Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung

Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
29 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cibaliung,pojokjurnal@gmail.com|29 November 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kecamatan Cibaliung. Seorang oknum Sekretaris Kecamatan (Sekmat) diduga terlibat dalam aksi pungli terkait pengurusan buku nikah dan layanan hibah. Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya permintaan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

 

Pada Kamis, 27 November 2025, beberapa warga mengungkapkan pengalaman mereka yang merasa dirugikan dengan adanya tarif tak wajar saat mengurus dokumen pernikahan dan bantuan hibah. Dugaan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan mendorong berbagai pihak untuk meminta klarifikasi dari pemerintah kecamatan.

 

Menanggapi isu ini, lembaga pemerhati pelayanan publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam. "Kami meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum bertindak cepat untuk memastikan apakah benar terjadi praktik pungli di Kecamatan Cibaliung. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan lembaga tersebut.

 

Praktik pungli seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sanksi bagi pelaku pungli dapat berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

 

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang kewajiban PNS untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang merugikan negara. PNS yang terbukti melakukan pungli dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Cibaliung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini, serta memastikan pelayanan publik di Kecamatan Cibaliung berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung

PokokJurnal.Com- Sabtu, November 29, 2025 0
Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung
Cibaliung, pojokjurnal @gmail.com |29 November 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kecamatan Cibaliung. …

Berita Terpopuler

Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Senin, November 24, 2025
Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Senin, November 24, 2025
Danramil  Bersama Anggota Monitoring Penyaluran Bantuan Tunai Sementara di Kecamatan Cikeusik

Danramil Bersama Anggota Monitoring Penyaluran Bantuan Tunai Sementara di Kecamatan Cikeusik

Rabu, November 26, 2025
 Perkumpulan Jurnalis Banten  Matangkan  HPN 2026

Perkumpulan Jurnalis Banten Matangkan HPN 2026

Sabtu, November 22, 2025
Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Selasa, November 25, 2025
Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan  Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Rabu, November 26, 2025
Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Rabu, November 26, 2025
15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

Jumat, November 21, 2025
Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung

Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung

Sabtu, November 29, 2025
Ratusan WBP Rutan Serang Lakukan Screning Cek Infeksi TBC

Ratusan WBP Rutan Serang Lakukan Screning Cek Infeksi TBC

Selasa, November 07, 2023

Berita Terpopuler

Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Senin, November 24, 2025
Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Senin, November 24, 2025
Danramil  Bersama Anggota Monitoring Penyaluran Bantuan Tunai Sementara di Kecamatan Cikeusik

Danramil Bersama Anggota Monitoring Penyaluran Bantuan Tunai Sementara di Kecamatan Cikeusik

Rabu, November 26, 2025
 Perkumpulan Jurnalis Banten  Matangkan  HPN 2026

Perkumpulan Jurnalis Banten Matangkan HPN 2026

Sabtu, November 22, 2025
Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Selasa, November 25, 2025
Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan  Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Rabu, November 26, 2025
Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Rabu, November 26, 2025
15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

Jumat, November 21, 2025
Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung

Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung

Sabtu, November 29, 2025
Ratusan WBP Rutan Serang Lakukan Screning Cek Infeksi TBC

Ratusan WBP Rutan Serang Lakukan Screning Cek Infeksi TBC

Selasa, November 07, 2023
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan