-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda IKAHI Peduli Salurkan Rp1,5 Miliar Untuk Korban Banjir Sumatera* IKAHI Peduli Salurkan Rp1,5 Miliar Untuk Korban Banjir Sumatera*

IKAHI Peduli Salurkan Rp1,5 Miliar Untuk Korban Banjir Sumatera*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
20 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Jakarta - Pojok Jurnal com [Sabtu,20 Desember 2025  Melalui program IKAHI Peduli, organisasi profesi hakim ini menyalurkan bantuan lanjutan kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,


 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus melanjutkan aksi kemanusiaannya bagi masyarakat terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. 


Melalui program IKAHI Peduli, organisasi profesi hakim ini menyalurkan bantuan lanjutan kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bagian dari respons berkelanjutan IKAHI terhadap situasi darurat kemanusiaan.


Penyaluran bantuan ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya, ketika Pengurus Pusat IKAHI (10/12) menurunkan langsung tim ke lapangan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Langsa dan Kuala Simpang, Aceh. 



Penyerahan Bantuan Korban Banjir Langsa & Kuala Simpang | Foto : Dokumentasi IKAHI

Tim IKAHI yang diketuai oleh Dr. Sobandi selaku Ketua Komisi IV PP IKAHI Bidang Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat tersebut secara langsung menyampaikan bantuan sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran organisasi di tengah masyarakat yang terdampak musibah.


Dalam rangkaian Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XXI IKAHI, bantuan IKAHI Peduli juga telah diserahkan secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, pada Minggu, 14 Desember 2025. 


Penyerahan simbolis tersebut menandai komitmen Mahkamah Agung dan keluarga besar IKAHI dalam mendukung aksi kemanusiaan bagi para korban bencana.


Sebagai tindak lanjut dari penyerahan simbolis tersebut, bantuan IKAHI Peduli kemudian ditransfer kepada masing-masing Pengurus Daerah IKAHI pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar. 


Dengan demikian IKAHI PEDULI telah mengucurkan Rp 1,5 M lebih bantuan untuk warga peradilan korban banjir Sumatera. Bantuan tersebut ada yang berupa uang tunai dan ada juga berupa sembako.


Adapun rincian penyaluran bantuan adalah sebagai berikut:


Bantuan tanggap darurat utk Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp500 juta lebih.

Pengurus Daerah IKAHI Aceh sebesar Rp500 juta

Pengurus Daerah IKAHI Sumatera Utara sebesar Rp300 juta

Pengurus Daerah IKAHI Sumatera Barat sebesar Rp200 juta


Dana bantuan tersebut akan digunakan untuk membantu pemulihan dan meringankan beban warga peradilan dan masyarakat yang terdampak bencana di masing-masing wilayah, melalui koordinasi pengurus daerah setempat agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.


Melalui program IKAHI Peduli, IKAHI menegaskan peran hakim tidak hanya terbatas pada tugas yudisial di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. 


Solidaritas para hakim dari seluruh Indonesia tercermin dari partisipasi aktif dalam menghimpun dan menyalurkan bantuan bagi sesama yang membutuhkan. 


Dana yang terhimpun lebih kurang Rp2,5 Milyar dan telah disalurkan sebesar Rp1,5 Milyar, saat ini masih tersisa saldo hampir Rp1 Milyar.


IKAHI berharap bantuan lanjutan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban bencana, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan empati dalam menghadapi situasi sulit.

Red 

Sumber Humas MA Jakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan