-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Penyuluhan Dan Penyebarluasan Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Pemanfaatan Pemutihan hingga Balik Nama Penyuluhan Dan Penyebarluasan Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Pemanfaatan Pemutihan hingga Balik Nama

Penyuluhan Dan Penyebarluasan Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Pemanfaatan Pemutihan hingga Balik Nama

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Penyuluhan Dan Penyebarluasan Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Pemanfaatan Pemutihan hingga Balik Nama


Serang — Pojok Jurnal com Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah, termasuk sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini berlangsung di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025).


Acara menghadirkan perwakilan dari berbagai unsur, di antaranya Polres Serang Kota melalui Baur Samsat Aipda Aat Hidayat, serta Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Bahtiar Rustandi.


Dalam pemaparannya, Aipda Aat Hidayat mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan dari denda dan pajak progresif.


“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, misalnya, sekitar Rp375 ribu ditambah biaya SNSK Rp300 ribu,” jelasnya.


Ia juga menegaskan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas. “Balik nama penting untuk menghindari risiko hukum. Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama pemilik lama, maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar,” tegasnya.


Sementara itu, Bahtiar Rustandi menekankan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.


“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.


Bahtiar memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi, yakni:


1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Pajak Air Permukaan

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

5. Pajak Rokok

6. Pajak Alat Berat (PHB)

7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB)


Menurutnya, opsen PKB dan BBNKB dikelola provinsi dengan 66% hasilnya dikembalikan ke kabupaten/kota. Sedangkan opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% hasilnya diserahkan ke provinsi.


Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Banten menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pajak tahunan. Adapun pajak lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.


“Kami menghadirkan 12 layanan utama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, termasuk gerai dan samsat keliling,” tambah Bahtiar.


Pemerintah Provinsi Banten juga mengajak masyarakat. melaporkan keberadaan alat berat yang digunakan perusahaan di sekitar mereka. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, alat berat kini menjadi objek pajak yang berkontribusi pada pendapatan daerah.


Bahtiar menutup pemaparan dengan pesan bijak kepada peserta. “Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi, bijaklah dalam mengonsumsinya,” ucapnya sambil tersenyum. 

Red*


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Bahrudin Thea- Minggu, Mei 31, 2026 0
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran
Serang, 31 Mei 2026 – PojokJurnal com  [Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali dihebohkan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan manipulasi data dala…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan