-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP. Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
08 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Blitar, Pojok jurnal.com – [Pemerintah Kota Blitar menegaskan kembali komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik (KIP). Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Blitar Tahun 2025, Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan momen ini sebagai langkah reflektif untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.


Acara bertema “Refleksi, Evaluasi, dan Aksi: Tingkatkan Layanan Informasi Publik” tersebut digelar di Ruang Integrated Service Center (ISC) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, Walikota dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana, dan petugas layanan informasi di lingkungan Pemkot Blitar.


Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mas Ibin itu menekankan pentingnya Monev PPID sebagai wadah pembelajaran kolektif untuk memperbaiki mutu layanan publik.


“Kegiatan ini bukan sekadar evaluasi administratif. Ini momentum refleksi yang harus melahirkan aksi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” ujarnya.


Wali Kota menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintahan yang terbuka, katanya, tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga membangun ruang partisipasi dan rasa memiliki di tengah warga.


 “Jika pelayanan informasi publik kita laksanakan dengan baik, masyarakat akan merasa dilibatkan dan dipercaya dalam setiap proses pembangunan daerah,” kata Mas Ibin.


Menurutnya, semangat refleksi dan evaluasi yang diusung dalam tema Monev tahun ini bukan sekadar slogan seremonial. Refleksi diperlukan untuk melihat dengan jujur capaian dan kekurangan, sementara evaluasi dibutuhkan agar perbaikan dapat dilakukan secara objektif. Dari dua proses itu, ia menegaskan, harus lahir aksi nyata berupa sistem informasi publik yang lebih cepat, mudah diakses, dan akurat.


Mas Ibin menegaskan, Pemkot Blitar berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. Komitmen ini bukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sebagai bagian dari visi besar Kota Blitar menuju “pemerintahan informatif dan partisipatif.”


Dasar Hukum dan Tujuan Monev

Dalam laporannya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Hakim Sisworo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev PPID 2025 dilandasi oleh empat regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.


Tujuan utama kegiatan ini, papar Hakim, adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan PPID Pelaksana, memperkuat koordinasi antarunit, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas layanan informasi publik.


“Monev ini bukan sekadar penilaian tahunan. Ini forum pembelajaran bersama untuk memastikan seluruh PPID Pelaksana di Kota Blitar bekerja dalam satu sistem yang solid, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Hakim.


Capaian dan Evaluasi

Data yang dipaparkan Dinas Kominfo menunjukkan kemajuan signifikan. Pada tahun 2025, nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Kota Blitar mencapai 99,71 poin, dengan penilaian visitasi oleh Komisi Informasi Jawa Timur mencapai 100 poin penuh.Wawancara penilaian dengan Wali Kota sendiri dilakukan pada 23 Oktober 2025 di ruang kerja Tim PPID Utama, dan hasil akhir masih menunggu pengumuman resmi Komisi Informasi Jawa Timur.


Dalam konteks penyelesaian sengketa informasi, tahun 2025 tercatat 26 keberatan yang diajukan masyarakat—namun 24 di antaranya ditarik kembali setelah memperoleh klarifikasi. Hanya empat kasus yang masih dalam proses tindak lanjut oleh PPID Pelaksana. Angka ini, menurut Hakim, menunjukkan adanya peningkatan responsivitas dan kepuasan publik terhadap layanan informasi yang disediakan Pemkot Blitar.


 “Pada tahun sebelumnya, tidak ada keberatan sama sekali. Tahun ini, meski ada pengajuan, sebagian besar bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Ini bukti bahwa sistem kita makin transparan dan adaptif,” ujarnya.


Pemerintah Kota Blitar juga terus memperkuat sistem digitalisasi layanan informasi publik. Melalui aplikasi DIOPEN (Disclosure Informasi Publik Terintegrasi), masyarakat kini dapat mengajukan permohonan informasi, keberatan, hingga memantau prosesnya secara daring. Selain itu, program Coaching Clinic SAPA PPID (Sarana Pendampingan dan Akses PPID) menjadi ruang pembinaan rutin antar-PPID pelaksana.


Inovasi-inovasi ini menempatkan Kota Blitar sebagai salah satu daerah dengan praktik keterbukaan informasi terbaik di Jawa Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Blitar secara konsisten memperoleh predikat Kota Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.


 “Predikat informatif bukan tujuan akhir, tapi refleksi dari sistem yang bekerja baik. Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi dan memperluas partisipasi publik,” ujar Hakim menambahkan.


Sebagai tindak lanjut dari hasil Monev, Pemerintah Kota Blitar menyiapkan empat langkah strategis, yakni menyusun Laporan Tahunan PPID Pelaksana Tahun 2025 secara lebih terukur dan terbuka, memperbarui Surat Keputusan PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah, melakukan perbaikan serta peningkatan kualitas layanan informasi berbasis teknologi, dan memperkuat kolaborasi antar-OPD untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berintegritas.


Wali Kota Blitar menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Adalah Pondasi Kepercayaan Publik

Dalam penutup sambutannya, Wali Kota Blitar mengajak seluruh aparatur pemerintah agar menjadikan kegiatan Monev bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan budaya kerja yang berkelanjutan.


 “Menjadi PPID bukan hanya soal menjawab permintaan informasi, tapi tentang menghadirkan kepercayaan dan melayani dengan hati,” ujarnya menegaskan.


Ia menambahkan, keterbukaan informasi harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan etika pelayanan publik. Transparansi, kata Wali Kota, akan menjadi nyata bila setiap ASN memiliki integritas dalam bekerja.


 “Mari kita bulatkan tekad, dengan semangat refleksi, evaluasi, dan aksi, kita wujudkan Kota Blitar sebagai kota yang informatif, partisipatif, dan terpercaya,” ujarnya menutup sambutan.


Acara Monev PPID 2025 ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama Komisi Informasi Jawa Timur. Suasana berlangsung interaktif, mencerminkan antusiasme para peserta dalam memperkuat kapasitas layanan informasi di unit masing-masing.


Bagi Pemerintah Kota Blitar, keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi membangun kepercayaan publik. Sebab, seperti dikatakan Wali Kota Mas Ibin, “Keterbukaan informasi adalah pondasi utama kepercayaan masyarakat.”


Penulis : Petrus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan