Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda "Tuntut Klarifikasi dari Polres Way Kanan : PERMAHI Lampung Pertanyakan Proses Lambat dan minim Transparansi dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir EA." "Tuntut Klarifikasi dari Polres Way Kanan : PERMAHI Lampung Pertanyakan Proses Lambat dan minim Transparansi dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir EA."

"Tuntut Klarifikasi dari Polres Way Kanan : PERMAHI Lampung Pertanyakan Proses Lambat dan minim Transparansi dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir EA."

Baik
Baik
12 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Way kanan—@Pojokjurnal.com|Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung, melalui Tri Ramadona selaku ketua menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambatnya proses penanganan kasus penyebab meninggalnya Brigadir Erik Alriano (EA) yang saat ini ditangani oleh Polres Way Kanan. Ketidakjelasan perkembangan dan minimnya transparansi dalam proses hukum tersebut telah menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat, khususnya mahasiswa hukum yang peduli terhadap tegaknya keadilan di Provinsi Lampung. Senin,12/05/2025

"Sebagai organisasi mahasiswa hukum, kami menilai bahwa sikap tertutup dan kurangnya komunikasi dari institusi kepolisian menciptakan ruang kecurigaan terhadap independensi dan profesionalitas proses hukum yang sedang berlangsung. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan—dan itu hanya mungkin jika prosesnya terbuka dan dapat diawasi publik" ujarnya.

Tri Ramadona juga mempertanyakan alasan di balik lambannya proses tersebut. Apakah terdapat hambatan dalam pembuktian, atau justru terdapat intervensi dari pihak-pihak tertentu yang menghambat jalannya penyelidikan.

"Kami menyerukan agar Polres Way Kanan segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait progres penanganan kasus tersebut. Klarifikasi ini penting bukan hanya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas yang seharusnya melekat pada setiap lembaga penegak hukum".

"PERMAHI Lampung tidak akan tinggal diam melihat ketidakjelasan ini terus berlangsung. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Polres Way Kanan untuk menjawab pertanyaan publik dan mempercepat penanganan kasus, kami siap menggalang kekuatan masyarakat sipil dan akademisi hukum untuk menuntut keadilan melalui berbagai bentuk advokasi" tegasnya. 

Di akhir sesi wawancara, madon menegaskan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Jika proses hukum justru melemahkan kepercayaan publik, maka itu adalah alarm bahwa ada yang perlu diperbaiki secara serius dalam sistem penegakan hukum. PERMAHI Lampung akan terus menjadi bagian dari gerakan yang memastikan keadilan tidak dikorbankan oleh kekuasaan.

Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Musdessus Pekon Banjar Manis Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih Jilid Dua, Asnariza Kakon Banjar Manis Siap Bekukan Pembentukan Awal

Admin- Senin, Juni 23, 2025 0
Musdessus Pekon Banjar Manis Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih Jilid Dua, Asnariza Kakon Banjar Manis Siap Bekukan Pembentukan Awal
Tanggamus , PojokJurnal.Com – Pemerintahan Pekon Banjar Manis menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Jilid Dua dalam rangka pembentukan pengurus Koper…

Berita Terpopuler

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Selasa, Juni 17, 2025
Akibat Penertiban Bangunan Liar Warga Munjul Seruduk DPRD Propinsi Banten

Akibat Penertiban Bangunan Liar Warga Munjul Seruduk DPRD Propinsi Banten

Jumat, Juni 20, 2025
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Selasa, Juni 17, 2025
Pembina  HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif  Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Pembina HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gelar Haflatut Tasyakur dalam Khataman Kitab Alfiyah Santri Angkatan Pertama

Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gelar Haflatut Tasyakur dalam Khataman Kitab Alfiyah Santri Angkatan Pertama

Minggu, Juni 22, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad

Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad

Selasa, Juni 17, 2025

Rabu, Januari 08, 2025

Berita Terpopuler

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Selasa, Juni 17, 2025
Akibat Penertiban Bangunan Liar Warga Munjul Seruduk DPRD Propinsi Banten

Akibat Penertiban Bangunan Liar Warga Munjul Seruduk DPRD Propinsi Banten

Jumat, Juni 20, 2025
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Selasa, Juni 17, 2025
Pembina  HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif  Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Pembina HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gelar Haflatut Tasyakur dalam Khataman Kitab Alfiyah Santri Angkatan Pertama

Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gelar Haflatut Tasyakur dalam Khataman Kitab Alfiyah Santri Angkatan Pertama

Minggu, Juni 22, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad

Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad

Selasa, Juni 17, 2025

Rabu, Januari 08, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan