-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Informasi BMKG Hujan Sedang Hingga Lebat Melanda Banten Warga Diminta Waspada* Informasi BMKG Hujan Sedang Hingga Lebat Melanda Banten Warga Diminta Waspada*

Informasi BMKG Hujan Sedang Hingga Lebat Melanda Banten Warga Diminta Waspada*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
18 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Serang – Pojok Jurnal com [Polda Banten kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem berdasarkan pembaruan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per Kamis (18/12). BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Banten berpotensi mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga sedang.


Plt. Kabidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menyampaikan bahwa kondisi cuaca hari ini berdasarkan prakiraan BMKG Banten, pada pagi hari cuaca diperkirakan berawan dengan potensi hujan ringan hingga sedang diwilayah Kab. Pandeglang, Kab. Lebak dan wilayah Tangerang. 


“Pada siang hari cuaca diprakirakan Berawan - Hujan Ringan atau Hujan Sedang di Cimanggu, Cibaliung, Panimbang, Angsana, Munjul, Mandalawangi, Patia, Carita, Sukaresmi, Sindangresmi, Curug Bitung, Pabuaran, Padarincang, Taktakan, Cisauk, Serpong, Ciputat. Malam hari berawan; Hujan Ringan di Pandeglang, Mandalawangi, Carita, Labuan, Panimbang, Munjul, Cikeusik, Cibaliung, Cibeber, Malingping, Gunung Kencana, Leuwidamar, Cimarga, Cilegon, Pulomerak, Serang, Anyer, Padarincang, Waringinkurung, Cikeusal, Ciruas, Cikande, Kopo, Tanara, Mekar Baru, Mauk, Balaraja, Pasar Kemis, Tangerang,” jelas Meryadi.


Ia menambahkan, pada dini hari cuaca diprakirakan Berawan, Hujan Ringan di Pandeglang, Mandalawangi, Carita, Labuan, Panimbang, Munjul, Cikeusik, Cibaliung, Malingping, Bayah, Banjarsari, Cikulur, Cilograng, Cilegon, Pulomerak, Serang, Anyer, Padarincang, Waringinkurung, Cikeusal, Ciruas, Cikande, Tanara, Mekar Baru.


“Untuk suhu udara hari ini berada pada kisaran 23 hingga 32 derajat Celsius dengan kelembapan udara 60 hingga 95 persen. Angin bertiup dari arah barat daya hingga barat laut dengan kecepatan 10 sampai 45 kilometer per jam,” tambahnya.


Selain itu, BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi hujan sedang hingga lebat yang disertai kilat atau petir serta angin kencang di wilayah Kab. Pandeglang, Kab. Lebak bagian Utara dan Timur, Kota Cilegon, Kota Serang, Kab. Serang bagian Barat dan Selatan, Kab. Tangerang bagian Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. BMKG juga mengingatkan potensi angin kencang di sebagian besar wilayah Provinsi Banten serta potensi tinggi gelombang 1,25 hingga 2,5 meter di Perairan Selatan Pandeglang, Selat Sunda Barat Pandeglang, dan Perairan Selatan Lebak.


Menyikapi hal tersebut, Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya yang berada di daerah rawan banjir, longsor, dan pohon tumbang. Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari berteduh di bawah pohon saat hujan disertai petir serta mencabut peralatan listrik yang tidak digunakan guna mencegah korsleting. Pengendara sepeda motor diimbau untuk menepi ke tempat aman apabila hujan sangat lebat dan jarak pandang menurun.


Sebagai informasi yang perlu dipahami masyarakat, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan empat level status gunung api sebagai acuan dalam penentuan radius bahaya dan langkah mitigasi.


Pada Level I (Normal), aktivitas gunung api masih berada pada kondisi dasar. Aktivitas visual maupun instrumental bersifat fluktuatif dan belum menunjukkan peningkatan signifikan, sehingga belum ditetapkan radius bahaya secara khusus dan aktivitas masyarakat maupun wisata masih dapat berjalan normal.


Selanjutnya, Level II (Waspada) ditandai dengan adanya peningkatan aktivitas vulkanik, seperti meningkatnya gempa vulkanik atau perubahan visual pada kawah. Pada level ini, potensi letusan mulai muncul dan masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius aman sekitar 2 hingga 3 kilometer dari kawah atau puncak gunung.


Pada Level III (Siaga), peningkatan aktivitas semakin nyata dan hasil pemantauan menunjukkan kondisi yang bersifat kritis. Guguran lava atau awan panas dapat mulai terjadi, dan erupsi besar berpotensi terjadi dalam waktu tertentu. Radius bahaya biasanya diperluas menjadi sekitar 3 hingga 5 kilometer atau lebih, tergantung pada kondisi morfologi gunung, dan seluruh aktivitas di zona tersebut harus dihentikan.


Sementara itu, Level IV (Awas) merupakan status paling berbahaya. Pada level ini, erupsi mengancam permukiman atau sedang berlangsung, yang ditandai dengan rangkaian gempa kuat dan letusan abu vulkanik. Radius bahaya dapat mencapai 6 hingga 8 kilometer atau lebih, bahkan hingga 9 kilometer di sektor tertentu, dan wilayah dalam radius tersebut wajib dikosongkan sepenuhnya dari masyarakat, kecuali petugas yang berwenang.


Masyarakat diimbau untuk selalu memantau perkembangan situasi dan mematuhi rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) guna meminimalkan risiko dan menjaga keselamatan bersama.


Terakhir Meryadi juga menegaskan bahwa Polda Banten memastikan kesiapsiagaan Layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat masyarakat dalam menghadapi potensi bencana alam maupun situasi darurat lainnya di wilayah hukum Polda Banten.

”Polda Banten menyiagakan Layanan Call Center 110 sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat dan penanggulangan bencana. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti secara profesional dan terkoordinasi.” katanya. #Polri untuk Masyarakat. 

Red

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan