-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Baik
Baik
05 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang,—PojokJurnal.com |Cikedung Mancak Kabupaten Serang Banten - Penebangan hutan secara Ilegal logging terjadi lagi di daerah Perhutani di Kp. Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten Kamis  04/06/2025 


saat Awak Media langsung telusuri lokasi sekitar siang Jam 12.00 wib.


Semakin berani nya Oknum KRPH Serang dan Ketpoktan Ketua Kelompok Tani diduga bermain di Lahan milik Pemerintah Kawasan  ( Perhutani ). Ditemukannya dugaan Pemotongan Kayu Mahoni secara ilegal, ini terbukti dari pantauan media yang melihat banyaknya Bekas Potongan Belahan Kayu hutan dengan hasil kayu potongan penebangan liar ilegalloging disinyalir ada perintah atau dukungan dan diduga disetorkan ke Oknum KRPH indisial ( S ).
 Lahan Kawasan tersebut yang berjenis Kayu Mahoni di senyalir di akui milik indisial ( AY ) menurut keterangan masyarakat di sana yang tidak mau disebutkan namanya saat Awak Media bertanya di lokasi Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

Penebangan pohon kayu secara ilegal kembali terjadi lagi di kawasan Perhutani BKPH serang KRPH Serang KPH Banten
seperti tidak ada epek jera kepada para pelaku perusak kawasan hutan lindung khususnya di wilayah Perhutani yang ada di  Kawasan Cinangka dan Kp. Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten diduga ada keterlibatan Oknum KRPH (S) dan (AY) Ketpoktan yang bermain.


Nyata Penebangan Pohon terjadi di Lokasi  dimana kawasan tersebut masuk dalam kawasan perum perhutani. Tidak ada kemungkinan diduga Oknum tersebut bermain. Perlu di pertanyakan kemana aliran uang dan Pajak yang masuk, juga di tanyakan bahwa AY mempunyai SPPT nya di lokasi tersebut. Pengakuan lahan perhutani di akui AY adalah lahan pribadi dan menurut pengakuannya sudah ada surat SPPT nya. Hal ini juga sudah di pertanyakan KRPH tentang surat tersebut tapi tidak pernah ditunjuk kan kepadanya.


Awak Media menelpon Resort pengelola hutan (RPH) selaku penanggungjawab di wilayah tersebut mengatakan, baru mengetahui ada lahan perhutani yang di tebang pohon serta di akuinya milik pribadi dengan mengatakan punya bukti surat SPPT nya. Saat diminta konfirmasi lewat WhatsApp (wa)  Danru Polhut Iip Paijo saat di informasi hal ini mengungkapkan akan meminta KRPH yang berwenang untuk turun langsung mengecek kebenarannya soal surat SPPT yang diakui milik AY dan mengevenza lokasi tersebut apa benar milik Kawasan  perhutani.


Dari hasil cek lokasi ternyata itu masih kawasan  perhutani


Banyak warga sekitar mengecam keras terkait adanya penebangan pohon kayu di kawasan perum perhutani yang dilakukan secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dimana masyarakat mengkhawatirkan tentang akibat yang ditimbulkan nantinya akan merusak pungsi hutan. Apalagi di saat ini di musim Penghujan. Perusakan kawasan hutan dengan cara menebang pohon secara ilegal telah diatur di  undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun.


Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

(Bahrudin/Tim) 



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Inilah Susunan Lengkap Pimpinan Mahkamah Agung Pasca Pelantikan Prof. Hamdi*

Bahrudin Thea- Senin, April 27, 2026 0
Inilah Susunan Lengkap Pimpinan Mahkamah Agung Pasca Pelantikan Prof. Hamdi*
Jakarta - PojokJurnal com .   ]Senin 27 April 2026 Pelantikan tersebut mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Agung Sumanatha yang kini telah …

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan