Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Ketua PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Eksekusi, Restoratif, dan Mediasi Ketua PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Eksekusi, Restoratif, dan Mediasi

Ketua PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Eksekusi, Restoratif, dan Mediasi

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
31 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SINJAI, – Pojok Jurnal com  [ Desember 2025 menjadi periode penting bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, di bawah kepemimpinan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H.


Dalam keterangannya, Ketua PN Sinjai menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup dijamin hanya pada tingkat putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Lembaga peradilan juga menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif dan mediasi perdata untuk menjaga keseimbangan antara legal certainty dan social justice," ungkap Ketua PN, Anthonie, dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai yang diterima media ini pada Rabu (31/12/2025).


Pelaksanaan eksekusi riil pada Desember 2025 menjadi bukti prinsip tersebut. PN Sinjai berhasil mengeksekusi dua permohonan eksekusi riil atas tanah sengketa di wilayah Kabupaten Sinjai. Eksekusi pertama dilaksanakan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS. Proses ini merupakan rangkaian akhir dari gugatan yang dimenangkan pihak penggugat, setelah melalui tahapan hukum mulai dari banding hingga kasasi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera, Jurusita, dan pegawai yang ditunjuk, bersama aparat kepolisian, pada 11 Desember 2025, sesuai surat penetapan Ketua PN Sinjai.


Eksekusi kedua dilakukan di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, atas dasar putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024, yang dimenangkan oleh Makking Bin Baco. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada 23 September 2025. Prosedur dilanjutkan dengan resume telaah tim pengadilan, pembayaran panjar biaya eksekusi, panggilan peringatan, dan konstatering objek hingga pelaksanaan pada 12 Desember 2025. Di lokasi objek, terdapat dua bangunan; satu dirubuhkan sesuai ketetapan, sedangkan satu lainnya dibiarkan berdiri atas kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai.


Seluruh proses kedua eksekusi berjalan humanis, tertib, dan lancar, dengan dukungan aparat kepolisian sehingga tidak terjadi perlawanan dari pihak termohon. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi direalisasikan untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.


Di ranah pidana, PN Sinjai menerapkan keadilan restoratif pada perkara Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj. Kasus ini bermula dari sengketa interpersonal yang melibatkan terdakwa dan korban. Dalam persidangan, majelis hakim menggunakan mekanisme restoratif sesuai pedoman Pasal 7–14 Perma Nomor 1 Tahun 2024, dengan melibatkan terdakwa, korban, dan saksi. Kesepakatan perdamaian menetapkan tanggung jawab finansial terdakwa sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk reparasi kerugian. “Pendekatan restoratif ini menyeimbangkan penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial, sehingga hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga memulihkan,” tegas Anthonie.


Di ranah perdata, PN Sinjai berhasil memediasi perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Mediasi yang difasilitasi Mediator-Hakim Ni Putu Maitri Suastini, S.H. berlangsung lancar hingga tercapai perdamaian pada 30 Desember 2025. “Mediasi ini memastikan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memuaskan semua pihak," imbuh Ketua PN Sinjai.


Seluruh mekanisme eksekusi, restoratif, dan mediasi ini merupakan implementasi strategi peradilan humanis, di mana kepastian hukum dan keadilan substantif berjalan beriringan. “Hukum harus menjadi instrumen pemulihan sosial, bukan sekadar pengatur perilaku," tegas Ketua PN Sinjai. Pendekatan ini memperkuat posisi PN Sinjai sebagai lembaga peradilan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif, serta menegaskan prinsip justice for all dalam praktik hukum nasional 

Red : Bahrudin 

Sumber, Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*

Bahrudin Thea- Senin, Februari 16, 2026 0
Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*
Jakarta - Pojok Jurnal com .   [Minggu,15 Februari 2026.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran perempuan terhadap risiko, geja…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan