-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Baik
Baik
08 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang,—PojokJurnal.com |Jaruka Cikedung Serang Banten - Diketahui  sekitar Kawasan Lahan Milik Perhutani yang berlokasi di Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten Senin  08/06/2025  


yang di Klem AY memiliki surat SPPT belum terbukti' terlihat oleh Awak Media. Padahal pihak KRPH Perhutani di Jaruka juga menjelaskan kepada awak media bahwa AY di akui mempunyai surat SPPT, tapi belum terlihat jelas seperti apa surat SPPT tersebut.


Dari informasi yang di dapati  Warga  sekitar Desa Cikolelet  yang  enggan di sebutkan  inisialnya  mengatakan  hal berikut ini kepada awak media, sejak dulu memang lahan tersebut milik perhutani. Kami hanya di berikan akses jalan. Dulu jalan tersebut hanya untuk masyarakat pejalan kaki, tapi sekarang sudah lebar, untuk kendaraan roda empat sudah bisa dilalui, ungkapnya.


Memang ada aktifitas Penebangan  pohon Mahoni di kawasan Milik Perhutani dan sudah Satu bulan lamanya  belum ada tindakan terhadap terduga   oknum inisial  AY  sebagai pelakunya. Kami saja ambil dahan kayu kering gak boleh disana, masa dia (AY) boleh nebang pohon, aneh ya , sambung masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.


Saat awak media mengkonfirmasi surat SPPT yang di akui AY adalah miliknya, tidak bisa bertemu dan memperlihatkan surat SPPT kepada Awak Media dengan alasan Masi di di luar (sawah).


Awak media berupaya menghubungi Herman selaku Kepala Desa Cikedung  melalui by whhatsap (wa) saat di tanya terkait batas wilayah keberadaan titik apakah itu lahan kawasan perhutani atau bukan. Ia mengatakan bahwa  benar itu di Jaruka  masih wilayah Desa Cikedung  kalau  status  keberadaan  pohon  yang  bulan kemarin diduga di tebang oleh salah satu oknum inisial  AY  itu berada di lahan  Milik kawasan Perhutani  terangnya. "ada Batasnya  antara Cikedung dan Desa Cikolelet  ada batu besar  dan semenisasi manual sambungnya. 


Adapun kemarin  pohon yang tumbang  milik perhutani  yang menjalar ke jalan  itu kami sudah tempuh perijinannya ke RPH akan tetapi warga  tidak  berani karna  milik perhutani pungkasnya.


Sampai Berita ini ditayangkan awak media akan berupaya mengkonfirmasi  pihak terkait yang berwenang  untuk Wilayah kecamatan Cinangka, khususnya Pemerintah Pusat serta Provinsi dan juga akan melihat peta di BPN apakah lokasi ini masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan perhutani.


(Bahrudin)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Mendagri: Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Perlu Jadi Perhatian Pemerintah Daerah*

Bahrudin Thea- Kamis, Maret 05, 2026 0
*Mendagri: Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Perlu Jadi Perhatian Pemerintah Daerah*
Jakarta – Pojok Jurnal com .  [Kamis, 5 Maret 2026.   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya menjadikan isu kesehatan ji…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan