-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman* Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
18 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Jakarta Pojok Jurnal com [Kamis,18 Desember 2025 Dalam paparannya, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa keadilan dapat ditegakkan bila pengadilan aman.


 Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Diskusi publik bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Prof. Abdul Kadir Muhammad – Universitas Lampung pada Kamis (18/12). 


Kegiatan ini diawali sambutan oleh Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., dihadiri oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI, Marsda. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.. Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. M. Fakih, S.H., M.S., Aktivis Hak Asasi Manusia, Harris Azhar, S.H., M.A dan Akademisi Universitas Indonesia, Rocky Gerung.


Dalam paparannya, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa keadilan dapat ditegakkan bila pengadilan aman. "Keamanan pengadilan adalah pondasi yang menopang seluruh bangunan keadilan, tanpa jaminan keamanan baik fisik maupun digital proses peradilan akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan melemah," ujar Sobandi.


Lanjutnya, Berdasarkan laporan Komisi Yudisial dalam kurun waktu 2015 hingga September 2025, terdapat 154 ancaman dan kekerasan terhadap hakim. Peristiwa di PN Jakarta Pusat tahun 2015 ketika pengacara menyerang seorang hakim dengan ikat pinggang, dan baru-baru ini sidang di PN Jakarta Utara bulan Februari 2025 berubah ricuh dikarenakan oknum pengacara yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik menggebrak meja dan memprotes keras keputusan hakim yang menetapkan sidang dilakukan secara tertutup. Kejadian memuncak ketika salah satu tim kuasa hukum naik ke atas meja persidangan dan menginjaknya, hal ini menunjukkan bahwa sistem keamanan ruang sidang masih rapuh.


Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa keamanan pengadilan bukan semata-mata untuk melindungi hukum tetapi yang utama adalah melindungi pencari keadilan. "Masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan, luka, dan sengketa yang ingin diselesaikan secara damai. Berhak merasa aman ketika memasuki ruang sidang berhak dilindungi dan dari intimidasi serta berhak menyaksikan proses hukum berjalan tanpa gangguan," tegasnya.


"Kita tidak sendiri dalam menghadapi tantangan ini, negara lain telah menempuh langkah-langkah yang bisa menjadi inspirasi. Di Kawasan Asean, Indonesia telah menetapkan Perma 5/2020, Malaysia memiliki court security (unit dibawah polis diraja Malaysia), Filipina membentuk court security division di bawah Mahkamah Agungnya. Selain itu MA telah membentuk badan cyber sendiri bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN)," tuturnya.


Diakhir acara, Sobandi berharap dengan pembentukan polisi khusus seperti US Marshall di Amerika Serikat dan forkom keamanan pengadilan (koordinasi lokal antara pengadilan, kepolisian, dan pemerintah daerah), sistem keamanan pengadilan harus diatur dalam Undang-Undang agar memiliki legitimasi politik, kepastian anggaran dan keberlanjutan kelembagaan. 


"Mari kita jadikan keamanan pengadilan jadi agenda bersama dengan sistem yang terencana, berbasis resiko, didukung kelembagaan yang kuat dan payung hukum berupa undang-undang agar dapat melindungi hakim, aparatur, pencari keadilan. Dengan rasa aman, independensi hakim terjamin, bukan dimaknai hakim bebas, tetapi dimaknai hakim terlepas dari intervensi, ancaman, dan ikatan yang membelenggunya dalam menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.

 

Red

Sumber Humas MA Jakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan