-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025 Reformasi Birokrasi. LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025 Reformasi Birokrasi.

LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025 Reformasi Birokrasi.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
25 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025  Reformasi Birokrasi.


Blitar, PojokJurnal.com.

– Ratusan massa yang tergabung dalam LSM GPI (Gerakan Pembaharuan Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (25/8/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap carut-marutnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.


Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, dalam orasinya menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Blitar harus bertanggung jawab atas tidak terserapnya APBD induk/reguler, serta belum disahkannya Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) 2025. Menurutnya, keterlambatan tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan masyarakat.


“Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Golkar, dan PKB yang tidak menyetujui pengesahan PAK 2025 sebaiknya mengundurkan diri. Karena sikap mereka justru menghambat jalannya pemerintahan dan membuat rakyat semakin sengsara,” tegas Jaka.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho, menyatakan bahwa pihak legislatif tetap berkomitmen mengawal proses pengesahan PAK 2025.


“Niat kita sama seperti rekan-rekan GPI. Rapat Paripurna pengesahan PAK akan digelar pada 29 Agustus 2025, dan kami akan mengawalnya,” ujarnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Marhaenis. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan PAK membutuhkan tahapan, namun aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian.


“Tidak ada niat untuk menunda. Semua masukan akan kami tampung dan dalam waktu dekat disampaikan ke Ketua DPRD,” jelasnya.


Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Sarwi, menegaskan pihaknya siap menyerap dan meneruskan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui GPI.


“Kami sepakat dengan aspirasi ini dan akan melaporkannya ke Ketua Fraksi. Semoga dapat terealisasi pada 29 Agustus mendatang,” katanya.

Sebagai catatan bahwa paripurna sempat beberapa kali tertunda karena jumlah anggota DPRD Kabupaten yang hadir tidak Korum.


Usai berorasi di DPRD, massa GPI melanjutkan aksi ke depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Di lokasi tersebut, Jaka Prasetya kembali menyampaikan kritik terkait lambatnya rotasi jabatan di internal ASN dalam rangka reformasi birokrasi.


“Kepala daerah harus bertanggung jawab atas lambatnya rotasi jabatan yang membuat kinerja ASN tidak maksimal. Saat ini ada beberapa formasi di tingkat Eselon-II yg masih kosong, dan beberapa pejabat di eselon-II yang harus di merangkap jabatan.

Selain itu, isu ketidakadilan distribusi anggaran antara wilayah barat dan lainnya harus dijelaskan secara transparan agar tidak ada kecemburuan sosial yang bisa memicu konflik di masyarakat,” tandasnya.


Menanggapi hal itu, Kepala BKD-SDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menemui massa. Ia menegaskan bahwa proses mutasi jabatan akan segera diselesaikan dan dia juga menepis isu tentang adanya desas-desus praktik jual beli jabatan.


“Aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan. Terkait rotasi jabatan, prosesnya sudah berjalan dan dalam hitungan hari akan tuntas. Bupati dan Wakil Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan,” tegas Budi.


Aksi berjalan damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa GPI menyatakan akan terus mengawal pengesahan PAK 2025 pada 29 Agustus mendatang, serta mendesak Pemkab Blitar lebih profesional dalam pengelolaan APBD demi kesejahteraan rakyat.


Penulis: Petrus.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Bahrudin Thea- Minggu, Mei 31, 2026 0
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran
Serang, 31 Mei 2026 – PojokJurnal com  [Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali dihebohkan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan manipulasi data dala…

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan