Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Banten Headline Opini Dimyati Natakusumah: Wakil yang Terlalu Nyaring, Kudeta dalam Kesunyian
Banten Headline Opini

Dimyati Natakusumah: Wakil yang Terlalu Nyaring, Kudeta dalam Kesunyian

Admin
Admin
19 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, PojokJurnal.Com - Fenomena politik di Banten kembali menjadi sorotan publik, bukan karena inovasi kebijakan atau capaian pembangunan yang menonjol, tetapi karena dinamika relasi kuasa yang tidak lazim antara Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah. Dalam beberapa kesempatan, Wakil Gubernur tampil terlalu dominan, bahkan mencolok melebihi porsi dan fungsi konstitusionalnya. Masyarakat mulai mempertanyakan batas-batas etika kekuasaan yang semestinya dijaga dalam sistem pemerintahan daerah.

Secara normatif, wakil gubernur adalah pendamping kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia bukan pembuat keputusan utama, melainkan partner strategis yang membantu pelaksanaan kebijakan gubernur. Namun yang terlihat di Banten justru sebaliknya. Dimyati sering kali tampil di ruang publik sebagai aktor utama, menyampaikan pernyataan-pernyataan yang seharusnya menjadi domain eksklusif gubernur.

Salah satu contoh nyata adalah ketika dalam rapat perdana dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pada 21 Februari 2025, Dimyati langsung memimpin jalannya rapat dan memberikan arahan tegas mengenai efisiensi anggaran. Ia menekankan pentingnya menghindari pemborosan dan meminta kepala dinas untuk bekerja secara profesional, bahkan menyatakan bahwa mereka tidak boleh “diperas” atau “dilecehkan” dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini, meskipun bertujuan positif, menimbulkan pertanyaan mengenai peran gubernur dalam memberikan arahan strategis kepada OPD.

Setelah menjabat, tindakan Dimyati tidak mereda. Dalam beberapa forum resmi pemerintahan, seperti pembukaan APKI Banten Fest 2025 pada 23 Februari 2025, ia tampil sebagai pemimpin utama tanpa kehadiran gubernur. Bahkan dalam pernyataan di media lokal saat membuka acara tersebut, ia menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan sebagai pelaksana teknis yang memastikan peraturan ketenagakerjaan di tempat kerja. Ungkapan tersebut menimbulkan kejanggalan administratif karena pengawasan ketenagakerjaan merupakan program lintas sektor yang mestinya dirancang dalam bingkai kolektif pemerintahan daerah, bukan inisiatif personal.

Pergeseran ini tentu berpotensi menciptakan disharmoni di tubuh birokrasi Banten. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik akan terjebak dalam kebingungan hierarki jika peran gubernur dan wakil gubernur tidak dibedakan secara tegas. Secara institusional, ini merusak tatanan tata kelola yang sehat, dan dalam jangka panjang dapat melemahkan legitimasi pemerintahan di mata publik.

Kritik publik pun tak terelakkan. Di berbagai forum diskusi dan ruang digital, masyarakat Banten menyuarakan keresahan atas dominasi Dimyati dalam komunikasi pemerintahan. Bagi masyarakat yang paham politik, ini tidak sehat bagi demokrasi lokal. Namun bagi masyarakat awam, situasi ini menciptakan persepsi keliru tentang siapa sebenarnya pemimpin utama di provinsi ini.

Tidak sedikit pula pihak yang menilai sikap Dimyati sebagai manuver politik menjelang kontestasi berikutnya. Dengan memanfaatkan panggung jabatan sebagai alat pencitraan, ia tampaknya sedang membangun modal politik untuk masa depan. Namun, etika publik tetap harus menjadi pagar moral. Masyarakat butuh pemimpin yang menunjukkan sinergi, bukan kompetisi kekuasaan di internal pemerintahan.

Lebih lanjut, dalam beberapa agenda strategis seperti kuliah dhuha di Masjid Bilal Perguruan Muhammadiyah Kota Serang pada 9 Maret 2025, Dimyati terlihat memimpin jalannya acara dan menyampaikan arahan kebijakan tanpa kehadiran gubernur. Ia menegaskan kesiapan pelaksanaan program sekolah gratis di Banten, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp140 miliar telah dialokasikan untuk program tersebut. Tindakan ini tidak hanya simbolik, tetapi juga substansial karena secara prosedural dapat menciptakan ketidakteraturan dalam jalur komando pemerintahan.

Tantangan terbesar kini ada pada Gubernur Andra Soni sendiri. Mampukah ia menunjukkan ketegasan dalam menjaga kewibawaannya sebagai pemimpin tertinggi daerah? Ataukah ia justru terjebak dalam jebakan birokrasi diam yang secara diam-diam membiarkan dominasi wakilnya terus berlangsung? Ketegasan bukan soal konfrontasi, melainkan soal kepemimpinan yang terukur dan konsisten dalam mengawal norma-norma sistem pemerintahan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kejadian ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Relasi gubernur dan wakil gubernur harus berdasarkan asas saling melengkapi, bukan saling menegasi. Banten tidak butuh dualisme kepemimpinan. Yang dibutuhkan rakyat adalah harmoni yang membuahkan kerja nyata dan kebijakan yang berpihak.

Kudeta dalam Kesunyian

Dalam sunyi birokrasi yang teratur, kau menyelusup dengan kata-kata bak fatwa,

Menabuh genderang kuasa tanpa mandat, memalsukan legitimasi dalam balutan diplomasi.

Etika publik kau lipat dalam amplop ambisi, seolah rakyat buta pada tata norma konstitusi.

Ini bukan pendampingan, ini deviasi yang terstruktur—sebuah kudeta tanpa pedang,

Namun menyayat kepercayaan publik, menodai prinsip checks and balances yang agung.

Oleh: Saeful Hidayat, SH., MH

Aktivis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik Banten. (Wakil Ketua Umum II DPP Gerakan KAWAN)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah*

Bahrudin Thea- Selasa, Januari 20, 2026 0
*Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah*
Jakarta – Pojok Jurnal com . [Senin, 19 Jan 2026 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA menyelenggarakan kegiatan pertemuan rutin saraseh…

Berita Terpopuler

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan