-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Perwakilan Masyarakat Desak Polda dan Kejati Banten Usut Dugaan Pungli PTSL di Gunungsari
Daerah Headline Serang Raya

Perwakilan Masyarakat Desak Polda dan Kejati Banten Usut Dugaan Pungli PTSL di Gunungsari

Admin
Admin
27 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com – Perwakilan masyarakat Gunungsari, Ajat, mendesak Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Dugaan pungli ini muncul karena adanya biaya tambahan di luar ketentuan, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000, sementara aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan biaya resmi hanya Rp150.000 per sertifikat. Dokumen terkait dugaan pungli ini diduga diterbitkan oleh pihak desa, yang dinilai mencederai tujuan PTSL dalam membantu masyarakat kecil memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya berlebihan.

Ajat menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Hentikan Praktik Pungli – Segera mengakhiri pungutan liar yang merugikan masyarakat.

2. Transparansi Biaya Resmi – Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan informasi jelas mengenai biaya PTSL.

3. Penegakan Hukum – Meminta Polda Banten dan Kejati Banten mengusut pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi tegas.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Ajat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar di depan kantor BPN Kabupaten Serang, Polda Banten, dan Kejati Banten.

“Kami akan terus berjuang hingga keadilan untuk masyarakat kecil ditegakkan,” tegas Ajat.

Ajat menegaskan bahwa PTSL harus kembali pada prinsip keadilan dan transparansi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ajat berharap Polda Banten dan Kejati Banten segera bertindak untuk menjaga integritas program pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini demi memastikan program pemerintah berjalan bebas dari penyimpangan.

Melalui gerakannya, Ajat berkomitmen menciptakan perubahan demi keadilan sosial dan kepastian hukum yang merata.

(Bahrudin)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Bahrudin Thea- Kamis, April 30, 2026 0
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga
SERANG - PojokJurnal com    [Kamis 30 April 2026; Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengungkap penyebab padamnya puluhan lampu penerangan jalan umum…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan