-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ketua PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Eksekusi, Restoratif, dan Mediasi Ketua PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Eksekusi, Restoratif, dan Mediasi

Ketua PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Eksekusi, Restoratif, dan Mediasi

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
31 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SINJAI, – Pojok Jurnal com  [ Desember 2025 menjadi periode penting bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, di bawah kepemimpinan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H.


Dalam keterangannya, Ketua PN Sinjai menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup dijamin hanya pada tingkat putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Lembaga peradilan juga menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif dan mediasi perdata untuk menjaga keseimbangan antara legal certainty dan social justice," ungkap Ketua PN, Anthonie, dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai yang diterima media ini pada Rabu (31/12/2025).


Pelaksanaan eksekusi riil pada Desember 2025 menjadi bukti prinsip tersebut. PN Sinjai berhasil mengeksekusi dua permohonan eksekusi riil atas tanah sengketa di wilayah Kabupaten Sinjai. Eksekusi pertama dilaksanakan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS. Proses ini merupakan rangkaian akhir dari gugatan yang dimenangkan pihak penggugat, setelah melalui tahapan hukum mulai dari banding hingga kasasi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera, Jurusita, dan pegawai yang ditunjuk, bersama aparat kepolisian, pada 11 Desember 2025, sesuai surat penetapan Ketua PN Sinjai.


Eksekusi kedua dilakukan di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, atas dasar putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024, yang dimenangkan oleh Makking Bin Baco. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada 23 September 2025. Prosedur dilanjutkan dengan resume telaah tim pengadilan, pembayaran panjar biaya eksekusi, panggilan peringatan, dan konstatering objek hingga pelaksanaan pada 12 Desember 2025. Di lokasi objek, terdapat dua bangunan; satu dirubuhkan sesuai ketetapan, sedangkan satu lainnya dibiarkan berdiri atas kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai.


Seluruh proses kedua eksekusi berjalan humanis, tertib, dan lancar, dengan dukungan aparat kepolisian sehingga tidak terjadi perlawanan dari pihak termohon. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi direalisasikan untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.


Di ranah pidana, PN Sinjai menerapkan keadilan restoratif pada perkara Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj. Kasus ini bermula dari sengketa interpersonal yang melibatkan terdakwa dan korban. Dalam persidangan, majelis hakim menggunakan mekanisme restoratif sesuai pedoman Pasal 7–14 Perma Nomor 1 Tahun 2024, dengan melibatkan terdakwa, korban, dan saksi. Kesepakatan perdamaian menetapkan tanggung jawab finansial terdakwa sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk reparasi kerugian. “Pendekatan restoratif ini menyeimbangkan penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial, sehingga hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga memulihkan,” tegas Anthonie.


Di ranah perdata, PN Sinjai berhasil memediasi perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Mediasi yang difasilitasi Mediator-Hakim Ni Putu Maitri Suastini, S.H. berlangsung lancar hingga tercapai perdamaian pada 30 Desember 2025. “Mediasi ini memastikan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memuaskan semua pihak," imbuh Ketua PN Sinjai.


Seluruh mekanisme eksekusi, restoratif, dan mediasi ini merupakan implementasi strategi peradilan humanis, di mana kepastian hukum dan keadilan substantif berjalan beriringan. “Hukum harus menjadi instrumen pemulihan sosial, bukan sekadar pengatur perilaku," tegas Ketua PN Sinjai. Pendekatan ini memperkuat posisi PN Sinjai sebagai lembaga peradilan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif, serta menegaskan prinsip justice for all dalam praktik hukum nasional 

Red : Bahrudin 

Sumber, Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

Bahrudin Thea- Selasa, April 14, 2026 0
MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Selasa,14 April 2026. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan subst…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Kamis, April 09, 2026
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kamis, April 09, 2026
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Kamis, April 09, 2026
Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah*

Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah*

Kamis, April 09, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Kamis, April 09, 2026
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kamis, April 09, 2026
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Kamis, April 09, 2026
Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah*

Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah*

Kamis, April 09, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan