim



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan