Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan
Pesisir Barat,Pojokjurnal.com - Perlakuan tidak bersahabat yang ditunjukkan oleh seorang Kepala UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah terhadap dua orang wartawan. Insiden ini terjadi pada hari Senin,16 Juni 2025
Dua Jurnalis Sinarpos.com inisial T.H dan Jurnalis Zonapos.co.id menceritakan pengalamannya yang berniat melakukan konfirmasi tentang upaya pelayanan dan tindakan kesehatan terhadap masyarakat di tahun 2025 dan apa kendala di dalam pelayanan Kesehatan di tahun 2025, belum sempat mengajukan pertanyaan baru mengucapkan "Assalamualaikum Bu " dua jurnalis langsung diusir dengan suara yang lantang " Pergi - Pergi kamu orang, saya lagi pusing " ujar Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah dengan gagahnya.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam berinteraksi, terutama dalam lingkungan pelayanan publik yang sangat membutuhkan keterbukaan dan transparansi dalam segala bidang.
Kejadian ini tidak hanya memicu kekecewaan, tetapi juga awak media merasa terintimidasi atas tindakan Kepala UPTD Puskesmas Krui yang diduga menghalangi kerja- kerja Jurnalistik dan melanggar Hak kebebasan Pers. Menurut Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki Hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi Kerja Jurnalis dapat dikenakan Sanksi Hukum dengan Sesuai Peraturan yang berlaku.
Melalui Kejadian ini, diharapkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung dapat memperkuat hubungan dengan media Sebagai mitra dalam menyebarluaskan Progam - Progam-positif kepada masyarakat.
Kebebasan Pers harus tetap dihormati sebagai bagian dari upaya membangun Pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab.
*Red*
Posting Komentar