-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Aktivis Muda dari APL - PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Menyurati PU Kota Bandar Lampung Terindikasi Mark-up Berjamaah M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Aktivis Muda dari APL - PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Menyurati PU Kota Bandar Lampung Terindikasi Mark-up Berjamaah

M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Aktivis Muda dari APL - PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Menyurati PU Kota Bandar Lampung Terindikasi Mark-up Berjamaah

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
09 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E.  Aktivis Muda dari APL - PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Menyurati PU Kota Bandar Lampung Terindikasi Mark-up Berjamaah



Lampung Pojok Jurnal com 09/08/2025 Sebagai Sekertaris Aliansi Peduli Lampung M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C L.E. Menerangkan kepada awak media bawah dirinya meminta kepala Dinas pekerjaan umum kota bandar Lampung agar menyikapi suratnya NOMOR : E723/SK-APL/PBSR-VMM/VII/2025 yang sudah jelas sifatnya PENTING Agar menjadi perhatian dan di sikapi (KLARIFIKASI) kuasa pengguna anggaran ( PPK-PPTK ).


Mengingat, Menimbang Bahwa APL - PBSR - VMM Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers yang bersifat terbuka, dan jelas sebagai "social control of the change" untuk memastikan pemerintah  yang bersih dan bebas dari KKN, (transparan, partisipasi dan akuntabilitas).


APL - PBSR - VMM Bergerak Berdasarkan UUD . Tahun 1945 pasal 28 : kemerdekaan berserikat, 

UU NO : 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan.

UU NO : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

UU NO : 9 tahun 1998 (9/1998) tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

UU NO : 40 tahun 1999 tentang Pers.

UU NO:25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Mengacu pada peraturan Gubernur Lampung tentang tentang informasi publik, (REGULASI) Peraturan daerah provinsi Lampung no.15 tahun 2013 mengatur tentang pelayanan informasi publik di provinsi Lampung.

Peraturan Gubernur Lampung no.20 tahun 2017 menetapkan SOP Pelayanan publik PPID provinsi Lampung.

Keputusan gubernur Lampung G/276/V.14/HK/2017 Mengatur tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Peraturan gubernur Lampung no,51 tahun 2020 tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Jelas Bung Dayat bahwa peraturan di atas menunjukkan komitmen pemerintah provinsi Lampung guna untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan informasi yang efektif.


Bung Dayat Menyayangkan Kepala Dinas Dedi Sutiyoso pekerjaan umum kota bandar Lampung Bungkam dirinya tidak dapat menjawab klarifikasi data yang diminta oleh Tim investigasi, Bung Dayat juga selalu menyatakan pendapat didepan umum kepada pemerintah daerah lainnya dan provinsi Lampung khususnya "KALAU BERSIH TIDAK USAH RISIH". Cetusnya Dengan Geram .


Penggunaan dana APBD Selalu tidak efektif, perlu diawasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana,  besarnya MARK-UP, untuk kepentingan pribadi. KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) untuk keluarga dan kedekatan jelas potensi korupsi ini ada  main dari 

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) 

PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) tutup Bung Dayat.


Dalam waktu dekat ini apa bila kepala Dinas pekerjaan umum kota bandar lampung. Tidak mengindahkan Surat Aliansi Peduli Lampung  maka APL- PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Lampung akan melaporkan kepada pihak berwajib 

Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Bahrudin Thea- Minggu, Mei 31, 2026 0
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran
Serang, 31 Mei 2026 – PojokJurnal com  [Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali dihebohkan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan manipulasi data dala…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan